Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Smn RAHAJENG DINAR, SH CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2526/M.4.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAJENG DINAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-69/Slmn/Enz.2/05/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

37 Th/27 September 1987

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

JI. Hayam Wuruk No. 133 Dps, Br/Link. Kepisah, RT.000 RW.000, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Strata 1

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

__

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

__

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

Rutan, 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

__

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

__

 

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

PRIMAIR

 

KESATU

Bahwa terdakwa CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar Jam 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Tepi Jalan Raya Seturan No. 4, Kledokan, Caturtunggal, Depok atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa yang sehari-hari berdomisili di Bali, menyimpan narkotika dengan tanpa seijin pihak yang berwenang dengan rincian sebagai berikut :
  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru
  • Bahwa 5 (lima) butir terdakwa dapatkan dari membeli di waiters Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir adalah merupakan milik terdakwa, sisa saat merayakan malam tahun baru 2025 di Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir merupakan milik terdakwa sendiri yang terdakwa kumpulkan dari sisa Party sebelum tahun baru 2025 (November-Desember 2024). Biasanya saat terdakwa Party, masih ada sisa pil yang belum terdakwa konsumsi. Pil tersebut yang kemudian terdakwa simpan hingga terkumpul 3 (tiga) butir.
  • 4 (empat) pecahan tablet berwarna biru

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja

     Terdakwa dapatkan dari teman terdakwa bernama WAHYU yang beralamat di Malang secara gratis, saat WAHYU berkunjung ke Bali

 

  • Bahwa selanjutnya pada akhir Januari 2025 terdakwa mengetahui teman-teman terdakwa di area Bali yaitu     ALFI, AGAS, RUDI, KIKI, TISYA, serta NGAKAN berlibur ke Yoyakarta. Atas hal tersebut, kemudian terdakwa     menyusul mereka ke Yogyakarta untuk berlibur pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025. Setibanya di        Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB di Bandara YIA, selanjutnya terdakwa naik kereta bandara ke Stasiun    Tugu dan tiba pada pukul 12.00 WIB di stasiun tugu. Kemudian Terdakwa dijemput oleh teman-teman        Terdakwa yaitu ALFI, AGAS, RUDI, KIKI dan TISYA untuk main arung jeram (rafting) di Magelang.

 

  • Setelah bermain arung jeram di Magelang, terdakwa bersama teman-temannya kembali ke Yogyakarta dan     tiba di tempat terdakwa dan teman-temannya menginap di Yogyakarta, yaitu di The Olla Vila Bali di Jl.   Salakan I No.62, Randubelang, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta            pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.

 

 

  • Kemudian Terdakwa janjian dengan NGAKAN dan PUTRI untuk pergi ke Terrace Club dan Karaoke Yogyakarta untuk melakukan pesta tertutup (private party) pada pukul 23.00 WIB. Saat di Terrace Club dan Karaoke, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NGAKAN, Sdr. BELLA, Sdr. PUTRI, dan Sdr. HAKI.

 

  • Bahwa selama melaksanakan pesta tertutup (private party) di Terrace Club dan Karaoke, terdakwa mengkonsumsi pil sabu dengan cara terdakwa mengeluarkan Narkotika Tablet Metamfetamina yang terdakwa simpan di wadah soflens berupa 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru, kemudian terdakwa meminum pecahan Tablet Matemfetamina layaknya meminum obat. Tablet metamfetamina tersebut terdakwa masukkan ke mulut terdakwa kemudian terdakwa meminum air putih hingga tablet metamfetamina tersebut masuk di tenggorokan terdakwa.     

 

  • Setelah terdakwa dan teman-temannya akan pulang, tiba-tiba ada banyak orang yang menunggu di depan Terrace Club dan Karaoke, yang mana mereka lalu meminta kepada terdakwa dan teman-temannya untuk duduk terlebih dahulu. Kemudian salah satu dari orang tersebut mengaku sebagai Petugas BNNP DIY (diantaranya terdapat saksi Benedictus Kiko Erianto, A.Md. dan saksi Gandi Prasetiyo, S.H.) dan menunjukkan surat perintah untuk melakukan test urin kepada para pengunjung Terrace Club dan Karaoke. Selanjutnya terdakwa dan keempat orang teman Terdakwa diminta untuk masuk ke toilet dalam Terrace Club dan Karaoke guna dilakukan test urin. Dari hasil tes urine terdakwa, diketahui bahwa terdakwa positif mengkonsumsi sabu dan ganja.

 

 

  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru    
  • 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru
  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning
  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi D.I. Yogyakarta Nomor: R/ 400.7.5/114/D13.1 tanggal 04 Februari 2025 terhadap Barang Bukti atas nama CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO berupa :

 

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa terdakwa CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025, sekitar Jam 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di Tepi Jalan Raya Seturan No. 4, Kledokan, Caturtunggal, Depok atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa yang sehari-hari berdomisili di Bali, menyimpan narkotika dengan tanpa seijin pihak yang berwenang dengan rincian sebagai berikut :
  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru
  • Bahwa 5 (lima) butir terdakwa dapatkan dari membeli di waiters Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir adalah merupakan milik terdakwa, sisa saat merayakan malam tahun baru 2025 di Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir merupakan milik terdakwa sendiri yang terdakwa kumpulkan dari sisa Party sebelum tahun baru 2025 (November-Desember 2024). Biasanya saat terdakwa Party, masih ada sisa pil yang belum terdakwa konsumsi. Pil tersebut yang kemudian terdakwa simpan hingga terkumpul 3 (tiga) butir.
  • 4 (empat) pecahan tablet berwarna biru

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja

     Terdakwa dapatkan dari teman terdakwa bernama WAHYU yang beralamat di Malang secara gratis, saat WAHYU berkunjung ke Bali

 

  • Bahwa selanjutnya pada akhir Januari 2025 terdakwa mengetahui teman-teman terdakwa di area Bali yaitu   ALFI, AGAS, RUDI, KIKI, TISYA, serta NGAKAN berlibur ke Yoyakarta. Atas hal tersebut, kemudian        terdakwa menyusul mereka ke Yogyakarta untuk berlibur pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025.   Setibanya di Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB di Bandara YIA, selanjutnya terdakwa naik kereta bandara      ke Stasiun Tugu dan tiba pada pukul 12.00 WIB di stasiun tugu. Kemudian Terdakwa dijemput oleh teman-          teman Terdakwa yaitu ALFI, AGAS, RUDI, KIKI dan TISYA untuk main arung jeram (rafting) di Magelang.

 

  • Setelah bermain arung jeram di Magelang, terdakwa bersama teman-temannya kembali ke Yogyakarta dan   tiba di tempat terdakwa dan teman-temannya menginap di Yogyakarta, yaitu di The Olla Vila Bali di Jl.   Salakan I No.62, Randubelang, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta            pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB ketika berada di The Olla Vila Bali di Jl. Salakan I No.62, Randubelang,        Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdakwa menggunakan ganja        dengan cara Ganja ¼ (seperempat) linting ganja sudah berupa lintingan rokok dan tinggal terdakwa bakar        dengan korek api kemudian terdakwa hisap layaknya orang merokok seperti biasa. Terdakwa        mengkonsumsi ganja tersebut hanya sekitar 3 (tiga) kali hisapan kemudian ¼ linting ganja tersebut sudah    habis.

   

  • Kemudian Terdakwa janjian dengan NGAKAN dan PUTRI untuk pergi ke Terrace Club dan Karaoke Yogyakarta untuk melakukan pesta tertutup (private party) pada pukul 23.00 WIB. Saat di Terrace Club dan Karaoke, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NGAKAN, Sdr. BELLA, Sdr. PUTRI, dan Sdr. HAKI.

 

  • Bahwa selama melaksanakan pesta tertutup (private party) di Terrace Club dan Karaoke, terdakwa mengkonsumsi pil sabu dengan cara terdakwa mengeluarkan Narkotika Tablet Metamfetamina yang terdakwa simpan di wadah soflens berupa 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru, kemudian terdakwa meminum pecahan Tablet Matemfetamina layaknya meminum obat. Tablet metamfetamina tersebut terdakwa masukkan ke mulut terdakwa kemudian terdakwa meminum air putih hingga tablet metamfetamina tersebut masuk di tenggorokan terdakwa.     

 

  • Setelah terdakwa dan teman-temannya akan pulang, tiba-tiba ada banyak orang yang menunggu di depan Terrace Club dan Karaoke, yang mana mereka lalu meminta kepada terdakwa dan teman-temannya untuk duduk terlebih dahulu. Kemudian salah satu dari orang tersebut mengaku sebagai Petugas BNNP DIY (diantaranya terdapat saksi Benedictus Kiko Erianto, A.Md. dan saksi Gandi Prasetiyo, S.H.) dan menunjukkan surat perintah untuk melakukan test urin kepada para pengunjung Terrace Club dan Karaoke. Selanjutnya terdakwa dan keempat orang teman Terdakwa diminta untuk masuk ke toilet dalam Terrace Club dan Karaoke guna dilakukan test urin. Dari hasil tes urine terdakwa, diketahui bahwa terdakwa positif mengkonsumsi sabu dan ganja.

