| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik, jujur dan menurut hukum harus dilindungi;
- Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang beritikad baik dan berupaya melunasi obyek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl. Pandega Marta Raya 49, RT 003/RW 001 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana tertuang dalam SHM No. 3913/Caturtunggal seluas 318 m2 atas nama Mohammad Baabud,SE;
- Menyatakan penetapan eksekusi dalam Perkara No. 2/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Smn dan tindakan penjualan atas agunan yang di AYDA yang dilakukan oleh Terlawan I terhadap objek sengketa adalah cacat hukum dan merugikan Pelawan;
- Menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mengikat terhadap hak Pelawan tindakan penjualan atas jaminan AYDA yang dilakukan oleh Terlawan I sebesar Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah), karena AYDA dilakukan tanpa persetujuan Pelawan dan penetapan nilai tersebut tidak wajar yang jauh di bawah harga pasar (market value);
- Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menahan dan menghentikan setiap tindakan penguasaan, pemindahan hak, atau pembagian hasil atas penjualan objek AYDA, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pandega Marta Raya 49, RT 003/RW 001, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 3913/Caturtunggal seluas 318 m?2; atas nama Mohammad Baabud, S.E.;
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya Demikianlah Perlawanan ini kami sampaikan, atas perkenaannya Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih |