Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.Sus/2026/PN Smn RINA WISATA, S.H. DIAN PRATAMA Bin AGUS ADRI KARYANTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2733/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN PRATAMA Bin AGUS ADRI KARYANTA (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jln. Parasamya N0.6 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp. (0274) 868535 Fax. (0274)865572

Website : www.kejari-selman.go.id Email : kejarisleman@gmail.com

 

 

                                                                                                                                              P - 29

    “ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  -  DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM- 95/Slmn/Enz.2/04/2026.

 

I.     TERDAKWA :

Nama lengkap            :    DIAN PRATAMA bin AGUS ADRI KARYANTA (alm).

Tempat lahir               :    Sleman.

Umur / tanggal lahir    :    32 tahun / 13 Desember 1993.

Jenis kelamin             :    Laki-laki.

Kebangsaan /

Kewarganegaraan      :    Indonesia.

Tempat tinggal           :    Donon RT 003 RW 030, Sumberarum, Moyudan, Sleman atau Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman.

A g a m a                    :    Islam.

Pekerjaan                   :    Karyawan Swasta (Sopir).

 

II.    STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.  Penangkapan               :    Tgl. 17 Maret 2026 s/d tgl. 18 Maret 2026       

2.  Penahanan

-    Penyidik                   :    Rutan, Tgl. 18 Maret 2026 s/d 6 April 2026.

-    Perpanjangan PU    :    Rutan, Tgl. 7 April 2026 s/d 16 Mei 2026.

-    Penuntut Umum      :    Rutan, Tgl. 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026

 

III.   DAKWAAN :

Kesatu :

Bahwa terdakwa DIAN PRATAMA bin AGUS ADRI KARYANTA (alm).pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya hari Senin tanggal 16 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah mempunyai barang (pil camlet) atau tidak dan dijawab punya oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa datang ke rumah saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir pil camlet dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari 10 (sepuluh) butir pil tersebut, sebanyak satu butir diambil oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN, dan yan enam butir, terdakwa gunakan hingga masih tersisa tiga butir yang kemudian disita oleh Polisi.

Bahwa saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN mendapatkan pil camlet tersebut dengan cara periksa lalu menebus obat dengan resep yaitu : dua butir pil Zolastin dan tiga puluh butir pil camlet.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, hingga akhirnya saksi DION SATRIA dan Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa, serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang berisi 3 (tiga) butir pil camlet 1 mg dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 935/NPF/2026 tanggal 18 Maret 2026, barang bukti diterima No.BB/2474/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan camlet Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari Dian Pratama mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Alprazolam tersebut bukan dalam kapasitas sebagai yang berhak dan tanpa seijin pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

Kedua :

Bahwa terdakwa DIAN PRATAMA bin AGUS ADRI KARYANTA (alm).pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya hari Senin tanggal 16 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah mempunyai barang (pil camlet) atau tidak dan dijawab punya oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa datang ke rumah saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir pil camlet dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari 10 (sepuluh) butir pil tersebut, sebanyak satu butir diambil oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN, dan yan enam butir, terdakwa gunakan hingga masih tersisa tiga butir yang kemudian disita oleh Polisi.

Bahwa saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN mendapatkan pil camlet tersebut dengan cara periksa lalu menebus obat dengan resep yaitu : dua butir pil Zolastin dan tiga puluh butir pil camlet.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, hingga akhirnya saksi DION SATRIA dan Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa, serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang berisi 3 (tiga) butir pil camlet 1 mg dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 935/NPF/2026 tanggal 18 Maret 2026, barang bukti diterima No.BB/2474/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan camlet Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari Dian Pratama mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Alprazolam tersebut bukan dalam kapasitas sebagai yang berhak dan tanpa seijin pihak yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

Ketiga :

Bahwa terdakwa DIAN PRATAMA bin AGUS ADRI KARYANTA (alm).pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya hari Senin tanggal 16 Maret 2026 terdakwa menghubungi saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah mempunyai barang (pil camlet) atau tidak dan dijawab punya oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib, terdakwa datang ke rumah saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir pil camlet dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu dari 10 (sepuluh) butir pil tersebut, sebanyak satu butir diambil oleh saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN, dan yan enam butir, terdakwa gunakan hingga masih tersisa tiga butir yang kemudian disita oleh Polisi.

Bahwa saksi FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN mendapatkan pil camlet tersebut dengan cara periksa lalu menebus obat dengan resep yaitu : dua butir pil Zolastin dan tiga puluh butir pil camlet.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, hingga akhirnya saksi DION SATRIA dan Tim Satresnarkoba Polresta Sleman berhasil mengamankan terdakwa, serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam yang berisi 3 (tiga) butir pil camlet 1 mg dan 1 (satu) buah handphone merek Redmi yang kesemuanya diakui milik terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 935/NPF/2026 tanggal 18 Maret 2026, barang bukti diterima No.BB/2474/2026/NPF berupa tablet kemasan warna biru bertuliskan camlet Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari Dian Pratama mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika jenis Alprazolam tersebut bukan dalam kapasitas sebagai yang berhak dan tanpa seijin pihak yang berwenang.

Terdakwa menerima penyerahan psikotropika bukan dalam kapasitas sebagai pasien menerima resep dari dokter.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sleman, 7 Mei 2026.

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA, SH

Jaksa Muda Nip. 19870819 200912 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya