Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan secara sah Perubahan penulisan nama pada akta kelahiran anak kandung Pemohon Nomor: 340-LU-20112024-0040 yang dikeluarkan oleh DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 20 November 2024 yang semula tertulis MUHAMMAD BRILIAN AJISAKA menjadi MUHAMMAD BRILIAN SAKA, ,
- Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan perubahan nama tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil adilnya (exaquo et bono) |