| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Enz.2/04/2026
- TERDAKWA :
Nama Lengkap : PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO
Nomor Identitas : NIK 330809 191294 00 002
Tempat Lahir : Magelang
Umur/tgl. lahir : 31 tahun / 19 Desember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Bentingan RT. 002 RW. 013, Kelurahan Paremono Kecamatan
Mungkid Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan cuci mobil
Pendidikan : SMK
- PENAHANAN :
- Penyidik, Rutan Polda DIY sejak tanggal tanggal 23 Januari 2026 sampai dengan 1 11 Pebruari 2026;
- Perpanjangan Penuntut Umum, Rutan sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan tanggal 23 Maret 2026 ;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sleman sejak tanggal 24 Maret 2026 sampai dengan 22 April 2026;
- Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum : tanggal 20 April 2026 s/d tanggal 09 Mei 2026
- DAKWAAN :
Kesatu :
-------Bahwa terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pencucian mobil fast3xpress99 Sedan RT. 002 RW. 033 Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) .yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO dihubungi saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES (teman kerja di tempat cucian mobil ast3xpress99) menanyakan apakah terdakwa memiliki pil sapi, terdakwa menjawab bahwa barang kosong selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES dengan tujuan untuk tambahan membeli pil sapi.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja dari rumahnya di Betingan Paremono Mungkid Magelang dan setelah sampai di tempat kerja di cucian mobil fast3xpress99 di Sedan RT. 002 RW. 033, Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa masuk ke kamar mess karyawan di lantai 2 untuk ganti pakaian kerja dan selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa sedang mencuci mobil, Saksi RAYES mendatangi terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), setelah itu pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi CAHYO (penjual pil sapi/DPO) via pesan WhatsApp nomor 0882003170534 dengan nama kontak “Ngganyong Neh” menanyakan apakah mempunyai stok pil sapi atau tidak dan setelah dijawab CAHYO “ada” selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil pil sapi di tempat CAHYO di Tidar Magelang Jawa Tengah, dan setelah bertemu dengan CAHYO kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian pil sapi secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa ke akun dana milik CAHYO, setelah itu CAHYO menyerahkan barang (pil sapi) kepada terdakwa selanjutnya setelah menerima pil sapi terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kerja terdakwa.
- Bahwa Setelah sampai di tempat kerja sekira pukul 11.00 WIB terdakwa naik kelantai atas (mess kerja) untuk ganti pakaian kerja dan pada saat terdakwa masuk ke kamar/mess tersebut terdakwa melihat saksi RAYES sedang tiduran selanjutnya terdakwa mengeluarkan pil sapi dari dalam tas slempang milik terdakwa dan mengambil sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam plastic klip kemudian menyerahkan kepada saksi RAYES
- Bahwa Selanjutnya hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat cuci mobil fast3xpress99 d/a. Sedan RT. 002 RW. 033, Kel. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat kerja terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet warna putih dengan logo Y
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah.
- 1 (satu) buah tas slempang warna Kuning merk CUIKY
- Bahwa Setelah itu sekira 22.00 WIB tim Opsnal mendatangi rumah saksi RAYES di Karang RT. 003 RW. 020, Kelurahan Widodomartan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian saksi RAYES ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet warna putih dengan logo Y yang berasal dari pembelian kepada terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008 adalah sarana yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah) adalah sisa dari hasil penjualan pil putih berlambang Y oleh terdakwa kepada saksi RAYES.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi RAYES berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dengan kesimpulan BB-593/2026/NOF, BB-594/2026/NOF, BB-595/2026/NOF dan BB-596/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif/tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------
ATAU :
Kedua :
--------Bahwa terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di pencucian mobil fast3xpress99 Sedan RT. 002 RW. 033 Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sediaan farmasi berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa PANJI DWI FIRMANSYAH bin SLAMET HARIYANTO dihubungi saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES (teman kerja di tempat cucian mobil ast3xpress99) menanyakan apakah terdakwa memiliki pil sapi, terdakwa menjawab bahwa barang kosong selanjutnya terdakwa meminta uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) kepada saksi NOVIANUS ARIFAN RAYES dengan tujuan untuk tambahan membeli pil sapi.
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa berangkat kerja dari rumahnya di Betingan Paremono Mungkid Magelang dan setelah sampai di tempat kerja di cucian mobil fast3xpress99 di Sedan RT. 002 RW. 033, Kelurahan Sariharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman sekira pukul 11.00 WIB kemudian terdakwa masuk ke kamar mess karyawan di lantai 2 untuk ganti pakaian kerja dan selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB pada saat terdakwa sedang mencuci mobil, Saksi RAYES mendatangi terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah), setelah itu pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi CAHYO (penjual pil sapi/DPO) via pesan WhatsApp nomor 0882003170534 dengan nama kontak “Ngganyong Neh” menanyakan apakah mempunyai stok pil sapi atau tidak dan setelah dijawab CAHYO “ada” selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB terdakwa berangkat dari rumah untuk mengambil pil sapi di tempat CAHYO di Tidar Magelang Jawa Tengah, dan setelah bertemu dengan CAHYO kemudian terdakwa menyerahkan uang pembelian pil sapi secara tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) dan transfer sebesar Rp. 50.000,- (limapuluh ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa ke akun dana milik CAHYO, setelah itu CAHYO menyerahkan barang (pil sapi) kepada terdakwa selanjutnya setelah menerima pil sapi terdakwa meninggalkan lokasi menuju tempat kerja terdakwa.
- Bahwa Setelah sampai di tempat kerja sekira pukul 11.00 WIB terdakwa naik kelantai atas (mess kerja) untuk ganti pakaian kerja dan pada saat terdakwa masuk ke kamar/mess tersebut terdakwa melihat saksi RAYES sedang tiduran selanjutnya terdakwa mengeluarkan pil sapi dari dalam tas slempang milik terdakwa dan mengambil sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam plastic klip kemudian menyerahkan kepada saksi RAYES
- Bahwa Selanjutnya hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, pukul 18.00 WIB Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY yang telah memperoleh informasi dari Masyarakat tentang peredaran obat keras melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat cuci mobil fast3xpress99 d/a. Sedan RT. 002 RW. 033, Kel. Sariharjo, Kec. Ngaglik, Kab Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan ditempat kerja terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 73 (tujuh puluh tiga) butir tablet warna putih dengan logo Y
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) butir tablet warna putih dengan logo Y.
- 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008.
- Uang tunai sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah.
- 1 (satu) buah tas slempang warna Kuning merk CUIKY
- Setelah itu sekira 22.00 WIB tim Opsnal mendatangi rumah saksi RAYES di Karang RT. 003 RW. 020, Kelurahan Widodomartan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman dan setelah dilakukan penggeledahan badan/pakaian saksi RAYES ditemukan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 2 (dua) butir tablet warna putih dengan logo Y dari pembelian kepada terdakwa.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit hanphone merk OPPO warna biru dengan nomor simcard : 0838 4650 8008 adalah sarana yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi transaksi peredaran jual beli pil putih berlambang Y, dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu) rupiah) adalah sisa dari hasil penjualan pil putih berlambang Y oleh terdakwa kepada saksi RAYES.
- Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa dan saksi RAYES berupa pil warna putih berlambang huruf Y sebagaimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah masing-masing dalam Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026 dengan kesimpulan BB-593/2026/NOF, BB-594/2026/NOF, BB-595/2026/NOF dan BB-596/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” diatas adalah negatif/tidak mengandung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras dalam daftar G ;
- Bahwa pekerjaan terdakwa bukan dibidang kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan pekerjaan kefarmasian pengadaan, penyimpanan maupun pendistribusian sediaan farmasi obat keras berupa pil trihexylpenidil termasuk obat keras dalam daftar G sebagaiimana hasil pemeriksaan bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang sebagaimana dalam Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik masing-masing nomor : 194/NOF/2026 tanggal 23 Januari 2026.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------
|
|
SLEMAN, 21 April 2026
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.
|
|
Jaksa Madya NIP.198106212005012009
|
|