| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 213/Pid.B/2026/PN Smn | RAHAJENG DINAR, SH | ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 213/Pid.B/2026/PN Smn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3039/M.4.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK.PDM-94 /SLMN/Eoh.2/05/2026.
PERTAMA : Kesatu ---------- Bahwa terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) pada waktu antara bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di kantor PT Rajawali Delapan Tiga Jalan Jambu I C Jetak II RT 005 RW 005 Desa/Kel Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah turut serta melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang yakni saksi WARTINI dan saksi SAGITA DIAN SUSANTO supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara : Pada awalnya terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan istri terdakwa yang bernama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) serta dengan ayah mertua terdakwa yang bernama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) telah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT RAJAWALI DELAPAN TIGA sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat di Notaris-PPAT Raden Heri Sartana, S.H. Jln Magelang KM 9 Denggung Tridadi Sleman, dimana kedudukan terdakwa sebagai direktur dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) sebagai Komisaris serta RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) sebagai pemegang saham sejumlah 80%, yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa antara lain melaksanakan kegiatan usaha perdagangan/jual beli beras dan dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan beras tersebut, selanjutnya terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO), berbagi tugas untuk mendapatkan suplai beras serta menjualnya kepada konsumen. Bahwa saksi WARTINI selaku pemilik UD Harta Jaya Putra diberitahu oleh saksi Slamet Widodo (Sopirnya) ada penawaran untuk suplai beras ke RARA Godean (RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA /Istri Tersangka) dengan jumlah 30 Ton per minggu, lalu pada tanggal 23 Maret 2024, saksi WARTINI bersama suami (saksi Sugimin) mendatangi ke kantornya RARA yang bernama PT Rajawali Delapan Tiga dan setelah bertemu dengan RATIH OCTORA WIJAYA (RARA) bersama terdakwa ACENG TATA waktu itu RATIH OCTORA WIJAYA (RARA) yang mengatakan “kebutuhan beras 30 ton per minggu, sedang dari pihak Wilmar ngirimnya telat-telat dan hanya 10 ton per minggunya, sanggup tidak per minggu 30 ton dengan harga pembelian beras medium Rp. 14.000,-/kg, beras Medium Super Rp. 14.500,-/kg , beras Premium Rp. 15.000,-/kg”, “PT Rajawali Delapan Tiga punya kontrak untuk suplai beras dan mi Instan ke Sritex Sukoharjo, Hotel Alana dan Novotel SOLO, PT ini kan dikelola sama keluarga, nanti kalau misalkan uang PT ini tidak ada, nanti yang ngasih tanteku yang ada di Wilmar, Mbakyu harga diluar kan Cuma Rp. 10.500,- kalau tak kasih harga Rp. 14.000,- dan Rp. 14.500,- kan udah banyak untungnya, Mbakyu kan bisa ngambil ke temennya yang bisa ditempo”,dan mendengar kata-kata RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa tersebut akhirnya saksi WARTINI tergerak hatinya dan menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 11.000,- - Rp. 12.000,-, selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 terdakwa menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan saksi WARTINI dengan kesepakatan pembayaran menggunakan cek/Bilyet Giro atau transfer paling lambat 25 hari kerja setelah beras dikirim. kemudian saksi WARTINI mulai mengirimkan beras sejak tgl 25 Maret 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024 sebanyak 27 kali pengiriman total 270.180 kg senilai Rp. 3.835.000.000 ditambah pengiriman gula pasir sebanyak 500 kg senilai Rp. 7.250.000,- sehingga Total Rp. 3.842.250.000,- selanjutnya untuk meyakinkan saksi WARTINI, terdakwa menyerahkan 23 lembar Bilyet Giro, kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,- , kemudian dari 23 Bilyet Giro tersebut dalam perjalanan waktu sebagian diambil kembali oleh RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA secara bertahap dan diganti dengan uang tunai dan transfer, dan saksi WARTINI hanya berhasil mencairkan 2 lembar Bilyet Giro hingga total sejumlah Rp. 2.290.248.500,- sehingga untuk pembayaran sisanya saksi WARTINI masih memegang 7 lembar Bilyet Giro senilai Rp. 1.552.001.500,-, namun dari 7 Bilyet Giro tersebut saksi WARTINI tidak boleh mencairkan dan diancam jika mencairkan maka pembayaran beras akan dicicil sampai tahun 2025, namun kemudian tanggal 5 Agustus 2024 saksi WARTINI membawa 7 Bilyet Giro tersebut ke Bank BCA Jl Urip Sumoharjo no 133 Kepatihan Wetan Jebres Kota Surakarta dan ternyata ternyata terdakwa membuat Laporan Kehilangan tgl 31 Juli 2024 di Polsek Bantul seolah-olah Bilyet Giro tersebut benar benar hilang sehingga Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan. Bahwa pada kenyataannya terdakwa selaku direktur PT RAJAWALI DELAPAN TIGA tidak memiliki kontrak kerjasama untuk suplai beras dan mi Instan ke Sritex Sukoharjo, Hotel Alana dan Novotel SOLO, serta senyatanya PT RAJAWALI DELAPAN TIGA tidak dijalankan sesuai ketentuan badan hukum dan hal tersebut sejatinya hanya akal-akalan terdakwa dan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA saja untuk mengelabuhi saksi WARTINI, agar mau menyerahkan beras dengan tujuan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mendapatkan keuntungan. Bahwa selanjutnya dalam bulan April 2024, H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) mendatangi perusahaan PT Berbagi Sesama Indah (BSI) dan bertemu dengan saksi Cosmeth Albertho dan saksi Ambang dengan alasan ingin melihat contoh mesin packing kapasitas besar namun diakhir pertemuan ketika hendak pulang H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan apakah dimungkinkan untuk membeli beras di BSI? Kemudian selang 1 minggu H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN datang kembali yang intinya menanyakan apakah bisa pembayarannya selain tunai? Dan setelah mendapatkan jawaban dari PT BSI “bisa” selanjutnya tanggal 27 April 2024, saksi Cosmeth Albertho datang ke PT Rajawali Delapan Tiga dan bertemu dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diperkenalkan sebagai Direktur pemasaran dan terdakwa yang diperkenalkan sebagai Direktur Utama, lalu RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA menunjukkan gudang penyimpanan beras untuk konsumennya hotel, lapas, resto, instansi, selanjutnya H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan “PT Rajawali Delapan Tiga memiliki kontrak dengan semua Lapas, Resto, Hotel, Instansi Pemerintah” dan mendengar kata-kata H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa dan RARA tersebut akhirnya saksi Cosmeth Albertho menyampaikan kepada saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI dan tergerak hatinya serta menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut, karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 10.500,- – Rp. 10.900,- selanjutnya pada tanggal 27 April 2024 ditandatangi Perjanjian kerjasama dengan harga pembelian beras Medium Rp. 13.300,-/kg, beras Medium Super Rp. 13.500,-/kg, selanjutnya sejak tgl 29 April 2024 s/d tgl 14 Agustus 2024 PT BSI mengirimkan beras sebanyak 33 kali sebanyak total 330 ton senilaiRp. 4.725.000.000,- kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,-, dan hasil penjualan beras tersebut hanya dibayarkan Rp. 2.978.000.000,- dengan menyerahkan 33 lembar Bilyet Giro dengan tempo 21 hari kerja, namun ternyata 13 lembar Bilyet Giro diantaranya senilai Rp. 1.747.000.000,-, tidak bisa di pindahbukukan/dicairkan karena menurut Bank dana tidak mencukupi/tidak ada sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp. 1.747.000.000,-. Bahwa pada kenyataannya terdakwa selaku direktur PT RAJAWALI DELAPAN TIGA tidak memiliki kontrak kerjasama untuk suplai beras dengan semua Lapas, Resto, Hotel, Instansi Pemerintah”, serta senyatanya PT RAJAWALI DELAPAN TIGA tidak dijalankan sesuai ketentuan badan hukum dan hal tersebut sejatinya hanya akal-akalan terdakwa dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN saja untuk mengelabuhi saksi Cosmeth Albertho dan atau saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI, agar mau menyerahkan beras dengan tujuan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 3.299.000.500,- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, yang digunakan untuk membayar hutang Hadi Mulya Utama, CU Makmur Jaya, Uang muka dan angsuran pembelian kredit kendaraan 2 mobil Pick Up atas nama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN dan 2 mobil Wuling atas nama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA serta dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN tersebut saksi WARTINI menderita kerugian sejumlah Rp. 1.552.001.500,- atau sekitar jumlah tersebut,- saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI menderita kerugian Rp. 1.747.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----
ATAU
Kedua ---------- Bahwa terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) pada waktu antara bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di kantor PT Rajawali Delapan Tiga Jalan Jambu I C Jetak II RT 005 RW 005 Desa/Kel Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah turutserta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi WARTINI dan saksi SAGITA DIAN SUSANTO, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara : Pada awalnya terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan istri terdakwa yang bernama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) serta dengan ayah mertua terdakwa yang bernama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) telah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT RAJAWALI DELAPAN TIGA sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat di Notaris-PPAT Raden Heri Sartana, S.H. Jln Magelang KM 9 Denggung Tridadi Sleman, dimana kedudukan terdakwa sebagai direktur dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) sebagai Komisaris serta RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) sebagai pemegang saham sejumlah 80%, yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa antara lain melaksanakan kegiatan usaha perdagangan/jual beli beras dan dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan beras tersebut, selanjutnya terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO), berbagi tugas untuk mendapatkan suplai beras serta menjualnya kepada konsumen. Bahwa saksi WARTINI selaku pemilik UD Harta Jaya Putra diberitahu oleh saksi Slamet Widodo (Sopirnya) ada penawaran untuk suplai beras ke RARA Godean (RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA /Istri Tersangka) dengan jumlah 30 Ton per minggu, lalu pada tanggal 23 Maret 2024, saksi WARTINI bersama suami (saksi Sugimin) mendatangi ke kantornya RARA yang bernama PT Rajawali Delapan Tiga dan setelah bertemu dengan RATIH OCTORA WIJAYA (RARA) bersama terdakwa ACENG TATA waktu itu RARA yang mengatakan “kebutuhan beras 30 ton per minggu, sedang dari pihak Wilmar ngirimnya telat-telat dan hanya 10 ton per minggunya, sanggup tidak per minggu 30 ton dengan harga pembelian beras medium Rp. 14.000,-/kg, beras Medium Super Rp. 14.500,-/kg , beras Premium Rp. 15.000,-/kg”, “PT Rajawali Delapan Tiga punya kontrak untuk suplai beras dan mi Instan ke Sritex Sukoharjo, Hotel Alana dan Novotel SOLO, PT ini kan dikelola sama keluarga, nanti kalau misalkan uang PT ini tidak ada, nanti yang ngasih tanteku yang ada di Wilmar, Mbakyu harga diluar kan Cuma Rp. 10.500,- kalau tak kasih harga Rp. 14.000,- dan Rp. 14.500,- kan udah banyak untungnya, Mbakyu kan bisa ngambil ke temennya yang bisa ditempo”,dan mendengar kata-kata RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa tersebut akhirnya saksi WARTINI tergerak hatinya dan menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 11.000,- - Rp. 12.000,-, selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi WARTINI dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran menggunakan cek/Bilyet Giro atau transfer paling lambat 25 hari kerja setelah beras dikirim. kemudian saksi WARTINI mulai mengirimkan beras sejak tgl 25 Maret 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024 sebanyak 27 kali pengiriman total 270.180 kg senilai Rp. 3.835.000.000 ditambah pengiriman gula pasir sebanyak 500 kg senilai Rp. 7.250.000,- sehingga Total Rp. 3.842.250.000,- selanjutnya untuk meyakinkan saksi WARTINI, terdakwa menyerahkan 23 lembar Bilyet Giro, kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,- ,namun ternyata setelah seluruh beras laku terjual, uang hasil penjualan hanya sebagian yang diserahkan kepada saksi WARTINI yakni sejumlah Rp. 2.290.248.500,- sehingga uang yang masih berada dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN sejumlah Rp. 1.552.001.500,-. Bahwa selanjutnya dalam bulan April 2024, H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) mendatangi perusahaan PT Berbagi Sesama Indah (BSI) dan bertemu dengan saksi Cosmeth Albertho dan saksi Ambang dengan alasan ingin melihat contoh mesin packing kapasitas besar namun diakhir pertemuan ketika hendak pulang H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan apakah dimungkinkan untuk membeli beras di BSI? Kemudian selang 1 minggu H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN datang kembali yang intinya menanyakan apakah bisa pembayarannya selain tunai? Dan setelah mendapatkan jawaban dari PT BSI “bisa” selanjutnya tanggal 27 April 2024, saksi Cosmeth Albertho datang ke PT Rajawali Delapan Tiga dan bertemu dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diperkenalkan sebagai Direktur pemasaran dan terdakwa yang diperkenalkan sebagai Direktur Utama, lalu RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA menunjukkan gudang penyimpanan beras untuk konsumennya hotel, lapas, resto, instansi, selanjutnya H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan “PT Rajawali Delapan Tiga memiliki kontrak dengan semua Lapas, Resto, Hotel, Instansi Pemerintah” dan mendengar kata-kata H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa dan RARA tersebut akhirnya saksi Cosmeth Albertho menyampaikan kepada saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI dan tergerak hatinya serta menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut, karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 10.500,- – Rp. 10.900,- selanjutnya pada tanggal 27 April 2024 ditandatangi Perjanjian kerjasama dengan harga pembelian beras Medium Rp. 13.300,-/kg, beras Medium Super Rp. 13.500,-/kg, selanjutnya sejak tgl 29 April 2024 s/d tgl 14 Agustus 2024 PT BSI mengirimkan beras sebanyak 33 kali sebanyak total 330 ton senilaiRp. 4.725.000.000,- kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,-, dan hasil penjualan beras tersebut hanya dibayarkan Rp. 2.978.000.000,- dengan menyerahkan 33 lembar Bilyet Giro dengan tempo 21 hari kerja, namun ternyata 13 lembar Bilyet Giro diantaranya senilai Rp. 1.747.000.000,-, tidak bisa di pindahbukukan/dicairkan karena menurut Bank dana tidak mencukupi/tidak ada sehingga uang hasil penjualan beras yang masih dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN sejumlah sejumlah Rp. 1.747.000.000,-. Bahwa uang hasil penjualan beras yang masih dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN, yang diperoleh dari saksi WARTINI dan saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI hingga total sejumlah Rp. 3.299.000.500,- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, selanjutnya mereka menggunakan uang tersebut layaknya milik sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri, transfer kepada RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA, untuk membayar hutang Hadi Mulya Utama, CU Makmur Jaya, Uang muka dan angsuran pembelian kredit kendaraan 2 mobil Pick Up atas nama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN dan 2 mobil Wuling atas nama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA tanpa seijin saksi WARTINI dan saksi Sagita Dian Susanto. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA serta dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN tersebut saksi WARTINI menderita kerugian sejumlah Rp. 1.552.001.500,- atau sekitar jumlah tersebut,- saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI menderita kerugian Rp. 1.747.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----
