Dakwaan |
pKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 18/Slmn/Enz.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
1.
|
Nama lengkap
|
:
|
MUHAMMAD AZZAM bin AGUS FIRMANSYAH
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Cianjur
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Th/ 21 Juli 2003
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Palsigunung RT 003 RW 002, Mekarsari, Simanggis, Kota Depok, Jawa Barat atau Kos Broto Seno 4 Jalan Monumen Jogja Kembali No. 55, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
:
|
02 Februari 2025 s/d 05 Februari 2025
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
03 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
23 Februari 2025 s/d 03 April 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025
|
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AZZAM bin AGUS FIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 02.00 Wib, di perempatan lampu merah depan kios vermak jeans Jl. DR. Sarjito, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, terdakwa membeli spray sintetis melalui akun IG sebanyak 10 ml harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil spray tersebut di daerah Limo, Grogol, Depok, Jawa Barat, lalu terdakwa bawa pulang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wib, terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 100 gram, lalu sebesar 30 gram terdakwa buat menjadi tembakau gorilla/ sintetis dengan cara tembakau biasa tersebut terdakwa ratakan di atas plastik lalu setelah rata, terdakwa semprot dengan spray sintetis yang sudah terdakwa beli sampai merata semuanya, selanjutnya tembakau terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam ditunggu sekitar 10-15 menit lalu terdakwa ambil sedikit untuk dilinting sebatang dan dirasakan hasilnya, kemudian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 terdakwa pergi ke Yogyakarta dan dijemput oleh temannya VIDO langsung ke kos di Broto Seno 4 Jalan Monumen Jogja Kembali No. 55, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan disana terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla sebanyak dua linting dengan cara tembakau gorilla terdakwa ambil secukupnya kemudian diletakkan di atas kertas paper lalu dilinting menyerupai batangan rokok selanjutnya bagian ujung lintingan tersebut, terdakwa bakar menggunakan korek api dan di pangkal lintingan tersebut terdakwa hisap layaknya orang merokok.
- Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran tembakau gorilla tanpa izin dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) paket tembakau gorilla dibungkus plastik hitam dilakban bening dengan berat masing-masing 1,5 gram dan 1,4 gram yang kesemuanya diakui milik terdakwa serta satu buah handphone Redmi 13C warna hitam yang terdakwa gunakan untuk membeli spray sintetis.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 313/NNF/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-851/2025/NNF, BB-852/2025/NNF, BB-853/2025/NNF, BB-854/2025/NNF, BB-855/2025/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AZZAM bin AGUS FIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 2 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 02.00 Wib, di perempatan lampu merah depan kios vermak jeans Jl. DR. Sarjito, Sinduadi, Mlati, Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, terdakwa membeli spray sintetis melalui akun IG sebanyak 10 ml harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian terdakwa mengambil spray tersebut di daerah Limo, Grogol, Depok, Jawa Barat, lalu terdakwa bawa pulang. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 20.00 wib, terdakwa membeli tembakau biasa sebanyak 100 gram, lalu sebesar 30 gram terdakwa buat menjadi tembakau gorilla/ sintetis dengan cara tembakau biasa tersebut terdakwa ratakan di atas plastik lalu setelah rata, terdakwa semprot dengan spray sintetis yang sudah terdakwa beli sampai merata semuanya, selanjutnya tembakau terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik warna hitam ditunggu sekitar 10-15 menit lalu terdakwa ambil sedikit untuk dilinting sebatang dan dirasakan hasilnya, kemudian terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 terdakwa pergi ke Yogyakarta dan dijemput oleh temannya VIDO langsung ke kos di Broto Seno 4 Jalan Monumen Jogja Kembali No. 55, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman dan disana terdakwa mengkonsumsi tembakau gorilla sebanyak dua linting dengan cara tembakau gorilla terdakwa ambil secukupnya kemudian diletakkan di atas kertas paper lalu dilinting menyerupai batangan rokok selanjutnya bagian ujung lintingan tersebut, terdakwa bakar menggunakan korek api dan di pangkal lintingan tersebut terdakwa hisap layaknya orang merokok.
- Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran tembakau gorilla tanpa izin dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil warna hijau yang didalamnya berisi 2 (dua) paket tembakau gorilla dibungkus plastik hitam dilakban bening dengan berat masing-masing 1,5 gram dan 1,4 gram yang kesemuanya diakui milik terdakwa serta satu buah handphone Redmi 13C warna hitam yang terdakwa gunakan untuk membeli spray sintetis.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 313/NNF/2025 tanggal 4 Pebruari 2025 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-851/2025/NNF, BB-852/2025/NNF, BB-853/2025/NNF, BB-854/2025/NNF, BB-855/2025/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------
Sleman, 10 Maret 2025
|
PENUNTUT UMUM
RINA WISATA,SH
Jaksa Pratama
|
|