 

  • Selanjutnya setelah dilakukan test urin pada diri terdakwa, terdakwa dan teman-temannya lantas dibawa keluar dari Terrace Club dan Karaoke, kemudian Petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan di Parkiran Terrace Club dan Karaoke. Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang terdakwa bungkus di tisu dan terdakwa letakkan di belakang tempat duduk di parkiran Terrace Club dan Karaoke. Sebelum masuk Terrace Club dan Karaoke untuk test urin, Terdakwa sempat mengeluarkan sabu yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri Terdakwa di belakang  tempat  duduk  di  parkiran  Terrace  Club  dan Karaoke. Kemudian Petugas meminta Terdakwa membuka tisu yang Terdakwa pakai untuk menutupi narkotika tersebut dan ditemukan tempat soflens yang berisi barang bukti berupa:

 

  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru    
  • 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru
  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning
  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi D.I. Yogyakarta Nomor: R/ 400.7.5/114/D13.1 tanggal 04 Februari 2025 terhadap Barang Bukti atas nama CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO berupa :

 

  • Plastik klip berisi 11 (sebelas) tablet utuh berwarna biru dan 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru yang diduga mengandung sabu (MDMA) dan sabu (Metamfetamina) dengan berat isi keseluruhannya 5,02 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001944/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Metamfetamin (Tablet Metamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Plastik klip kedua berisi 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning yang diduga mengandung sabu (MDMA) dan sabu (Metamfetamina) dengan berat isi 0,08 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001945/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Metamfetamin (Tablet Metamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Plastik klip ketiga berisi 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang diduga mengandung ganja dengan berat isi 0,96 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001945/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Ganja (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2025, sekitar Jam 22.30 WIB dan Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 di The Olla Vila Bali, Jl. Salakan I No.62, Randubelang, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul dan di Terrace Club & Karaoke, Jalan Raya Seturan No. 4, Kledokan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa yang sehari-hari berdomisili di Bali, menyimpan narkotika dengan tanpa seijin pihak yang berwenang dengan rincian sebagai berikut :
  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru
  • Bahwa 5 (lima) butir terdakwa dapatkan dari membeli di waiters Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir adalah merupakan milik terdakwa, sisa saat merayakan malam tahun baru 2025 di Phoenix KTV & Club Bali.
  • 3 (tiga) butir merupakan milik terdakwa sendiri yang terdakwa kumpulkan dari sisa Party sebelum tahun baru 2025 (November-Desember 2024). Biasanya saat terdakwa Party, masih ada sisa pil yang belum terdakwa konsumsi. Pil tersebut yang kemudian terdakwa simpan hingga terkumpul 3 (tiga) butir.
  • 4 (empat) pecahan tablet berwarna biru

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning

     Terdakwa dapatkan dari simpanan terdakwa apabila tidak habis saat party di Bali ditahun 2024

  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja

     Terdakwa dapatkan dari teman terdakwa bernama WAHYU yang beralamat di Malang secara gratis, saat WAHYU berkunjung ke Bali

 

  • Bahwa selanjutnya pada akhir Januari 2025 terdakwa mengetahui teman-teman terdakwa di area Bali yaitu   ALFI, AGAS, RUDI, KIKI, TISYA, serta NGAKAN berlibur ke Yoyakarta. Atas hal tersebut, kemudian        terdakwa menyusul mereka ke Yogyakarta untuk berlibur pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025.   Setibanya di Yogyakarta pada pukul 09.00 WIB di Bandara YIA, selanjutnya terdakwa naik kereta bandara      ke Stasiun Tugu dan tiba pada pukul 12.00 WIB di stasiun tugu. Kemudian Terdakwa dijemput oleh teman-          teman Terdakwa yaitu ALFI, AGAS, RUDI, KIKI dan TISYA untuk main arung jeram (rafting) di Magelang.

 

 

  • Bahwa sekira pukul 22.30 WIB ketika berada di The Olla Vila Bali di Jl. Salakan I No.62, Randubelang,        Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdakwa menggunakan ganja        dengan cara Ganja ¼ (seperempat) linting ganja sudah berupa lintingan rokok dan tinggal terdakwa bakar        dengan korek api kemudian terdakwa hisap layaknya orang merokok seperti biasa. Terdakwa        mengkonsumsi ganja tersebut hanya sekitar 3 (tiga) kali hisapan kemudian ¼ linting ganja tersebut sudah    habis.

   

  • Kemudian Terdakwa janjian dengan NGAKAN dan PUTRI untuk pergi ke Terrace Club dan Karaoke Yogyakarta untuk melakukan pesta tertutup (private party) pada pukul 23.00 WIB. Saat di Terrace Club dan Karaoke, Terdakwa bertemu dengan Sdr. NGAKAN, Sdr. BELLA, Sdr. PUTRI, dan Sdr. HAKI.

 

  • Bahwa selama melaksanakan pesta tertutup (private party) di Terrace Club dan Karaoke, terdakwa mengkonsumsi pil sabu dengan cara terdakwa mengeluarkan Narkotika Tablet Metamfetamina yang terdakwa simpan di wadah soflens berupa 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru, kemudian terdakwa meminum pecahan Tablet Matemfetamina layaknya meminum obat. Tablet metamfetamina tersebut terdakwa masukkan ke mulut terdakwa kemudian terdakwa meminum air putih hingga tablet metamfetamina tersebut masuk di tenggorokan terdakwa.     

 

  • Setelah terdakwa dan teman-temannya akan pulang, tiba-tiba ada banyak orang yang menunggu di depan Terrace Club dan Karaoke, yang mana mereka lalu meminta kepada terdakwa dan teman-temannya untuk duduk terlebih dahulu. Kemudian salah satu dari orang tersebut mengaku sebagai Petugas BNNP DIY (diantaranya terdapat saksi Benedictus Kiko Erianto, A.Md. dan saksi Gandi Prasetiyo, S.H.) dan menunjukkan surat perintah untuk melakukan test urin kepada para pengunjung Terrace Club dan Karaoke. Selanjutnya terdakwa dan keempat orang teman Terdakwa diminta untuk masuk ke toilet dalam Terrace Club dan Karaoke guna dilakukan test urin. Dari hasil tes urine terdakwa, diketahui bahwa terdakwa positif mengkonsumsi sabu dan ganja.

 

  • Selanjutnya setelah dilakukan test urin pada diri terdakwa, terdakwa dan teman-temannya lantas dibawa keluar dari Terrace Club dan Karaoke, kemudian Petugas BNNP DIY melakukan penggeledahan di Parkiran Terrace Club dan Karaoke. Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja yang terdakwa bungkus di tisu dan terdakwa letakkan di belakang tempat duduk di parkiran Terrace Club dan Karaoke. Sebelum masuk Terrace Club dan Karaoke untuk test urin, Terdakwa sempat mengeluarkan sabu yang Terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri Terdakwa di belakang  tempat  duduk  di  parkiran  Terrace  Club  dan Karaoke. Kemudian Petugas meminta Terdakwa membuka tisu yang Terdakwa pakai untuk menutupi narkotika tersebut dan ditemukan tempat soflens yang berisi barang bukti berupa:

 

  • 11 (sebelas) butir tablet utuh berwarna biru  
  • 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru
  • 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning
  • 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang berisi ganja

 

  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi D.I. Yogyakarta Nomor: R/ 400.7.5/114/D13.1 tanggal 04 Februari 2025 terhadap Barang Bukti atas nama CYNTHIA DEWI Alias DEWI Anak Dari JERRY SULISTIONO berupa :

 

  • Plastik klip berisi 11 (sebelas) tablet utuh berwarna biru dan 2 (dua) pecahan tablet berwarna biru yang diduga mengandung sabu (MDMA) dan sabu (Metamfetamina) dengan berat isi keseluruhannya 5,02 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001944/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Metamfetamin (Tablet Metamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Plastik klip kedua berisi 1 (satu) pecahan tablet berwarna kuning yang diduga mengandung sabu (MDMA) dan sabu (Metamfetamina) dengan berat isi 0,08 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001945/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Metamfetamin (Tablet Metamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  •  Plastik klip ketiga berisi 2 (dua) linting kertas berwarna coklat yang diduga mengandung ganja dengan berat isi 0,96 gram kemudian diberi nomor kode laboratorium 001945/T/01/2025 dinyatakan Mengandung Ganja (THC) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

 

  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urin Nomor : Sket/011/II/KBD/RH.04/2025/BNNP tanggal 03 Februari 2025 yang ditandatangani Dokter Penanggung Jawab a.n. dr. Windy Elfasari didapati bahwa urin terdakwa positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

  

  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. Cynthia Dewi alias Dewi anak dari Jerry Sulistiono Nomor : R/011/II/KA/PB/2025/BNNP tanggal 03 Februari 2025 diperoleh kesimpulan sebagai berikut :
  • Cynthia Dewi alias Dewi anak dari Jerry Sulistiono adalah seorang penyalahguna narkotika jenis tablet metamfetamina dengan tingkat ketergantungan sedang, pola penggunaan rekreasional, dan pecandu narkotika ganja dengan jenis ketergantungan berat, pola penggunaan teratur pakai ;
  • Tidak ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ;
  • Bukan residivis kasus narkotika ;
  • Disarankan menjalani rehabilitasi dan proses hukum dilanjutkan.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

SLEMAN, 02 Juni 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RASYID YULIANSYAH, S.H, M.H.

Jaksa Pratama NIP.198907142014031001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya