| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 154/Pdt.G/2026/PN Smn | Junaedy Alfan | 1.Doddy Primanda Kadarsiman 4.Prime Education PT. Mahakam Anargya Samagata 5.Isma Abdul Aziz Hidayatulloh 6.Heksa Rini Prabaningsih |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 154/Pdt.G/2026/PN Smn | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum |
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat I. 9. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar:
Secara bersama-sama 10. Menghukum Tergugat I,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000] untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. AtauApabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
