Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
154/Pdt.G/2026/PN Smn Junaedy Alfan 1.Doddy Primanda Kadarsiman
4.Prime Education PT. Mahakam Anargya Samagata
5.Isma Abdul Aziz Hidayatulloh
6.Heksa Rini Prabaningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 154/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Junaedy Alfan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Doddy Primanda Kadarsiman
2Prime Education PT. Mahakam Anargya Samagata
3Isma Abdul Aziz Hidayatulloh
4Heksa Rini Prabaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Dedek Abadi Mawasdiri, S.T., M.T.
2Kepolisian daerah Jawa Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan kerja sama bisnis antara Penggugat dan Tergugat melalui MOU dan komunikasi WhatsApp adalah sah dan mengikat para pihak.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat tidak bersalah dan tidak dapat dibebani pertanggungjawaban hukum atas permasalahan Tergugat III dan Tergugat IV.
  5. Menyatakan secara hujum bahwa pihak yang bertanggung jawab penuh secara hukum baik perdata maupun pidana atas pelanggaran hukum adalah Tergugat I sebagai pemilik penyelenggara, bukan Penggugat.
  6. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat III dan Tergugat IV melaporkan Penggugat ke Turut Tergugat II berdasarkan laporan Polisi Nomor B/97/III/RES.1.15/2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 6 Maret 2026 dan Nomor B/99/III/RES.1.15/2026/Ditres PPA dan PPO Tanggal 6 Maret 2026 adalah tindakan salah sasaran (Error in personaI dan meruapakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar:
    1. Kerugian Materiil: Rp. 1.500.000.000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)
    2. Kerugian Immateriil: Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah)
    3. Total Ganti Rugi: Rp. 4.500.000.000 (Empat Milyar Lima Ratus Juta Rupiah)

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I.

9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar:

  1. Kerugian Materiil: Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)
  2. Kerugian Immateriil: Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyuar Rupiah)
  3. Total Ganti Rugi: Rp. 1.150.000.000 (Satu Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Secara bersama-sama

10. Menghukum Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000] untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak