Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
516/Pdt.P/2025/PN Smn PARINEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 516/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARINEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa alm. REJO UTOMO  telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 31 Desember 1995 karena sakit tua, sebagaimana dalam Surat Kematian No: 472.12/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Trihanggo;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;

  SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak