Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2025/PN Smn | BAMBANG PRASETYO, S.H. | 1.AMOS KEGIYE Als AMOY Anak dari (Alm) YULIANUS KEGIYE 2.OTIS MOTE Als OTIS Anak Dari PETRUS MOTE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1800/M.4.11/Eku.2/04/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-31/Slmn/Eku.2/04/2025
a. IDENTITAS TERDAKWA : I. Nama Lengkap : AMOS KEGIYE Als AMOY Anak dari (Alm) YULIANUS KEGIYE. Tempat lahir : Gopouya. Umur/tgl.lahir : 20 Tahun / 03 November 2004 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegara : Indonesia Tempat tinggal : KTP : Kamp Gopouya Kel. Bonakunu, Kec. Mapia, Kab. Dogiyai, Prov. Papua Atau Kost Jl. Mangga Klebengan, Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman. A g a m a : Kristen. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
II. Nama Lengkap : OTIS MOTE Als OTIS Anak Dari PETRUS MOTE. Tempat lahir : Adauwo Umur/tgl.lahir : 19 thn / 01 Juli 2005. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegara : Indonesia. Tempat tinggal : Kamp. Adauwo Rt. 000 Rw. 000, Kel/Ds. Adauwo, Kec. Mapia Tengah, Kab. Dogiyai, Prov. Papua Tengah. A g a m a : Kristen. Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa.
b. P E N A H A N A N : - Terdakwa I maupun terdakwa II ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 15 Februari 2025 s/d tanggal 06 Maret 2025, dengan jenis penahanan rutan. - Terdakwa I maupun terdakwa II dilakukan Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Maret 2025 s/d tanggal 15 April 2025, dengan jenis penahanan rutan. - Para terdakwa Ditahan Jaksa / Penuntut Umum sejak tanggal 15 April 2025 s/d 04 Mei 2025, dengan jenis penahanan rutan.
c. DAKWAAN : PERTAMA Bahwa mereka Terdakwa I. AMOS KEGIYE Als AMOY Anak dari (Alm) YULIANUS KEGIYE bersama-sama dengan Terdakwa II. OTIS MOTE Als OTIS Anak Dari PETRUS MOTE, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Babarsari Tambakbayan (selatan Univertas Atmajaya) Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman Kab. Sleman atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA Bahwa mereka Terdakwa I. AMOS KEGIYE Als AMOY Anak dari (Alm) YULIANUS KEGIYE bersama-sama dengan Terdakwa II. OTIS MOTE Als OTIS Anak Dari PETRUS MOTE, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 08.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Babarsari Tambakbayan (selatan Univertas Atmajaya) Kel. Caturtunggal Kec. Depok Kab. Sleman Kab. Sleman atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 406 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |