Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
246/Pdt.G/2025/PN Smn Benny Agung Darmawan PT Sinar Mas Multifinance (Simas Finance) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 246/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Benny Agung Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Sinar Mas Multifinance (Simas Finance)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Bank Sinarmas Tbk - Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat (PT Sinar Mas Multifinance) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat, serta menyatakan bahwa Turut Tergugat (PT Bank Sinarmas Tbk) merupakan pihak yang terkait dalam hubungan hukum tersebut dan oleh karenanya tunduk pada putusan ini;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 121000037791 cacat hukum sejak awal (void ab initio) karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam urutan administrasi, karena rekening atas nama Penggugat di PT Bank Sinarmas Tbk dibuka pada tanggal 23 September 2021, sedangkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna baru dibuat pada tanggal 24 September 2021, sehingga jelas pembukaan rekening dan penerbitan ATM dilakukan tanpa adanya dasar hukum berupa perjanjian yang sah, dan oleh karenanya tidak dapat dibenarkan secara hukum;
  5. Menyatakan bahwa pembukaan rekening dan pencairan dana pembiayaan sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang difasilitasi oleh Turut Tergugat dilakukan tanpa kehendak dan persetujuan Penggugat, sebab sejak awal Penggugat secara tegas telah membatalkan pengajuan kredit, sehingga tidak mempunyai dasar hukum yang sah;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat tidak berkewajiban mengembalikan dana pembiayaan maupun membayar biaya apapun, termasuk potongan sepihak sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk mutasi/balik nama serta tambahan biaya mutasi sebesar Rp5.503.300,- (lima juta lima ratus tiga ribu tiga ratus rupiah), karena pungutan tersebut dilakukan tanpa kehendak dan persetujuan Penggugat;
  7. Menyatakan bahwa dokumen jaminan berupa STNK telah dikembalikan kepada Penggugat, sedangkan BPKB kendaraan sempat ditahan oleh Tergugat tanpa dasar hukum yang sah, dan baru dikembalikan setelah Penggugat melakukan pelunasan sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) pada tanggal 10 September 2025, yang dilakukan dalam keadaan terpaksa tanpa disertai bukti pelunasan resmi, melainkan hanya Bukti Serah Terima BPKB;
  8. Menyatakan bahwa pelunasan yang dilakukan Penggugat tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan hutang, karena dilakukan dalam keadaan terpaksa akibat adanya penerbitan SP 1, SP 2, dan SP 3 sekaligus oleh Tergugat, disertai ancaman penarikan kendaraan;
  9. Menyatakan bahwa Penggugat telah menempuh mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK Kota Yogyakarta, namun Tergugat menolak hadir dan menolak kewenangan BPSK, sehingga gugatan ini ke Pengadilan Negeri Sleman adalah sah dan patut untuk diperiksa serta diputus.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil dan immateriil dengan jumlah total sebesar Rp1.478.044.000,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh empat ribu rupiah), sebagaimana telah diuraikan dalam posita;
  11. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini, termasuk memberikan bantuan administratif atau dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan putusan;
  12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  13. Memerintahkan Tergugat dan/atau Turut Tergugat untuk menghadirkan salinan sah dokumen terkait Perhitungan Kredit maupun dokumen pembukaan rekening atas nama Penggugat untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan, dan/atau memohon kepada Majelis Hakim agar meminta dokumen asli dimaksud yang saat ini berada dalam penyimpanan aparat berwenang, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku;
  14. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat maupun Turut Tergugat;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  16. Menegaskan bahwa gugatan ini murni menyangkut aspek perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sedangkan uraian mengenai fakta lain hanya digunakan sebagai fakta hukum (rechtfeit) dan bukti pendukung dalam perkara ini, tanpa bermaksud meminta Majelis Hakim menjatuhkan sanksi di luar ranah perdata.

Subsidair
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak