Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-14/Slmn/Enz.2/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama
|
:
|
SATRYA CHYICHAR PUTRA PRATAMA Bin HERI WIRANTO
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun/ 02 Mei 2005
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kost : Sukunan, Kersan, Manisrenggo Klaten
KTP : Sambirejo RT.08/RW.003, Barukan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
NIK
|
:
|
3173010205050015
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1. Riwayat Penangkapan Terdakwa
|
|
1.
|
Ditangkap Oleh Penyidik
|
|
|
|
|
Terdakwa I dan Terdakwa II
|
:
|
24 Desember 2024 s/d 25 Desember 2024
|
2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
24 Desember 2024 s/d 12 Januari 2025
|
|
|
Perpanjangan Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
13 Januari 2025 s/d 21 Februari 2025
|
|
2.
|
Penahanan Oleh PU Sejak
|
:
|
20 Februari 2025 s/d 11 Maret 2025
|
Bahwa terdakwa SATRYA CHYICHAR PUTRA PRATAMA Bin HERI WIRANTO pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 16.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Manisrenggo-Prambanan No.3,5 Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Opsnal SatResNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan kepada saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA (berkas acara pemeriksaan terpisah) di Kokosan, RT.007/RW.003, Kokosan, Prambanan, Klaten, Sleman Jawa Tengah, dimana saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA telah menjual/ mengedarkan pil Trihexyphenidyl kepada Sdr. AULIA FATHAN AKBARI Als BEJO di sebuah Rumah yang beralamat di Tulung RT.003 RW.002, Tamanmartani, Kalasan, Sleman, Yogyakarta. Selanjutnya setelah Tim Opsnal SatResNarkoba Polresta Sleman melakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA (berkas acara pemeriksaan terpisah) mendapatkan pil Trihexyphenidyl dari terdakwa SATRYA CHYICHAR PUTRA PRATAMA Bin HERI WIRANTO.
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 22 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA (berkas acara pemeriksaan terpisah) menanyakan ada stock pil Trihexyphenidyl atau tidak. Selanjutnya sekitar pukul 16.40 Wib terdakwa menelfon saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA dan memberitahu bahwa 1 toples seharga Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA mentrasfer kerekening terdakwa, setelah itu saksi ADITHYA SULISTYA PURNAMA diminta terdakwa untuk mengambil 1 (satu) toples yang berisi 1000 (seribu) butir pil Trihexyphenidyl di Jl. Raya Manisrenggo-Prambanan, Solodiran, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli pil Trihexypenidyl kemudian menjualnya kembali adalah untuk mencari keuntungan, terdakwa menjual dan mengedarkan pil Trihexypenidyl tersebut tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3602/NOF/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan: BB-7880/2024/NOF berupa teblet warna putih berlogo “Y” diatas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termmasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
Sleman, 03 Maret 2025
|
PENUNTUT UMUM
BAGAS PRADIKTA HARYANTO,SH
Ajun Jaksa
|
|