| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menetapkan Perjanjian Perikatan Jual Beli Tertanggal 11 Desember 2019 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Segenap Obyek berupa :
- Sebidang tanah tegal untuk pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 06092/Tirtomartani, Surat Ukur No. 01518/ Tirtomartani/2017, tanggal 04 Juli 2017, seluas 378 M2 atas nama SUTADI yang terletak di Desa Tirtomartani, Kec. Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas :
- Utara : Jalan Perumahan Kalias dan Bapak Sutadi
- Timur : Bapak Endro
- Selatan : Bapak Ali
- Barat : Ibu Hariani
- Sebidang tanah sawah untuk pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 06252/ Tirtomartani, Surat Ukur No. 01686/Tirtomartani/2017, tanggal 02 November 2017, seluas 786 M2 atas nama SUTADI yang terletak di Desa Tirtomartani, Kec. Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas :
- Utara : Ibu Hariani dan Bapak Sutadi
- Timur : Bapak Endro
- Selatan : Perumahan Rumah No. B-6
- Barat : Jalan Perumahan Kailas
Beserta apa yang telah ada, tertanam dan tumbuh di atasnya yang menurut sifat, peruntukan atau menurut undang-undang dapat dianggap sebagai barang tetap tanpa sesuatu yang dikecualikan kepada PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT 1 sampai dengan TURUT TERGUGAT VIII agar segera mengosongkan sebidang tanah dan/atau masing-masing bangunan rumah batu yang berdiri di atas Segenap Obyek Tanah ((SHM No. 06092/Tirtomartani dan SHM 06252/ Tirtomartani)) dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IX agar mengembalikan dokumen asli berupa Sertipikat Obyek Tanah I yakni SHM No. 06092/Tirtomartani kepada PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Ex aequo et bono ( jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ).
|