Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 0014051629-001 tertanggal 19 Januari 2022;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan dan menetapkan OBJEK JAMINAN, dengan data:
Jenis Sertifikat Hak atas Tanah
Nomor Sertifikat
Tanggal Sertifikat
Surat Ukur
Luas Tanah
Terdaftar atas Nama
|
|
Hak Milik
-
19 Juli 1991
Nomor 2666/Tahun 1991
1169 m2 (seribu seratus enam puluh Sembilan meter persegi)
Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
|
Adalah sah demi hukum sebagai jaminan dalam Perjanjian Pembiayaan nomor 0014051629-001;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemegang hak atas OBJEK JAMINAN sah.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3. 259.950.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III tunduk dan patuh atas putusan perkara a quo;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |