Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2025/PN Smn Lita Nanda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2025/PN Smn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lita Nanda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah perubahan tempat kelahiran dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1277-LT-21022018-0025 Tertangga 15 Agustus 2024 dari yang semula bernama Padangsidimpuan menjadi Medan
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak