Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2026/PN Smn fani zafira suryani wiwin wijonarko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1fani zafira suryani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hifzhan Rahma Wijaya, S.Hfani zafira suryani
Tergugat
NoNama
1wiwin wijonarko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) tbk Cq Pemimpin cabang Yogyakarta Adisucipto
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. Menunda upaya proses lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat I melalui Turut Tergugat II hingga Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gwejsde);

 

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Turut Tergugat I melalui Penggugat atau langsung kepada Turut Tergugat I sesuai dengan akad perjanjian didalam Akta Persetujuan Membuka Kredit (Kredit Pangan Modal Kerja) Nomor 11 tertanggal 21 Juni 2019 ;

4. Menyatakan Hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat maupun Turut Tergugat I ada upaya Hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaarbij vorraad) ;

5. Membebankan biaya perkara yang yang timbul kepada Tergugat;

 

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dari peradilan yang benar dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak