| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa almh. PAWIROARJO telah meninggal dunia di Sleman pada tanggal 08 Maret 1980, sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian No: 474.3/30/S/III/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sariharjo tertanggal 06 April 2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Para Pemohon. |