| Petitum Permohonan | P R I M A I R 
 Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya.Menyatakan dan menetapkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/02/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus  tanggal 16 Januari 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/131/VIII/RES.1.24/2024/Ditreskrimsus tanggal 01 Agustus 2025 adalah tidak sah menurut hukum;Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap.Tsk/Tsk/57/VIII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Agustus 2025 adalah tidak sah menurut hukum dan melanggar hukum sehingga batal demi hukum;Menghukum dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Tersangka atas diri PEMOHON Nomor : S.Tap.Tsk/Tsk/57/VIII/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Agustus 2025;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan dan mengembalikan harkat, martabat dan kemerdekaan hukum PEMOHON;Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama PEMOHON terkait peristiwa pidana sebagai dimaksud dalam penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukannya, harkat dan martabat.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON.   S U B S I D A I R Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo et Bono). |