| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 88/Pid.Sus/2026/PN Smn | HANIFAH, S.H | DWI WISASONGKO bin SUDIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2026/PN Smn | |||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | |||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1407/M.4.11/Enz.2/03/2026 | |||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
P -29 “ Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “
SURAT DAKWAANNo.Reg perkara: PDM-33 /M.4.10/Enz.2/03/2026
I. TERDAKWA I. Nama lengkap : DWI WISASONGKO Bin SUDIYONO NIK : 3404022510910002 Tempat lahir : Sleman Umur / Tgl. Lahir : 34 tahun / 25 Oktober 1991 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/Kewarganegraan : Indonesia Alamat : Krandon RT 005 RW 14, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas (sopir) Pendidikan : SD
II. Status Penangkapan Dan Penahanan :
2. Penahanan Rutan - Penyidik Polda DIY : Rutan, sejak tanggal 19 Nopember 2025 s/d 08 Desember 2025. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026 - Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Negeri : Rutan, sejak tanggal 18 Januari 2026 s/d 18 Maret 2026 - Jaksa Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d 21 Maret 2026
III. Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa Dwi Wisasongko Bin Sudiyono, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - - Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa berada di kamar kos di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman, terdakwa selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama Wisnu Rizki Kurniawan (diperiksa dalam berkas perkara lain), saat itu terdakwa memakai sabu-sabu milik Wisnu Rizki Kurniawan. Setelah sabu-sabu habis terdakwa kemudian membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dari Wisnu Rizki Kurniawan sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan sabu-sabu diserahkan pada saat itu juga oleh Wisnu Rizki Kurniawan kepada terdakwa, selanjutnya sabu-sabu disimpan oleh terdakwa di kamar kos di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman.. - Bahwa petugas dari Polda D.I. Yogyakarta yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan terdakwa, pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB. menangkap dan mengamankan terdakwa, dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
Pemeriksaan : Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti dengan No. BB/395.a/XI/2025/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 030812/T/11/2025 dan 030813/T/11/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
Atau Kedua Bahwa ia terdakwa Dwi Wisasongko Bin Sudiyono, pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 21.00-23.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Krandon RT. 005 RW. 014, Kel. Sidomoyo, Kec. Godean, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Amphetamin (AMP) : Positif Methampetamine (M-AP) : Positif
-------“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “. ------------------
|
|||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
