Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PN Smn EVA USMIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVA USMIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara sah Perubahan penulisan tanggal lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1.968/Dis/1993 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 28 Juni 1993 yang semula tertulis 05 Agustus 1981 menjadi 03 Agustus 1981, sebagaimana yang tertulis pada Dokumen Pemohon lainnya, yaitu:
  1. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) No. 13.Mk 259 0126401 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Moyudan  tertanggal 17 Mei 1999,
  2. Ijazah Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Universitas Terbuka No. CE 055901/12015402549 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, dan ditandatangani oleh Rektor Universitas Terbuka, yang diterbitkan di Tangerang Selatan pada tanggal 28 September 2015.
    1. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan tanggal lahir tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak