| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap objek sengketa. yang dimohonkan PENGGUGAT--------------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat-1,Tergugat-II,Tergugat-III,Tergugat-IV,Tergugat-V melakukan perbuatan melawan hukum.--------
- Menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah SHM No. 2753/ Banyuraden dari atas nama Merto wiharjo menjadi atas nama Haji Wajizi berdasarkan Akata Jual Beli Nomer 71/2014 Tanggal 10-04-2014, yang dbuat oleh Notaris dan PPAT WORO SUTRISTIASSIWI SRIWAHYUNI, SH (.alm) serta sertipikat hak tanggungan yang diterbitkan berdasarkan hak tanggungan nomer 402/2019 tanggal 06-05-2019 , yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Anita kurniawati , SH.Mkn dan pembebanan hak Tanggungan no 04605/2019 Peringkat I di PT Bank Negara Indonesia ( persero ) tersebut batal /tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum / tidak mempunyai kekuatan mengikat dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian. ---------------------
- Meenyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat berhak atas tanah objek sengketa sebagai ahli waris yang sah dari Merto Wiharjo, ----------
- Memerintahkan kepada siapapun yang memegang sertipikat objek sengketa SHM 2753/ Banyuraden dan atau mengusai untuk mengosongkan dan atau menyerahkan kepada para PENGGUGAT tanpa ada beban dan syarat apapun. -------------------------------------------
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. terhadap beban turunan apapun yang diletakkan kepada objek sengketa.
- Menghukum Tergugat -I,Tergugat-II,Tergugat-III,Tergugat-IV,Tergugat-V secara TANGGUNG RENTENG , untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyard Rupiah ) dan kerugian Imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);--------------------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uvoerbar bij vorrad ) meskipun ada upaya hukum ;--------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT secara HUKUM untuk membayar biaya perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |