| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jalan Parasamya No. 6 Sleman 55511 Telp (0274) 868535
Webside : kejari-sleman.go.id. email : kejarisleman.tu@gmail.com
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM- 98/M.4.11/Enz.2/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN
Sleman
30 tahun / 6 Oktober 1995
Laki - laki
Indonesia
Daratan I RT 002 RW 001, Sendangarum, Minggir, Sleman
Islam
Pelajar/Mahasiswa (sekarang : Teknisi Swasta)
S1
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
Jenis Penahanan Rutan
- Oleh Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2026 s/d 6 April 2026.
- Diperpanjang oleh Jaksa Penuntut umum sejak tanggal 7 April 2026 s/d 16 Mei 2026.
- Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2026 s/d 19 Mei 2026.
C. DAKWAAN :
KESATU :
-------------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa pada hari Kamis 12 Maret 2026 sekitar jam 15.00 wib, periksa di dokter SPKJ rumah sakit Al Turots dan mendapatkan resep yaitu 2 (dua) butir pil Zolastin 1 mg, 30 (tiga puluh) butir pil camlet, dan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam dengan harga sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Adapun maksud terdakwa periksa dan menebus obat tersebut dari awal memang akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, terdakwa dihubungi oleh saksi DIAN PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah mempunyai obat (pil camlet). Setelah terdakwa mengatakan ada, kemudian sekitar jam 19.00 wib, saksi DIAN PRATAMA datang membeli pil camlet sebanyak 10 (sepuuh) butir. Saat itu juga, terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil camlet kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp 150.0000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Selain kepada saksi DIAN PRATAMA, pil yang terdakwa dapat dari periksa tersebut, terdakwa serahkan pada seseorang sebanyak 4 (empat) butir pil camlet, lalu sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa tukar dengan 8 (delapan) butir pil heximer milik PRASS (belum tertangkap), 5 (lima) butir pil alprazolam terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil hexumer, 6 (enam) butir pil camlet 1 mg, uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang yang berada di dalam saku celana yang terdakwa pakai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 935/NPF/2026 yaitu : BB-2476/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan camlet Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari Fransiskus Wibowo mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan BB-2475/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer yang disita dari tersangka Fransiskus Wibowo adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual/menyerahkan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa FRANSISKUS WIBOWO bin AGUSTINUS WAGIMUN pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Daratan I RT 002 RW 001, Daratan I, Sendangarum, Minggir, Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalm Pasal 14 ayat(1), pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat(3), Pasal 14 ayat (4), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, awalnya terdakwa pada hari Kamis 12 Maret 2026 sekitar jam 15.00 wib, periksa di dokter SPKJ rumah sakit Al Turots dan mendapatkan resep yaitu 2 (dua) butir pil Zolastin 1 mg, 30 (tiga puluh) butir pil camlet, dan 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam dengan harga sebesar Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah). Adapun maksud terdakwa periksa dan menebus obat tersebut dari awal memang akan terdakwa gunakan sendiri dan sebagian akan terdakwa jual. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026, terdakwa dihubungi oleh saksi DIAN PRATAMA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menanyakan apakah mempunyai obat (pil camlet). Setelah terdakwa mengatakan ada, kemudian sekitar jam 19.00 wib, saksi DIAN PRATAMA datang membeli pil camlet sebanyak 10 (sepuuh) butir. Saat itu juga, terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang menyerahkan sebanyak 10 (sepuluh) butir pil camlet kepada terdakwa dan terdakwa membayar sebesar Rp 150.0000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Selain kepada saksi DIAN PRATAMA, pil yang terdakwa dapat dari periksa tersebut, terdakwa serahkan pada seseorang sebanyak 4 (empat) butir pil camlet, lalu sebanyak 3 (tiga) butir terdakwa tukar dengan 8 (delapan) butir pil heximer milik PRASS (belum tertangkap), 5 (lima) butir pil alprazolam terdakwa konsumsi sendiri.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian, hingga akhirnya berhasil mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) butir pil hexumer, 6 (enam) butir pil camlet 1 mg, uang hasil penjualan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang yang berada di dalam saku celana yang terdakwa pakai dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 935/NPF/2026 yaitu : BB-2476/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan camlet Alprazolam tablet 1 mg yang disita dari Fransiskus Wibowo mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan BB-2475/2026/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Hexymer yang disita dari tersangka Fransiskus Wibowo adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual/menyerahkan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sleman, 7 Mei 2026
Penuntut Umum
|
Rina Wisata, SH.
|
|
Jaksa Muda
|
|