| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. KERTO DINOMO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 14 Agustus 2005, sebagaimana dalam Surat Kematian No: 474.3/128/IX/21 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Margoluwih tertanggal 17 November 2021;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |