| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jln. Parasamya Nomor 6 Beran Tridadi, Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274) 865572
Website : www.kejari-sleman go.id, email : Kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- 96 / Slmn /Enz.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Nomor identitas
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
KewarganegaraanAlamat
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM
3471050509990001
Yogyakarta
26 tahun / 05 September 1999
Laki - laki
Indonesia
KTP : Jlagran GT II/1344 Rt 014 Rw 003 Kel/Desa Pringgokusuman Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tempat tinggal : Kos Rilek Jlaan Kebon Agug, Mlati, Krajan, Rt 001 Rw 001, Kel. Sendangadi, Kecamatan Mlati, kabupaten Sleman.
Islam
Buruh Harian Lepas
SMK (tidak lulus)
|
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
Penangkapan : 28 Februari 2026
Penahanan Rutan :
- Oleh Penyidik sejak tanggal 2 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026.
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2026 s/d 30 April 2026.
- Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026
C. DAKWAAN :
KESATU
Pertama :
Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kos RILEK Jl Jalan Kebon Agung, Mlati, Krajan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman .yaitu jenis tembakau sintetis yaitu 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 100 gram, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 54,7 gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM mendapatkan tembakau sintetis dengan cara barter/menukar tablet Trihexyphenidyl/Pil sapi milik Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM dengan tembakau sintetis milik DIMAS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Akhir bulan Desember 2025 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Akhir bulan Januari 2026 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM mendapatkan tembakau sintetis dengan cara menukar/barter tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.25 Wib di Kos RILEK Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.
- Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya pro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga tembakau sintetis dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- 3 (tiga) buah Paper merk Radja Mas.
- Uang tunai Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A6x warna ungu dengan Nomor WA 08871262383.
Ditemukan pada saat pengeledahan badan dan pakaian Terdakwa pada saat penangkapan.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 54,7 (lima puluh empat koma tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL.
- 8 (delapan) buah plastik klip.
- 1 (satu) buah buku rekapan uang merk Gelatik Kembar.
Ditemukan pada saat pengeledahan di Kos RILEK Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditempati oleh Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
Bahwa barang – barang tersebut diakui milik Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman .yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 100 gram, 1 (satu) buah plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 54,7 gram sehingga total 155,8 gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang karena tidak dalam keperluan pelayanan kesehatan atau sedang menjalani rehabilitasi medis atau juga dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 718/NNF/2026, tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 dengan kesimpulan BB – 1855/2026/NNF, BB – 1856/2026/NNF dan BB -1857/2026/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 182 Peraturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak – tidaknya pada tahun 2026, di Lapangan Jlagran Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berwenang untuk mengadili, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM mendapatkan tembakau sintetis dengan cara barter/menukar tembakau sintetis milik DIMAS (DPO) dengan Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan yang terakhir yaitu pada akhir bulan Januari 2026 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Lapangan Jlagran Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta, Terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 linting.
- Bahwa cara mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis adalah Terdakwa siapkan dahulu tembakau sintetis dan kertas linting rokok atau paper, setelah itu tembakau sintetis diambil sedikit kurang lebih 0,2 (nol koma dua) gram selanjutnya diletakkan di kertas linting rokok atau paper, kemudian dilinting sampai padat dimana salah satu bagian berbentuk kecil atau runcing dan satu bagian agak besar, selanjutnya dibagian yang besar tersebut di bakar menggunakan korek api sedangkan bagian yang kecil atau runcing tersebut dimasukan ke mulut dan dihisap berulang kali sampai keluar asap layaknya orang merokok.
- Bahwa Terdakwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut merasa badan terasa ringan dan jantung berdebar dan jika Terdakwa tidak mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis badan Terdakwa biasa saja, namun dalam hati ada keinginan untuk mengkonsumsi tembakau sintetis lagi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 718/NNF/2026, tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 dengan kesimpulan BB – 1855/2026/NNF, BB – 1856/2026/NNF dan BB -1857/2026/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor 182 Perturan Menkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RS BHAYANGKARA POLDA DIY Nomor RM: 00100728 tanggal 01 Maret 2026 atas nama YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM dengan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa urine narkoba negatif.
Perbuatan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
DAN
KEDUA
Pertama
Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Desember 2025 dan akhir bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM mendapatkan Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi dengan cara membeli kepada YULI (DPO), yaitu :
- Pada akhir bulan Desember 2025 sebanyak 3 plastik / 3 bantal dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada akhir bulan Januari 2026 sebanyak 3 plastik/ 3 bantal dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sebanyak 5 plastik / 5 bantal dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM melakukan barter/menukar Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi milik Terdakwa dengan tembakau sintetis milik DIMAS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Akhir bulan Desember 2025 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Akhir bulan Januari 2026 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Jogja Wates Ambarketawang Gamping Sleman mendapatkan Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi dengan cara membeli kepada YULI (DPO) sebanyak 5 plastik / 5 bantal yang berisi kurang lebih 5.000 (lima ribu) butir dengan harga untuk 1 plastik / 1 bantal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total 5 Plastik / 5 Bantal dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM menerima Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi tersebut dengan cara bertemu di dipinggir jalan Jogja Wates Ambarketawang Gamping Sleman dan Terdakwa terima langsung dari orang suruhan YULI, sedangkan untuk pembayaran dilakukan dengan Top Up di Indomaret ke dompet digital DANA atas nama FIKRI.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM membeli Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi tersebut adalah untuk ditukar/ barter dengan tembakau sintetis dan dijual lagi kepada orang lain diantaranya NUR (DPO) dan KIJEK (DPO).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.25 Wib Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse narkoba Polda DIY.
- Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya pro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga tembakau sintetis dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- 3 (tiga) buah Paper merk Radja Mas.
- Uang tunai Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A6x warna ungu dengan Nomor WA 08871262383.
Ditemukan pada saat pengeledahan badan dan pakaian Terdakwa pada saat penangkapan.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 54,7 (lima puluh empat koma tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL.
- 8 (delapan) buah plastik klip.
- 1 (satu) buah buku rekapan uang merk Gelatik Kembar.
Ditemukan pada saat pengeledahan di Kos RILEK Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditempati oleh Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
Bahwa barang – barang tersebut diatas semuanya diakui milik Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 718/NNF/2026, tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 dengan kesimpulan BB – 1858/2026/NNF berupa tablet warna putih berlogo “ Y “ negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengadung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/daftar G.
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi terkait.
Perbuatan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada akhir bulan Desember 2025 dan akhir bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM mendapatkan Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi dengan cara membeli kepada YULI (DPO), yaitu :
- Pada akhir bulan Desember 2025 sebanyak 3 plastik / 3 bantal dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada akhir bulan Januari 2026 sebanyak 3 plastik/ 3 bantal dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sebanyak 5 plastik / 5 bantal dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM melakukan barter/menukar Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi milik Terdakwa dengan tembakau sintetis milik DIMAS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
- Akhir bulan Desember 2025 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Akhir bulan Januari 2026 di pinggir jalan Magelang dekat Lapangan Denggung Sleman, Terdakwa menukar/barter 2 plastik yang berisi 2.000 (dua ribu) butir Pil Trihexyphenidyl/Pil sapi dengan 1 (satu) plastik klip tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 80 (delapan puluh) gram.
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib di jalan Jogja Wates Ambarketawang Gamping Sleman mendapatkan Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi dengan cara membeli kepada YULI (DPO) sebanyak 5 plastik / 5 bantal yang berisi kurang lebih 5.000 (lima ribu) butir dengan harga untuk 1 plastik / 1 bantal Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total 5 Plastik / 5 Bantal dengan harga Rp. 3.750.000,- (tiga juga tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM menerima Pil TRIHEXYPHENIDYL atau Pil Sapi tersebut dengan cara bertemu di dipinggir jalan Jogja Wates Ambarketawang Gamping Sleman dan Terdakwa terima langsung dari orang suruhan YULI, sedangkan untuk pembayaran dilakukan dengan Top Up di Indomaret ke dompet digital DANA atas nama FIKRI.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 23.25 Wib Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian dari Direktorat Reserse narkoba Polda DIY.
- Bahwa pada saat penangkapan dilakukan pengeledahan dan kedapatan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah bungkus rokok surya pro yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah puntung rokok yang diduga tembakau sintetis dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga enam) gram.
- 3 (tiga) buah Paper merk Radja Mas.
- Uang tunai Rp. 230.000,- ( dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A6x warna ungu dengan Nomor WA 08871262383.
Ditemukan pada saat pengeledahan badan dan pakaian Terdakwa pada saat penangkapan.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 1,10 (satu koma satu nol) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 100 (seratus) gram.
- 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat brutto 54,7 (lima puluh empat koma tujuh) gram.
- 1 (satu) buah plastik yang berisi 1.000 (seribu) butir Pil TRIHEXYPHENIDYL.
- 8 (delapan) buah plastik klip.
- 1 (satu) buah buku rekapan uang merk Gelatik Kembar.
Ditemukan pada saat pengeledahan di Kos RILEK Jl Jalan Kebon Agung Mlati Krajan Rt 001 Rw 001 Sendangadi Mlati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang ditempati oleh Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
Bahwa barang – barang tersebut diatas semuanya diakui milik Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO bin ROHIM.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No.LAB : 718/NNF/2026, tanggal 1 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso,S.Si.,M.Si, Komisaris Besar Polisi NRP 75050950 dengan kesimpulan BB – 1858/2026/NNF berupa tablet warna putih berlogo “ Y “ negatif mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi mengadung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/daftar G.
- Bahwa Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM telah melakukan praktek kefarmasian terkait Sediaan Farmasi berupa obat keras padahal Terdakwa seorang buruh harian lepas bukan tenaga kefarmasian sehingga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian yang meliputi produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
Perbuatan Terdakwa YUNUS Alias YUNCHO Bin ROHIM sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sleman, 7 Mei 2026
Penuntut Umum
Evita Christin Pranatasari, SH
Jaksa Madya
|