| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan Ingkar Janji Wanprestasi sebagaimana :
- Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Proyek, tertanggal 10 Desember 2020, dan;
- Akta Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Hutang No. 01 tertanggal 14 September 2022 dibuat di hadapan Turut Tergugat I.
dengan alm. Surya Sufiyanto (yang beralih kepada Para Penggugat selaku ahli waris).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Para Penggugat sisa hutang pokok sebesar Rp 981.080.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian tambahan kepada Para Penggugat, berupa :
- Biaya kerugian materiil yang nyata-nyata telah dialami oleh pihak Para Penggugat adalah :
- sisa hutang pokok sebesar Rp 981.080.000,- (sembilan ratus delapan puluh satu delapan puluh ribu rupiah);
- kerugian Inflasi pertahun sebesar 6%, sebesar Rp.257.510.896,- (dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
- Dan biaya penyelesaian perkara hukum sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
- Biaya kerugian Immateriil Pihak Para Penggugat yaitu :
- Kerugian immaterial ini sebesar Rp.1.408.581.000,- (satu milyar empat ratus delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).
Total kewajiban Para Tergugat sebesar Rp 3.047.171.896,- (tiga milyar empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat III atau pihak lain yang terafiliasi dengan Tergugat III yang menggunakan, memanfaatkan atau memakai untuk aktifitas tertentu atas obyek jaminan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01762/Maguwoharjo atas nama PT. Azka Mumtaza (Tergugat III) adalah bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek jaminan serta obyek sita jaminan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 01762/Maguwoharjo atas nama PT. Azka Mumtaza (Tergugat III) serta obyek lainnya dari Tergugat III yaitu :
- Ahnaf Regency, Jl. Ponpes Sunan Ampel, Banjeng, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281;
- Griya Salsabila 1, Kemiri, Donokerto, Kec. Turi, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Griya Salsabila 2, Jl. Srikandi Jl. Raya Ngemplak No.67, RT.2/RW.5, Pedak, Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581 dan;
- Villa Pondok Rayhan 2, Jl. Rajawali, Dayakan, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55581.
seluruhnya terletak di Sleman maupun obyek lainnya milik Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, sampai dengan konversi nominal obyek Sita Jaminan (consevatoir beslag) setara dengan seluruh kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Para Penggugat, yaitu dengan total kewajiban sebesar Rp 3.047.171.896,- (tiga milyar empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mengesahkan proses Balik Nama obyek Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang semula atas nama Tergugat III pada masing-masing sertipikat, buku tanah dan data yuridis lainnya milik Turut Tergugat II dengan berdasar pada putusan dari perkara ini sampai dengan konversi nominal obyek Sita Jaminan (consevatoir beslag) setara dengan seluruh kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Para Penggugat, yaitu dengan total kewajiban sebesar Rp 3.047.171.896,- (tiga milyar empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah).
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta benda milik Para Tergugat guna menjamin terpenuhinya kewajiban pembayaran.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul keberatan, verzet, banding, ataupun kasasi.
SUBSIDAIR
Dalam peradilan yang baik apabila Ketua Pengadilan Negeri Sleman melalui Majelis Hakim yang memeriksa, memutus, dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |