Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Smn PT. Sinarmas Hana Finance Cabang Yogyakarta ALBERTUS HARYONO IR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sinarmas Hana Finance Cabang Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Novweni, S.HPT. Sinarmas Hana Finance Cabang Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1ALBERTUS HARYONO IR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Laurensia Frida AlfianiALBERTUS HARYONO IR
Nilai Sengketa(Rp) 307.944.568,00
Petitum

Primair :

 

        1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT (kreditur) untuk seluruhnya;

2. Menyatakan  menurut  hukum  bahwa  Perjanjian  Pembiyaan  Multiguna  Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (FIDUSIA) Nomor: 123000018733 dan Addendum tertanggal 18 Juli 2023 sah menurut hukum dan mengikat serta tetap berlaku;

3. Menyatakan  TERGUGAT  (Debitur)  telah  melakukan  tindakan  cidera  janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT (Kreditur) sebagaimana tersebut pada Perjanjian Pembiyaan Multiguna Dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (FIDUSIA) Nomor: 123000018733 dan Addendum tertanggal 18 Juli 2023 dengan segala akibat hukumnya;

4. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk diwajibkan membayar sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatan, keseluruhan, dan pinalti pemutusan sejumlah Rp. 307.944.568,00 (tigaratus tujuhjuta Sembilanratus empat puluh empat ribu lima ratus enampuluh delapan rupiah) dengan rincian:

-  Sisa hutang pokok             =     Rp 255.320.730,00

-  Bunga yang harus dibayar

=

Rp

15.171.400,00

-  Denda keterlambatan

=

Rp

24.998.526,00

-  Pinalti Pemutusan

=

Rp

12.453.912,00

5. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar sisa hutang pokok, biaya ganti rugi, bunga dan denda keterlambatan tersebut diatas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan dan apabila tidak melaksanakannya, maka TERGUGAT (Debitur) diwajibkan untuk menyerahkan objek jaminan fidusia unit kendaraan bermotor Merk/tipe jenis Honda ADV750K     2ED AT, Nomor Rangka : JH2RC95A9KK204847, Nomor Mesin : RC88E6311378, Warna : Silver, Tahun 2019, Nomor Polisi : AB 6808 NE untuk memenuhi piutang (prestasi) atau kewajiban hukumnya terhadap PENGGUGAT;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap objek jaminan fidusia berupa unit kendaraan bermotor Merk/tipe jenis Honda ADV750K 2ED AT, Nomor Rangka : JH2RC95A9KK204847, Nomor Mesin : RC88E6311378, Warna : Silver, Tahun 2019, Nomor Polisi : AB 6808 NE;

7. Menyatakan sah berharga sita jaminan berupa objek jaminan fidusia unit kendaraan bermotor Merk/tipe jenis Honda ADV750K 2ED AT, Nomor Rangka : JH2RC95A9KK204847, Nomor Mesin : RC88E6311378, Warna : Silver, Tahun

2019, Nomor Polisi : AB 6808 NE untuk di lelang dimuka umum atau secara mandiri dan hasilnya untuk diwajibkan membayar sisa hutang pokok, bunga, denda keterlambatan, keseluruhan, dan pinalti pemutusan TERGUGAT I (Debitur) kepada PENGGUGAT (kreditur) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 307.944.568,00 (tigaratus tujuhjuta Sembilanratus empat puluh empat ribu lima ratus enampuluh delapan rupiah) dengan rincian:

-  Sisa hutang pokok             =     Rp 255.320.730,00

-  Bunga yang harus dibayar      =      Rp 15.171.400,00

-  Denda keterlambatan           =      Rp 24.998.526,00

-  Pinalti Pemutusan             =      Rp 12.453.912,00

8. Meghukum TERGUGAT (debitur) dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kelalaiannya atau keterlambatannya dalam memenuhi putusan dalam perkara ini;

9. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang berhubungan dengan perkara ini untuk patuh dan tunduk pada Putusan Perkara ini;

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair : Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak