Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G/2025/PN Smn PT Multindo Auto Finance 1.Dr. Novanto Ajie Nurcahyo, M.Kes
2.Kristiana Kusumawati,SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G/2025/PN Smn
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Multindo Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dr. Novanto Ajie Nurcahyo, M.Kes
2Kristiana Kusumawati,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Noek Siti Soenarti,S.BA
2Vipia Yanuachandra Lamsetyawari
3Yunari Dian Riani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 0014051629-001 tertanggal 19 Januari 2022;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menyatakan dan menetapkan OBJEK JAMINAN, dengan data:

Jenis Sertifikat Hak atas Tanah

Nomor Sertifikat

Tanggal Sertifikat

Surat Ukur

Luas Tanah

 

Terdaftar atas Nama

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

 

  •  
  •  

Hak Milik

  1.  

19 Juli 1991

Nomor 2666/Tahun 1991

1169 m2 (seribu seratus enam puluh Sembilan meter persegi)

  •  

Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Adalah sah demi hukum sebagai jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan nomor 0014051629-001;

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atas OBJEK JAMINAN sah.
  2. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3. 259.950.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak