Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2026/PN Smn 1.Purwanto
2.Sigit Apriyanto
1.PT BPR DANA BERKAH PUSAKATAMA
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Yogyakarta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2026/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purwanto
2Sigit Apriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR DANA BERKAH PUSAKATAMA
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL ) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
    1. Mengabulkan bantahan provisionil Pembantah;

 

  1. Menunda pelaksanaan lelang atas bangunan seluas 425 M?2; yang berdiri di atas tanah SHM No. 4376 Desa Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, luas 463 M?2;, a.n Saiful Anwar, dan bangunan seluas 287 M?2; diatas tanah SHM No. 238 Desa Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, luas 562 M?2;, a.n Nyonya Istifaidah, sampai dengan perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya,

 

  1. Menyatakan Pembantah adalah pembantah yang benar dan beriktikad baik.

 

  1. Menyatakan bangunan seluas 425 M?2; yang berdiri di atas tanah SHM No. 4376 Desa Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, luas 463 M?2;,

a.n Saiful Anwar, dan bangunan seluas 287 M?2; diatas tanah SHM No. 238 Desa Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, luas 562 M?2;, a.n Nyonya Istifaidah adalah milik Pembantah.

  1. Membatalkan pelaksanaan lelang atas bangunan seluas 425 M?2; yang berdiri di atas tanah SHM No. 4376 Desa Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, luas 463 M?2;, a.n Saiful Anwar, dan bangunan seluas 287 M?2; diatas tanah SHM No. 238 Desa Pondokrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, luas 562 M?2;, a.n Nyonya Istifaidah.
  2. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini,
  3. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dan dengan tanggung jawab pembayaran secara proporsional untuk masing – masing Terbantah I, dan Terbantah II.

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak