Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati NANDIYAN SETIYANTOK Als UNTUNG Bin SAKIMEN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANDIYAN SETIYANTOK Als UNTUNG Bin SAKIMEN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDRI AAN , S.H., M.H., dkkNANDIYAN SETIYANTOK Als UNTUNG Bin SAKIMEN (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-52/Slmn/Eoh.202/2025

 

  1. TERDAKWA :

            Nama Lengkap            : NANDIYAN  SETIYANTOK ALS UNTUNG BIN SAKIMEN

                                                  (ALM)

Tempat Lahir              : Gunungkidul

Umur/Tgl. Lahir         : 30 Tahun/ 04 Februari 1995.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Slawu Rt. 02 Rw. 09, Pucanganom, Rongkop, Gunungkidul..

  Agama                         : Islam.

  Pekerjaan                    : Buruh harian lepas.

  Pendidikan                  : SMP (Lulus).

            

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 27 Januari 2025 s/d tanggal 07 Maret  2025.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 25 Februari 2025 s/d tanggal 16 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN :

        KESATU :

-------- Bahwa terdakwa NANDIYAN SETIYANTOK als UNTUNG bin SAKIMEN (ALM), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sendari RT. 004 RW. 019, Tirtoadi, Mlati, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

      • Bahwa awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk menjual 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC beserta kunci dan STNK milik orang tua saksi Emma Apriliani sebelum Terdakwa meminjamnya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di rumah saksi Emma Apriliani di Sendari RT. 004 RW. 019, Tirtoadi, Mlati, Sleman,  Terdakwa meminta ijin  kepada saksi Emma Apriliani akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC beserta kunci dan STNK untuk ke Gunung Kidul untuk mengurus surat – surat untuk menikah antara terdakwa dengan saksi Emma Apriliani dan lalu saksi Emma Apriliani menjadi percaya dengan perkataan dari terdakwa dan lalu saat itu, saksi Emma Apriliani menyerahkan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC tersebut kepada terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan masih dalam bulan Agustus tahun 2024, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa posting di Facebook dan lalu pada hari itu juga, terdakwa COD an dengan pembeli di Delanggu Klaten dan terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan ke Bali dan untuk hidup sehari-hari di Bali.
      • Bahwa terdakwa menjual sepeda motor tersebut tanpa ijin dari saksi Emma Apriliani maupun ibu dari saksi Emma Apriliani.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Mlati Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan dari PT. BUSSAN AUTO FINANCE
      • Bahwa barang milik saksi Daliyem yang dijual oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -----

 

ATAU :

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa NANDIYAN SETIYANTOK als UNTUNG bin SAKIMEN (ALM), pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sendari RT. 004 RW. 019, Tirtoadi, Mlati, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

      • Bahwa awalnya terdakwa telah mempunyai niat untuk menjual 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC beserta kunci dan STNK milik orang tua saksi Emma Apriliani sebelum Terdakwa meminjamnya.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di rumah saksi Emma Apriliani di Sendari RT. 004 RW. 019, Tirtoadi, Mlati, Sleman,  Terdakwa meminta ijin  kepada saksi Emma Apriliani akan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC beserta kunci dan STNK untuk ke Gunung Kidul untuk mengurus surat – surat untuk menikah antara terdakwa dengan saksi Emma Apriliani dan lalu saksi Emma Apriliani menjadi percaya dengan perkataan dari terdakwa dan lalu saat itu, saksi Emma Apriliani menyerahkan sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2020 warna merah Nopol AB-2712-AC tersebut kepada terdakwa.
      • Bahwa selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan masih dalam bulan Agustus tahun 2024, terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa posting di Facebook dan lalu pada hari itu juga, terdakwa COD an dengan pembeli di Delanggu Klaten dan terdakwa menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan ke Bali dan untuk hidup sehari-hari di Bali.
      • Bahwa terdakwa menjual sepeda motor tersebut tanpa ijin dari saksi Emma Apriliani maupun ibu dari saksi Emma Apriliani.
      • Bahwa selanjutnya masih dalam bulan Januari 2025, terdakwa berhasil diamankan dan lalu dibawa ke Pihak Kepolisian  Sektor Mlati Sleman  dan berhasil diamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan dari PT. BUSSAN AUTO FINANCE
      • Bahwa barang milik saksi Daliyem yang dijual oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. ------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----

 

 

SLEMAN,    28    Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

Pihak Dipublikasikan Ya