Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH ADEK PRIHANTORO BIN YANA SUPATMA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 4/Pid.S/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-201/M.4.11/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADEK PRIHANTORO BIN YANA SUPATMA PUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

                                                                                                             

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 144/Slmn/Eku.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

 

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

:

:

:

:

:

 

:

 

:

:

 

ADEK PRIHANTORO Bin  YANA SUPATMA

Sleman

27 Th / 05 Juni 1997

Laki-laki

Indonesia

 

Dusun Gatak  Rt. 001 Rw. 009 Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kab. Sleman

Islam

Mahasiswa

 

  1. PENAHANAN :
  • Penyidik       : Tidak dilakukan Penahanan
  • Penuntut Umum       : Tidak dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN

               Bahwa terdakwa ADEK PRIHANTORO Bin  YANA SUPATMA pada hari Senin tanggal 18 November 2024  sekitar jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Dusun Gatak  Rt. 001 Rw. 009 Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Setiap Perusahanan yang memperdagangkan minuman beralkohol Golongan B dan C wajib memiliki SIUP - MB. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 10.00 wib Terdakwa membeli beberapa jenis minuman beralkohol dari beberapa sales yang telah ia kenal.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli adalah untuk dijual kembali dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) botol Vodka 250 ML (dua ratus mili liter) dengan kadar alcohol 40 % harga beli Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) harga jual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  2. 1 (satu) botol Long Ice 250 (dua ratus mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) harga jual Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  3. 1 (satu) botol Guines 620 ML (enam ratus dua puluh milliliter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli 47.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) harga jual Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  4. 1 (satu) botol SIngaraja 620 ML (enam ratus dua puluh milliliter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) harga jual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  5.  1 (satu) botol arak bali 600 ML (enam ratus mili liter) harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) harga jual Rp. 45.000,- (empat puluh ;lima ribu rupiah);
  6. 1 (satu) botol Mcdonal Vodca Mlx 1000 (seribu mili liter) dengan kadar Alcoho; 19,8 % harga beli Rp. 105.000,- harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  7. 1 (satu) botol kawa 0 kawa 620 ML (enam ratus dua puluh liter) dengan jadar alcohol 19,7 % harga beli Rp. 78.000,- (tujuh puluh delapan riu rupiah) harga jual Rp. 90.000,- 9sembilan puluh ribu rupiah)
  8. 1 (satu) botol ANggur Putih 620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 14,7 % harga beli Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  9.  1 (satu) botol atlas  620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 19,7 % harga beli Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
  10. 1 (satu) botol frienship 620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 19,7 % harga beli Rp. 70.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah);
  11. 1 (satu) botol bintang 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  12. 1 (satu) botol prost 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 30.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  13. 1 (satu) botol anggur kolesom 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 17 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
  14. 1 (satu) botol anggur KTI 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 14,7 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa diketeahui petugas yang berwajib kemudian dilakukan penggeledahan pada pada hari Senin tanggal 18 November 2024  sekitar jam 16.30 Wib di Dusun Gatak  Rt. 001 Rw. 009 Kelurahan Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kab. Sleman dan ditemukan barang bukti berupa :
    • 12 (dua belas ) botol Vodka 250 ML (dua ratus mili liter) dengan kadar alcohol 40 %;
    • 5 (lima) botol Long Ice 250 (dua ratus mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % ;
    • 14 (empat belas) botol Guines 620 ML (enam ratus dua puluh milliliter) dengan kadar alcohol 4,8 %;
    • 9 (sembilan) botol SIngaraja 620 ML (enam ratus dua puluh milliliter) dengan kadar alcohol 4,8 %;
    •  21 (dua puluh satu) botol arak bali 600 ML (enam ratus mili liter);
    • 4 (empat) Vodca Mlx 1000 (seribu mili liter) dengan kadar Alcoho; 19,8 %.
    • 6 (enam) botol kawa  kawa 620 ML (enam ratus dua puluh liter) dengan jadar alcohol 19,7 % ;
    • 1 (satu) botol ANggur Putih 620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 14,7 %
    •  3 (tiga)  botol atlas  620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 19,7 % ;
    • 2 (dua) botol frienship 620 ML (enam ratus dua puluh mili liter) dengan kadar alcohol 19,7 %);
    • 7 (tujuh) botol bintang 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % harga beli Rp. 20.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) harga jual Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) botol prost 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 4,8 % ;
    • 2 (dua)  botol anggur kolesom 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 17 % ;
    • 2 (dua) botol anggur KTI 250 ML (dua ratus lima puluh mili liter) dengan kadar alcohol 14,7 %
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual minuman beralkohol Golongan B dan C tidak memiliki SIUP – MB.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 24 ayat 1 Jo Pasal 37 Perda Kabupaten Sleman Nomor 08 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan--------------------------

                                               

                    Sleman,  10 Januari 2025

 PENUNTUT UMUM

 

 

Rahajeng Dinar Hanggarjani,S.H., M.H

       Jaksa  Pratama Nip. 198611042014032001                

 

Pihak Dipublikasikan Ya