Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Smn SRI RAHAYU AMBAR SEKAR, ST PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang KATAMSO YOGYAKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI RAHAYU AMBAR SEKAR, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri Sarono, S.HSRI RAHAYU AMBAR SEKAR, ST
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. Cabang KATAMSO YOGYAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
2BPN Kabupaten Sleman
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Mengabulkan permohonan Putusan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R  :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT adalah nasabah  atas  Obyek Gugatan dan sebagai jaminan pinjaman PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT yang telah menentukan lelang terhadap Obyek Gugatan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 203/Caturtunggal, seluas lebih kurang 228 M2 (dua ratus dua puluh delapan meter persegi) tercatat atas nama  Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Sertipikat Hak Milik Nomor : 01481/Umbulmartani, seluas lebih kurang 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) tercatat atas nama Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman; Sertipikat Hak Milik Nomor : 7535/Condongcatur, seluas lebih kurang 342 M2 (tigaratus empat puluh dua meter persegi) tercatat atas nama  Akang Darmaji, terletak di Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman adalah merupakan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) dan telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT baik secara materiil maupun iimateriil;
  4. Menyatakan Proses Lelang terhadap Obyek Gugatan yang dilakukan oleh TERGUGAT melalui TURUT TERGUGAT I tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan dalam menaati putusan dalam perkara a quo;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat tertadap putusan dalam perkara  a quo;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara;

 

 

 

S U B S I D A I R  :

Apabila Pengadilan Negeri Sleman berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://dados.fjp.mg.gov.br/sobre/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://trostyanets-miskrada.gov.ua https://aesga.edu.br/ https://dados.fjp.mg.gov.br/consultas/ https://www.delfin.cz/klub.html https://grpcom.com.br/ https://www.gesangsstudio-doremi.com/chor https://wrep.ecobarter.africa/ https://indopride.fans/ https://sipp.pn-sleman.go.id/statistik_perkara https://tips-taxi338.online/