Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara sah Perubahan penulisan tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.968/Dis/1993 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 28 Juni 1993 yang semula tertulis 05 Agustus 1981 menjadi 03 Agustus 1981, sebagaimana yang tertulis pada Dokumen Pemohon lainnya, yaitu:
- Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) No. 13.Mk 259 0126401 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Moyudan tertanggal 17 Mei 1999,
- Ijazah Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka No. CE 055901/12015402549 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Terbuka, yang diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 28 September 2015.
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan tanggal lahir tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |