Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN                                                                            P- 29

       

     “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 86/ SLMN/Eoh.2/03/2025      

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA  :

   Nama Lengkap             :     WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO

                  Tempat lahir                  :     Sleman

                  Umur/Tgl lahir             :     39 Tahun / 17 Desember 1985       

                  Jenis Kelamin                :     Laki-laki      

                  Kebangsaan                   :     Indonesia    

                  Tempat tinggal              :     Cokrogaten RT 03 RW 10 Bimomartani, Ngemplak, Sleman

                  Agama                           :     Islam

                  Pekerjaan                       :     Buruh Harian Lepas

 

B.      PENAHANAN TERDAKWA     :       

Oleh Penyidik                         :      Rutan, sejak 13 Pebruari 2025 s/d 4 Maret 2025;

Diperpanjang oleh JPU          :      Rutan, sejak 5 Maret 2025 s/d 13 April 2025;

Oleh Penuntut Umum           :      Rutan, sejak 18 Maret 2025 s/d 6 April 2025;

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Palgading RT 01/17 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban Prof. Dr. RUSGIANTO HERI SANTOSA mengaku sebagai sales menawarkan kopi, dan pada saat dipersilahkan masuk ke ruang tamu sempat berbincang-bincang, kemudian saksi korban mengambilkan minum ke belakang. Pada saat itulah terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Infinix warna abu-abu di atas meja ruang tamu. Melihat ada handphone tergeletak begitu saja, muncul niat terdakwa untuk memilikinya, sehingga tanpa seijin pemiliknya, terdakwa handphone tersebut lalu pergi tanpa pamit. Adapun maksud terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratu ribu rupiah);

                                                                              

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3  KUHP----------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa WINARKO als WINDU als NANANG bin HADI PRAYITNO pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Palgading RT 01/17 Sinduharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup  yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa datang ke rumah saksi korban Prof. Dr. RUSGIANTO HERI SANTOSA mengaku sebagai sales menawarkan kopi, dan pada saat dipersilahkan masuk ke ruang tamu sempat berbincang-bincang, kemudian saksi korban mengambilkan minum ke belakang. Pada saat itulah terdakwa melihat 1 (satu) buah handphone Infinix warna abu-abu di atas meja ruang tamu. Melihat ada handphone tergeletak begitu saja, muncul niat terdakwa untuk memilikinya, sehingga tanpa seijin pemiliknya, terdakwa handphone tersebut lalu pergi tanpa pamit. Adapun maksud terdakwa mengambil handphone tersebut adalah untuk terdakwa gunakan sendiri, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratu ribu rupiah);

                                                                              

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------

 

 

 

Sleman, 19 Maret 2025

ttd mb rinaJAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA, S.H.

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya