| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan menetapkan TERGUGAT Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
- Menetapkan SAH KERJASAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, terkait PEMBELIAN TANAH OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERTERA DALAM :
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00502/Sidoarum, seluas 9.447 M2, atas nama MARIA INDIRA HENNY DIANTI, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 01034/Sidoarum/2021, tertanggal 04/01/2022, terletak di Desa/Kelurahan Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Menetapkan Sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian akibat Pembelian tanah Objek Sengketa, melalui Penggunaan Fasilitas kewajiban Pembayaran Kredit beserta bunga yang dibebankan oleh Bank UOB Cabang Semarang Menara Suara Merdeka, dengan perincian :
Bahwa dengan Perbuatan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan PENGGUGAT, adalah sebesar Rp.16.533.945.516 (Enam belas miliar Lima Ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam belas rupiah), terkait penggunaan uang dari Fasilitas Kredit untuk pengurusan tanah dengan perincian sebagai berikut:
|
a. Biaya Pelunasan Tanah
|
Rp. 9.000.000.000
|
|
b. Biaya Notaris
|
Rp. 200.000.000
|
|
c. Biaya Pajak Pembeli
|
Rp. 500.000.000
|
|
d. Biaya Sewa alat Berat
|
Rp. 38.100.000
|
|
e. Provisi Bank UOB
|
Rp. 128.250.000
|
|
f. Administrasi Bank UOB
|
Rp. 8.550.000
|
|
g. Bunga Bank UOB 2015-2018
|
Rp. 4.044.095.516
|
|
h. Biaya Ukur Ulang Tanah
|
Rp. 15.000.000
|
|
i. Biaya Penggabungan Sertifikat
|
Rp. 266.000.000
|
|
j. Pembangunan Pagar Batas
|
Rp. 50.000.000
|
ditambah uang yang diterima oleh TERGUGAT dengan perincian sebagai berikut:
|
Tanggal
|
Keterangan
|
Nominal
|
|
25 November 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT, dalam Bentuk BG.
|
Rp.850.000.000
|
|
|
25 November 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT, dalam Bentuk BG.
|
Rp.150.000.000
|
|
|
17 September 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN)
|
Rp. 50.000.000
|
|
|
21 September 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN)
|
Rp. 25.000.000
|
|
|
28 September 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN)
|
Rp. 100.000.000
|
|
|
07 Oktober 2015
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN)
|
Rp.100.000.000
|
|
|
24 Oktober 2017
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN)
|
Rp. 50.000.000
|
|
|
04 November 2017
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN).
|
Rp. 25.000.000
|
|
|
11 November 2017
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima menantunya (atas nama KOESNAN).
|
Rp. 25.000.000
|
|
|
19 November 2018
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima
menantunya (atas nama Koesnan)
|
Rp. 100.000.000
|
|
|
12 Februari 2019
|
PINJAMAN TERGUGAT, yang diterima
menantunya (atas nama Koesnan)
|
Rp. 50.000.000
|
|
|
27 Februari 2019
|
PINJAMAN TERGUGAT /yang terima NY. SIE BIK NGIOK-TUNAI
|
Rp. 400.000.000
|
|
|
16 September 2019
|
PINJAMAN TERGUGAT /yang terima NY. SIE BIK NGIOK-TUNAI
|
Rp. 150.000.000
|
|
|
01 Februari 2020
|
PINJAMAN BU AYEM (TERGUGAT) /yang terima NY. SIE BIK NGIOK-TUNAI
|
Rp. 25.000.000
|
|
|
27 Februari 2020
|
PINJAMAN BU AYEM (TERGUGAT) /yang menerima PAK RUDI-TUNAI
|
Rp. 100.000.000
|
|
|
TOTAL
|
Rp. 2.300.000.000
|
|
| |
|
|
|
|
- Menetapkan Komposisi Kontribusi Modal dan Pembagian Keuntungan adalah sebagai berikut :
- Modal PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp16.533.945.516 (Enam belas miliar Lima Ratus tiga puluh tiga juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus enam belas rupiah)
- Modal TERGUGAT adalah sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Miliar Rupiah).
- Menetapkan pembagian keuntungan atas penjualan objek sengketa adalah:
- 55% untuk TERGUGAT;
- 45% untuk PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT berhak secara hukum untuk :
- Menjual objek sengketa;
- Membayar Pajak Penjualan dan Biaya-biaya yang timbul dalam Proses Jual Beli;
- Mengambil langkah hukum atau perbuatan hukum lain terhadap objek sengketa, termasuk memberikan hasil Penjualan kepada TERGUGAT sesuai Pembagian Modal dan keuntungan;
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap penjualan objek sengketa.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya- biaya yang timbul;
Subsider :
Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim, berpendapat lain kami mohon putusan yang Seadil-adilnya A quo et Bono. |