Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G.S/2024/PN Smn AGUS SUNUWOTO SE 1.Sumiraharjo
2.Sukardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G.S/2024/PN Smn
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SUNUWOTO SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ayon Triasmoro SHAGUS SUNUWOTO SE
Tergugat
NoNama
1Sumiraharjo
2Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum

P R I M A I R:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No.09387,  Surat Ukur tanggal 31/10/2018 No.02824/SENDANGTIRTO/2018, luas 72 M2, tercatat atasnama Nyonya Sumi Raharjo/TERGUGAT I  terletak di Dusun Noyokerten, Berbah, Sleman, DIY.
  3. Menyatakan secara Hukum  TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II untuk melakukan pembayaran ganti kerugian materiil dan moril kepada PENGGUGAT  sebagai berikut  :

a.  Kerugian Materiil sebesar                                                  Rp. 90.000.000,-

 

b.  Kerugian moril Rp.10.000.000,- X 7 tahun                    Rp. 70.000.000,-

yang harus dibayar Tergugat I dan TERGUGAT II  selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.                                                                                   

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang Dwangsom kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) yang dihitung sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dapat dilaksanakan.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR:

 Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak