| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. TOMO WIYONO lahir di Sleman 31 Desember 1930 Telah meninggal dunia di Mayangan 24 Desember 1997 Karena Sakit Biasa/Tua sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 472.12/21 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Trihanggo tertanggal 08 Mei 2026 dan Surat Pertanggugjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 08 Mei 2026;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
-
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |