| Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan menyatakan bahwa Pemohon dengan nama “Warsidi” dan “Wardi Utomo” adalah satu orang yang sama, dengan identitas NIK 3404110101510002, yang perbedaannya semata perbedaan administratif penulisan nama;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang dipakai dan berlaku dalam dokumen kependudukan Pemohon saat ini adalah “Warsidi”;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam dokumen-dokumen berikut merujuk pada orang yang sama, yaitu:
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 12183 tertulis Wardi Utomo (terbit 29 April 2021);
- KTP-el NIK 3404110101510002 tertulis Warsidi (terbit tanggal 09-08-2022);
- KK Nomor 3404111102057871 tertulis Warsidi (terbit 25-11-2019);
- KTP lama NIK 3404110101510002 tertulis Wardi Utomo (terbit 12-02-2012);
- KK lama Nomor 3404111102057871 tertulis Wardi Utomo (terbit 21-04-2008);
- Kutipan Akta Nikah Nomor 318/III.1981 tertanggal 10 Maret 1981 atas nama Warsidi;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada instansi terkait, khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang, guna penyesuaian data yang diperlukan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
S U B S I D A I R :
Apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono). |