| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa alm. MOERSABDO lahir di Solo, 10 Agustus 1940 dan telah meninggal dunia di Rumah Sakit Triadipa Jakarta Tanggal 22 Februari 2005 Karena Sakit Biasa/Tua Sebagai Mana Surat Keterangan Kematian No: 09/1.755.03/II/05 yang dikeluarkan oleh Lurah Kalurahan Pancoran tertanggal 22 Februari 2005 dan Surat Pertanggugjawaban Mutlak (SPTJM) tertanggal 19 April 2026;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman untuk dapat mencatatkan adanya Penetapan Kematian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pertimbangan dan keadilan guna kepentingan hukum Pemohon. |