Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan SAH dan berharga semua Alat Bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan SAH menurut Hukum dan memiliki kekuatan Hukum Perjanjian Ikatan Jual Beli antara RAHMAN MULYANTO (TERGUGAT I) dengan TRI ASTUTI SURYANDARI (PENGGUGAT III) tanah pekarangan dan bangunan seluas 160 m?2; yang merupakan pecahan dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERGUGAT I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERGUGAT II) dan Sertifikat Hak Milik nomor: 05475/ Sendangtirto, luas 249 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERGUGAT I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERGUGAT II) yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kab.Sleman, Prov. D.I. Yogyakartaatas yang dibuat oleh Notaris RESMIYATI, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Sleman.
- Menyatakan SAH menurut Hukum dan memiliki kekuatan Hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli No. 11/2016 tanggal 17 Juni 2016 antara RAHMAN MULYANTO (TERGUGAT I) dengan RADEN RORO EVA PURWANTY (PENGGUGAT II) atas tanah pekarangan seluas 160 m?2; yang merupakan pecahan dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 yang tercatat atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERGUGAT I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERGUGAT II)dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 05475/Sendangtirto, luas 249 m2 atas nama SUPARDI ANTONO (TURUT TERGUGAT I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERGUGAT II)yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kab.Sleman, Prov. D.I. Yogyakarta yang dibuat oleh Notaris RESMIYATI, SH.MKn, Notaris di Kabupaten Sleman.
- Menyatakan secara Hukum bahwa atas tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor: 06466/Sendangtirto, luas 217 m2 dan Sertifikat Hak Milik nomor: 05475/Sendangtirto, luas 249 m2 atas nama TUAN SUPARDI ANTONO (TURUT TERGUGAT I) dan NYONYA SUMARYANTI (TURUT TERGUGAT II)yang sudah dibalik nama keatas nama menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO (TERGUGAT I), yang terletak di Desa Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I. Yogyakarta dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan dan tanah milik Didi Budiharji.
- Sebelah Timur : Parit irigasi.
- Sebelah Barat : Tanah milik Didi Budiharji dan
Heri bertus Wijayanto.
- Sebelah Selatan : Jalan .
Adalah Hak Milik dari PENGGUAT II dan PENGGUGAT III .
- Menyatakan secara Hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang telah menjaminkan serta membebankan Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO kepada TERGUGAT II , dengan tanpa pengetahuan dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum atas peralihan hak berdasarkan Risalah Lelang No. 31/09/2024-01 tanggal 16 Januari 2024 atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO beralih hak keatas nama Tesya Ikrima MS.
- Menyatakan dan Menetapkan menurut Hukum bahwa atas Obyek Sengketa berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama RAHMAN MULYANTO (TERGUGAT I), adalah SAH milik PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III.
- Menghukum TERGUGAT III untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/ Sendangtirto atas nama TESYA IKRIMA MS, kepada PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III secara sukarela.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai dan kontan dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil
Kerugian hilangnya manfaat atas 2 (Dua) bangunan rumah dan tanah milik dari PENGGUGAT II dan PRNGGUGAT III serta pengeluaaran baiaya pengurusan perkara ini yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT I sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah),-
- Kerugian Immateriil
Sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, PARA PENGGUGAT menanggung malu dan beban batin yang sangat berat oleh karena pinjaman yang tidak mampu dibayar oleh TERGUGAT I yang menyebabkan depresi dan stres pada diri PARA PENGGUGAT, maka PARA TERGUGAT harus membayar ganti rugi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan Sah menurut Hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06705/Sendangtirto atas nama TESYA IKRIMA MS (TERGUGAT I).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan dalam memenuhi isi putusan in casu secara tanggung renteng terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan/memenuhi seluruh isi putusan ini dengan baik.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Hukum (Banding, Verset, Kasasi) dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TURUT untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi Putusan Pengadilan dalam Perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|