| Dakwaan |
![Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo]()
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-58/Slmn/Enz.2/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO.
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sleman.
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
29 Tahun/ 26 Oktober 1996.
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl.Gorongan No.201 Ngringin RT.008 RW.021, Condongcatur, Depok, Sleman.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
NIK
|
:
:
|
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat
3404072610960004.
|
- STATUS PENAHANAN :
- Ditahan oleh penyidik Polda D.I. Yogyakarata sejak tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Februari 2026.
- Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DI. Yogyakarta sejak tanggal 23 Februari 2026 sampai dengan tanggal 03 April 2026.
- Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 April 2026 sampai dengan tanggal 21 April 2026.
|
- DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jl.Gorongan No.201 Ngringin RT.008 RW.021 Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menghubungi temannya yang bernama sdr.IMAM untuk datang kerumahnya lalu pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sdr. IMAM datang untuk main dan ngobrol dengan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO, kemudian menanyakan “apakah ada tembakau sintetis” dan sdr. Imam bilang “ada” lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menyerahkan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada sdr.Imam dan selanjutnya sekira jam 15.00 WIB sdr. Imam bersama Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menuju berbah dan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO diturunkan di warung makan lalu sdr. Imam pamit pergi sebentar untuk mengambil tembakau sintetis tapi tujuannya tidak tahu, lalu sdr. Imam tidak lama kembali lagi untuk menjemput Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO di warung makan lalu pulang menuju rumah Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO di Jl. Gorongan No. 201 Ngringin Rt 008 Rw 021 Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta sesampainya di rumahnya lalu sdr. Imam memberi Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO tembakau sintetis 1 klip dengan kisaran 1 gram setelah itu sdr. Imam pulang kerumahnya. Pada sekira 18.00 WIB Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa menjadi 1 linting untuk di konsumsi sendiri sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok, sedangka sisa tembakau sintetis disimpan di dalam kamarnya;
- Bahwa sisa tembakau sintetis tersebut awalnya mau dikonsumsi sendiri tetapi pada sekira pukul 20.00 WIB temannya sdr. ICHSAN tau-tau datang kerumahnya untuk main selanjutnya mengobrol lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting sisa tembakau sintetis yang disimpan menjadi 2 (dua) linting dan sisanya tembakau sintietis yang belum dilinting disimpan, untuk 2 (dua) linting tembakau sintetis tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO dan menawarkan kepada temannya sdr. ICHSAN untuk menghisap secara bergantian sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok dan sekira pukul 22.00 WIB temannya yaitu sdr. IRFAN juga datang kerumah Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting lagi tembakau sintetis menjadi 3 (linting) dan yang 1 (satu) linting tembakau sintetis dikonsumsi bersama-sama sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok sehingga tersisa 2 (dua) linting tembakau sintetis lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menyimpannya dengan memasukan ke dalam wadah rokok HS sedangkan sisa tembakau dimasukan ke dalam 2 (dua) plastik klip lalu dimasukkan lagi kedalam wadah rokok WIN;
- Bahwa saat Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO selesai mengkonsumsi tembakau sintesis dirumahnya sekira jam 00.50 WIB tiba-tiba datang beberapa petugas dan memperkenalkan diri lalu bertanya terkait penyalahgunaan narkoba, kemudian Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO membenarkan telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dan sisanya Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menunjukkan dengan mengambilnya dari tempat penyimpanan dan menyerahkan kepada petugas untuk diamankan yaitu berupa:
- 1 bungkus rokok WIN didalamnya terdapat 2 plastik bening masing-masing berisi tembakau dengan berat bruto 1,27 gram berada dikamar.
- 1 bungkus rokok HS didalamnya terdapat 2 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 0,50 gram berada diatas kasur kamar.
- 1 plastik kresek bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat tembakau dengan berat bruto 2,14 gram berada di samping Kasur kamar.
- 2 buah rolling paper bertuliskan ROYO berada dikamar
- 2 buah korek gas berada di atas Kasur kamar.
- Bahwa Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO mengetahui dan sadar bahwa perbuatannya tersebut memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan l bukan tanaman adalah perbuatan yang salah karena melakukan tanpa ijin dari pihak berwenang, dan merupakan barang terlarang.
- Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium nomor 318/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh tim pemeriksa yaitu Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E dan diketahui oleh Kepala Balai Labfor yaitu Budi Santoso, .Si.,M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-877/2025/NNF dan BB-879/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/Psikotropka).
- BB-878/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Perturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentag Penyesuaian Pidana Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di Jl.Gorongan No.201 Ngringin RT.008 RW.021 Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, , sebagai penyalaguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menghubungi temannya yang bernama sdr.IMAM untuk datang kerumahnya lalu pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sdr. IMAM datang untuk main dan ngobrol dengan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO, kemudian menanyakan “apakah ada tembakau sintetis” dan sdr. Imam bilang “ada” lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menyerahkan uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada sdr.Imam dan selanjutnya sekira jam 15.00 WIB sdr. Imam bersama Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menuju berbah dan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO diturunkan di warung makan lalu sdr. Imam pamit pergi sebentar untuk mengambil tembakau sintetis tapi tujuannya tidak tahu, lalu sdr. Imam tidak lama kembali lagi untuk menjemput Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO di warung makan lalu pulang menuju rumah Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO di Jl. Gorongan No. 201 Ngringin Rt 008 Rw 021 Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta sesampainya di rumahnya lalu sdr. Imam memberi Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO tembakau sintetis 1 klip dengan kisaran 1 gram setelah itu sdr. Imam pulang kerumahnya. Pada sekira 18.00 WIB Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau sintetis dengan tembakau biasa menjadi 1 linting untuk dikonsumsi sendiri sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok, sedangka sisa tembakau sintetis disimpan di dalam kamarnya.
- Bahwa sisa tembakau sintetis tersebut awalnya mau dikonsumsi sendiri tetapi pada sekira pukul 20.00 WIB temannya sdr. ICHSAN tau-tau datang kerumahnya untuk main selanjutnya mengobrol lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting sisa tembakau sintetis yang disimpan menjadi 2 (dua) linting dan sisanya tembakau sintietis yang belum dilinting disimpan, untuk 2 (dua) linting tembakau sintetis tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO dan menawarkan kepada temannya sdr. ICHSAN untuk menghisap secara bergantian sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok dan sekira pukul 22.00 WIB temannya yaitu sdr. IRFAN juga datang kerumah Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO melinting lagi tembakau sintetis menjadi 3 (linting) dan yang 1 (satu) linting tembakau sintetis dikonsumsi bersama-sama sampai habis dengan cara dibakar menggunakan korek api lalu di sedot seperti menggunakan rokok sehingga tersisa 2 (dua) linting tembakau sintetis lalu Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menyimpannya dengan memasukan ke dalam wadah rokok HS sedangkan sisa tembakau dimasukan ke dalam 2 (dua) plastik klip lalu dimasukkan lagi kedalam wadah rokok WIN.
- Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika tersebut Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO merasa pusing dan rileks
- Bahwa saat Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO selesai mengkonsumsi tembakau sintesis dirumahnya sekira jam 00.50 WIB tiba-tiba datang beberapa petugas dan memperkenalkan diri lalu bertanya terkait penyalahgunaan narkoba, kemudian Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO membenarkan telah memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis dan sisanya Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO menunjukkan dengan mengambilnya dari tempat penyimpanan dan menyerahkan kepada petugas untuk diamankan yaitu berupa:
- 1 bungkus rokok WIN didalamnya terdapat 2 plastik bening masing-masing berisi tembakau dengan berat bruto 1,27 gram berada dikamar.
- 1 bungkus rokok HS didalamnya terdapat 2 linting tembakau sintetis dengan berat bruto 0,50 gram berada diatas kasur kamar.
- 1 plastik kresek bertuliskan Alfamart didalamnya terdapat tembakau dengan berat bruto 2,14 gram berada di samping Kasur kamar.
- 2 buah rolling paper bertuliskan ROYO berada dikamar
- 2 buah korek gas berada di atas Kasur kamar.
- Bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan labolatorium forensik dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan Labolatorium nomor 318/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh tim pemeriksa yaitu Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T, Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E dan diketahui oleh Kepala Balai Labfor yaitu Budi Santoso, .Si.,M.Si dengan kesimpulan sebagai berikut :
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-877/2025/NNF dan BB-879/2025/NNF berupa irisan daun diatas adalah NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/Psikotropka).
- BB-878/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Perturan Menkes RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan Terdakwa RIZKY BANGUN SUGESTI Bin SUHARYONO tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Sleman, 14 April 2026
Penuntut Umum
|
KUSUMA EKA MR, S.H.
|
|
Jaksa Muda
|
|