Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Smn DODI SUPRIYADI ANISHA RIZKI BUDIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODI SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANISHA RIZKI BUDIASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) tertanggal 17-09-2022 (Tujuh belas September dua ribu dua puluh dua) antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT batal dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Konstruksi yang dibuat dan disepakati di bawah tangan pada tanggal 17 Mei 2023 (Tujuh belas mei dua ribu dua puluh tiga) bertempat di Wedomartani, Ngemplak, Sleman batal dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Menyatakan Perikatan Pengembalian Dana Pembatalan Pembelian Kavling Rumah tertanggal 12 Oktober 2024 (Dua belas Oktober dua ribu dua puluh empat) yang di Waarmerking Nomor 1596/W/X/2024 oleh Notaris SUKARNO, S.H. batal dengan segala akibat hukumnya.

 

  1. Mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk mengembalikan dana yang telah disetor TERGUGAT kepada PENGGUGAT dengan perhitungan jangka waktu 1 (satu) tahun  dengan 6 kali termin pengembalian yang akan dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT setiap tanggal 10 (sepuluh) setiap 2 (dua) bulan sekali sampai dengan lunas dimulai dari Gugatan Pembatalan Perjanjian ini berkekuatan hukum tetap, dengan table rincian permohonan pengembalian sebagai berikut:

 

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  1.  
  1.  

Rp. 58.300.000,-

  •  

Rp. 349.800.000,-

 

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan jaminan berupa Sertifikat Tanah Pekarangan (SHMP) Nomor 05519 dengan luas tanah 82 m2 (delapan puluh dua meter persegi) atas nama Tuan KIRAM, Sarjana Pendidikan yang terletak di Desa/Kelurahan Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Provinsi D.I.Y. kepada PENGGUGAT.

 

  1. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memiliki pandangan dan legal reasoning yang berbeda, mohon keputusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak