Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 143/Slmn/Eku.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
|
HUMYANTO Bin SUPARMIN
Kebumen
57 Th / 08 Agustus 1967
Laki-laki
Indonesia
Dusun Wonoboyo Rt. 05 Rw. 05 DEsa Jatisari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen
Islam
Buruh Harian Lepas
|
- PENAHANAN :
- Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : Tidak dilakukan Penahanan
- DAKWAAN
Bahwa terdakwa HUMYANTO Bin SUPARMIN pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di wilayah kaliurang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Setiap Perusahanan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP - MB. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa membeli beberapa minuman keras jenis Ciu dari sdr. Lukam Jack berupa Ciu Botol besar 1500 ML (seribu lima ratus mili liter) sebanyak ( (Sembilan) karton dimana setiap karton berisikan 12 (dua belas) botol dengan total 108 (seratu delapan) botol denganharga keseluruhan Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli minuma keras jenis ciu adalah untuk dijual kembali pada acara JAMDA YRKI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 diwilayah kaliurang dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per botol.
- Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggeledahan pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 di wilayah kaliurang, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah kardus yang berisi Ciu 1500 ML (seribu lima ratus mili liter) dengan jumlah total 96 (Sembilan puluh enam) botol ciu yang diletakkan dialam Mobil Daihatsu Granmax warna putih Nopol AA-1565-ZJ
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 400.7.5/1900 tanggal 21 November 2024 dengan kesimpulan steelah dilakukan pemeriksaan disimpilkan bahwa dalam barang bukti BB/88/XI/2024/narkoba dengan kode laboratorium 024444/T/1/2024 mengandung ALkohol.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tidak memiliki SIUP – MB.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan--------------------------
|
Sleman, 10 Januari 2025
|
PENUNTUT UMUM
Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H
Jaksa Pratama Nip. 198611042014032001
|
|