Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2026/PN Smn Euis Ratnawati PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2459/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. TERDAKWA :

      Nama Lengkap                  : PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO

      Nomor Identitas                : NIK 330809 191294 00 002

Tempat Lahir                    : Magelang

      Umur/tgl. lahir                  : 31 tahun / 19 Desember 1994

      Jenis Kelamin                    : Laki-laki

      Kebangsaan                       : Indonesia

Tempat Tinggal                 : Bentingan RT. 002 RW. 013, Kelurahan Paremono Kecamatan

                                            Mungkid Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah

Agama                               : Islam

      Pekerjaan                           : Karyawan cuci mobil

      Pendidikan                        : SMK

 

          

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan 1 11 Pebruari 2026;
  • Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 23 Maret 2026 ;
  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 24 Maret 2026  sampai dengan 22 April 2026;
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 20 April 2026  s/d tanggal 09 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu :

-------Bahwa terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pencucian mobil  fast3xpress99 Sedan RT. 002 RW. 033 Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) .yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO dihubungi saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES (teman kerja di tempat cucian mobil ast3xpress99) menanyakan apakah terdakwa memiliki pil sapi, terdakwa menjawab bahwa barang kosong selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES dengan tujuan untuk tambahan membeli pil sapi.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja dari rumahnya  di Betingan Paremono Mungkid Magelang dan setelah sampai di tempat kerja di cucian mobil  fast3xpress99 di Sedan RT. 002 RW. 033, Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa masuk ke kamar mess karyawan di lantai 2 untuk ganti pakaian kerja dan selanjutnya sekira  pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa sedang mencuci mobil, Saksi RAYES mendatangi terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), setelah itu pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi CAHYO (penjual pil sapi/DPO) via pesan WhatsApp nomor 0882003170534 dengan nama kontak “Ngganyong Neh” menanyakan apakah mempunyai stok pil sapi atau tidak dan setelah dijawab CAHYO “ada”  selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil pil sapi di tempat CAHYO di Tidar Magelang Jawa Tengah, dan setelah bertemu dengan CAHYO kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian pil sapi secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa ke akun dana milik  CAHYO, setelah itu CAHYO menyerahkan barang (pil sapi)  kepada terdakwa  selanjutnya setelah menerima pil sapi terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kerja terdakwa.
  • Bahwa Setelah sampai di tempat kerja sekira pukul 11.00 WIB terdakwa naik kelantai atas (mess kerja) untuk ganti pakaian kerja dan pada saat terdakwa masuk ke kamar/mess tersebut terdakwa melihat saksi RAYES sedang tiduran selanjutnya terdakwa mengeluarkan pil sapi dari dalam tas slempang milik terdakwa dan mengambil sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam plastic klip kemudian menyerahkan  kepada saksi RAYES
  • Bahwa Selanjutnya hari Kamis  tanggal 22 Januari 2026, pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat cuci mobil  fast3xpress99 d/a. Sedan RT. 002 RW. 033, Kel. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat kerja terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet warna putih dengan logo Y
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y.
  • 1 (satu) butir tablet warna putih dengan logo Y.
  • 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah.
  • 1 (satu) buah tas slempang warna Kuning merk CUIKY
  • Bahwa Setelah itu sekira 22.00 WIB tim Opsnal mendatangi rumah saksi RAYES di Karang RT. 003 RW. 020, Kelurahan Widodomartan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian saksi RAYES ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet warna putih dengan logo Y yang berasal dari pembelian kepada terdakwa.
  • Bahwa  barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008 adalah sarana yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah) adalah sisa dari hasil penjualan pil putih berlambang Y oleh terdakwa kepada saksi RAYES.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi RAYES berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor :  194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  dengan kesimpulan BB-593/2026/NOF, BB-594/2026/NOF, BB-595/2026/NOF dan BB-596/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif/tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;

--------- Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------

ATAU :

Kedua :

--------Bahwa terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pencucian mobil  fast3xpress99 Sedan RT. 002 RW. 033 Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO dihubungi saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES (teman kerja di tempat cucian mobil ast3xpress99) menanyakan apakah terdakwa memiliki pil sapi, terdakwa menjawab bahwa barang kosong selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES dengan tujuan untuk tambahan membeli pil sapi.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja dari rumahnya  di Betingan Paremono Mungkid Magelang dan setelah sampai di tempat kerja di cucian mobil  fast3xpress99 di Sedan RT. 002 RW. 033, Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa masuk ke kamar mess karyawan di lantai 2 untuk ganti pakaian kerja dan selanjutnya sekira  pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa sedang mencuci mobil, Saksi RAYES mendatangi terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), setelah itu pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi CAHYO (penjual pil sapi/DPO) via pesan WhatsApp nomor 0882003170534 dengan nama kontak “Ngganyong Neh” menanyakan apakah mempunyai stok pil sapi atau tidak dan setelah dijawab CAHYO “ada”  selanjutnya  pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil pil sapi di tempat CAHYO di Tidar Magelang Jawa Tengah, dan setelah bertemu dengan CAHYO kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian pil sapi secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa ke akun dana milik  CAHYO, setelah itu CAHYO menyerahkan barang (pil sapi)  kepada terdakwa  selanjutnya setelah menerima pil sapi terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kerja terdakwa.
  • Bahwa Setelah sampai di tempat kerja sekira pukul 11.00 WIB terdakwa naik kelantai atas (mess kerja) untuk ganti pakaian kerja dan pada saat terdakwa masuk ke kamar/mess tersebut terdakwa melihat saksi RAYES sedang tiduran selanjutnya terdakwa mengeluarkan pil sapi dari dalam tas slempang milik terdakwa dan mengambil sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam plastic klip kemudian menyerahkan  kepada saksi RAYES
  • Bahwa Selanjutnya hari Kamis  tanggal 22 Januari 2026, pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat cuci mobil  fast3xpress99 d/a. Sedan RT. 002 RW. 033, Kel. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat kerja terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet warna putih dengan logo Y
  • 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y.
  • 1 (satu) butir tablet warna putih dengan logo Y.
  • 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008.
  • Uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah.
  • 1 (satu) buah tas slempang warna Kuning merk CUIKY
  • Setelah itu sekira 22.00 WIB tim Opsnal mendatangi rumah saksi RAYES di Karang RT. 003 RW. 020, Kelurahan Widodomartan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian saksi RAYES ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet warna putih dengan logo Y dari pembelian kepada terdakwa.
  • Bahwa  barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008 adalah sarana yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah) adalah sisa dari hasil penjualan pil putih berlambang Y oleh terdakwa kepada saksi RAYES.
  • Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi RAYES berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor :  194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026  dengan kesimpulan BB-593/2026/NOF, BB-594/2026/NOF, BB-595/2026/NOF dan BB-596/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif/tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;
  • Bahwa pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pekerjaan kefarmasian pengadaan, penyimpanan maupun pendistribusian sediaan farmasi obat keras berupa pil trihexylpenidil termasuk obat keras dalam daftar G sebagaiimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang sebagaimana dalam  Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik masing-masing nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------

 

 

 

SLEMAN,   21 April 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya