| Petitum |
P R I M A I R:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ; ---------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap sebidang tanah pekarangan pekarangan seluas + 1.105 M2 (seribu seratus lima meter persegi), terletak di desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama 1). Ny. Siti Khotijah; 2). Ubal; 3). Ny. Dulmukri; dan 4). Ny. Ngadiyah;-----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tn. Ubal, Para Penggugat selaku ahliwaris pengganti dari Almh. Ny. Siti Khotijah; para ahliwaris pengganti dari Almh. Nyonya Dulmukri dan Almh. Ngadiyah, masing-masing yaitu :
- Sri wiharti (Penggugat I);
- aprilio akbar (Penggugat II);
- kowiyah (Penggugat III);
- asrori (Penggugat IV);
- dalimah (Penggugat V);
- Ny. LAILATUL FARKHAH WAHIDAH;
- Ny. BUDIARTI;
Adalah pemilik yang sah atas tanah Objek Sengketa; --------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai sebagian tanah sengketa seluas + 500 M 2 (lima ratus meter persegi) merupakan perbuatan melawan hukum, yang berakibat merugikan pemiliknya yang sah, yaitu Tn. Ubal, Para Penggugat dan para ahliwaris/ahliwaris pengganti dari Almh. Siti Khotijah; Almh. Nyonya Dulmukri; dan Almh. Ngadiyah,; --------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa yang dikuasainya, yaitu tanah seluas + 500 M 2 (lima ratus meter persegi) tersebut kepada Para Pengggugat untuk selanjutnya dibagi waris diantara para ahliwaris/ahliwarisnya yang sah, dalam keadaan kosong dan baik serta terbebas dari segala pembebanan di atasnya, apabila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) berdasarkan kekuasaan Kehakiman;-----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini; --------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain, baik verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit voorbaar bij voorraad); -----------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; -------------------------------------------------------------
S U B S I D A I R ;
- Atau apabila Pengadilan Negeri Sleman cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, maka mohon putusan ex aequo et bono, putusan yang seadil-adilnya ;
|