“ATAU” Ketiga : ---------- Bahwa terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) pada waktu antara bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di kantor PT Rajawali Delapan Tiga Jalan Jambu I C Jetak II RT 005 RW 005 Desa/Kel Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, telah turutserta melakukan tindak pidana yang menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan membeli barang dengan maksud untuk menguasai barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, yang dilakukan dengan cara : Pada awalnya terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan istri terdakwa yang bernama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) serta dengan ayah mertua terdakwa yang bernama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) telah mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas dengan nama PT RAJAWALI DELAPAN TIGA sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat di Notaris-PPAT Raden Heri Sartana, S.H. Jln Magelang KM 9 Denggung Tridadi Sleman, dimana kedudukan terdakwa sebagai direktur dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) sebagai Komisaris serta RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) sebagai pemegang saham sejumlah 80%, yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa antara lain melaksanakan kegiatan usaha perdagangan/jual beli beras dan dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan beras tersebut, selanjutnya terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO), berbagi tugas untuk mendapatkan suplai beras serta menjualnya kepada konsumen. Bahwa saksi WARTINI selaku pemilik UD Harta Jaya Putra diberitahu oleh saksi Slamet Widodo (Sopirnya) ada penawaran untuk suplai beras ke RARA Godean (RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA /Istri Tersangka) dengan jumlah 30 Ton per minggu, lalu pada tanggal 23 Maret 2024, saksi WARTINI bersama suami (saksi Sugimin) mendatangi ke kantornya RARA yang bernama PT Rajawali Delapan Tiga dan setelah bertemu dengan RATIH OCTORA WIJAYA (RARA) bersama terdakwa ACENG TATA waktu itu RARA yang mengatakan “kebutuhan beras 30 ton per minggu, sedang dari pihak Wilmar ngirimnya telat-telat dan hanya 10 ton per minggunya, sanggup tidak per minggu 30 ton dengan harga pembelian beras medium Rp. 14.000,-/kg, beras Medium Super Rp. 14.500,-/kg , beras Premium Rp. 15.000,-/kg”, “PT Rajawali Delapan Tiga punya kontrak untuk suplai beras dan mi Instan ke Sritex Sukoharjo, Hotel Alana dan Novotel SOLO, PT ini kan dikelola sama keluarga, nanti kalau misalkan uang PT ini tidak ada, nanti yang ngasih tanteku yang ada di Wilmar, Mbakyu harga diluar kan Cuma Rp. 10.500,- kalau tak kasih harga Rp. 14.000,- dan Rp. 14.500,- kan udah banyak untungnya, Mbakyu kan bisa ngambil ke temennya yang bisa ditempo”,dan mendengar kata-kata RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa tersebut akhirnya saksi WARTINI tergerak hatinya dan menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 11.000,- - Rp. 12.000,-, selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2024 dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara saksi WARTINI dengan terdakwa dengan kesepakatan pembayaran menggunakan cek/Bilyet Giro atau transfer paling lambat 25 hari kerja setelah beras dikirim. kemudian saksi WARTINI mulai mengirimkan beras sejak tgl 25 Maret 2024 s/d tanggal 17 Juli 2024 sebanyak 27 kali pengiriman total 270.180 kg senilai Rp. 3.835.000.000 ditambah pengiriman gula pasir sebanyak 500 kg senilai Rp. 7.250.000,- sehingga Total Rp. 3.842.250.000,- selanjutnya untuk meyakinkan saksi WARTINI, terdakwa menyerahkan 23 lembar Bilyet Giro, kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,- ,namun ternyata setelah seluruh beras laku terjual, uang hasil penjualan hanya sebagian yang diserahkan kepada saksi WARTINI yakni sejumlah Rp. 2.290.248.500,- sehingga uang yang masih berada dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN sejumlah Rp. 1.552.001.500,- dan terdakwa tidak mau melunasi kekurangan pembayaran tersebut.. Bahwa selanjutnya dalam bulan April 2024, H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) mendatangi perusahaan PT Berbagi Sesama Indah (BSI) dan bertemu dengan saksi Cosmeth Albertho dan saksi Ambang dengan alasan ingin melihat contoh mesin packing kapasitas besar namun diakhir pertemuan ketika hendak pulang H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan apakah dimungkinkan untuk membeli beras di BSI? Kemudian selang 1 minggu H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN datang kembali yang intinya menanyakan apakah bisa pembayarannya selain tunai? Dan setelah mendapatkan jawaban dari PT BSI “bisa” selanjutnya tanggal 27 April 2024, saksi Cosmeth Albertho datang ke PT Rajawali Delapan Tiga dan bertemu dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA yang diperkenalkan sebagai Direktur pemasaran dan terdakwa yang diperkenalkan sebagai Direktur Utama, lalu RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA menunjukkan gudang penyimpanan beras untuk konsumennya hotel, lapas, resto, instansi, selanjutnya H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN mengatakan “PT Rajawali Delapan Tiga memiliki kontrak dengan semua Lapas, Resto, Hotel, Instansi Pemerintah” dan mendengar kata-kata H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN yang diucapkan didepan dan atau didengar terdakwa dan RARA tersebut akhirnya saksi Cosmeth Albertho menyampaikan kepada saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI dan tergerak hatinya serta menyanggupi untuk menyuplai kebutuhan beras tersebut, karena untuk harga pasaran umum waktu itu per kg berkisar Rp. 10.500,- – Rp. 10.900,- selanjutnya pada tanggal 27 April 2024 ditandatangi Perjanjian kerjasama dengan harga pembelian beras Medium Rp. 13.300,-/kg, beras Medium Super Rp. 13.500,-/kg, selanjutnya sejak tgl 29 April 2024 s/d tgl 14 Agustus 2024 PT BSI mengirimkan beras sebanyak 33 kali sebanyak total 330 ton senilaiRp. 4.725.000.000,- kemudian terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN menjual beras tersebut kepada konsumen dengan harga yang lebih rendah dari pembelian yakni antara Rp. 11.000,- - Rp, 13.000,-, dan hasil penjualan beras tersebut hanya dibayarkan Rp. 2.978.000.000,- dengan menyerahkan 33 lembar Bilyet Giro dengan tempo 21 hari kerja, namun ternyata 13 lembar Bilyet Giro diantaranya senilai Rp. 1.747.000.000,-, tidak bisa di pindahbukukan/dicairkan karena menurut Bank dana tidak mencukupi/tidak ada sehingga uang hasil penjualan beras yang masih dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN sejumlah sejumlah Rp. 1.747.000.000,- dan terdakwa tidak mau melunasi kekurangan pembayaran beras tersebut. Bahwa terdakwa menjadikan pembelian beras sebagai mata pencarian atau kebiasaan tanpa melunasi pembayaran dan uang hasil penjualan beras yang masih dalam kekuasaan terdakwa, RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN, yang diperoleh dari saksi WARTINI dan saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI hingga total sejumlah Rp. 3.299.000.500,- (Tiga Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, selanjutnya mereka menggunakan uang tersebut layaknya milik sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sendiri, transfer kepada RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA, untuk membayar hutang Hadi Mulya Utama, CU Makmur Jaya, Uang muka dan angsuran pembelian kredit kendaraan 2 mobil Pick Up atas nama H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN dan 2 mobil Wuling atas nama RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA tanpa seijin saksi WARTINI dan saksi Sagita Dian Susanto. Bahwa akibat perbuatan terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA serta dengan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN tersebut saksi WARTINI menderita kerugian sejumlah Rp. 1.552.001.500,- atau sekitar jumlah tersebut,- saksi Sagita Dian Susanto selaku Direktur PT BSI menderita kerugian Rp. 1.747.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut. --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 497 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 Huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP-----
“DAN” KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH dengan RATIH OCTORA WIJAYA Alias RARA (DPO) dan H MUHAMMAD UMAR WAHYUDIN (DPO) pada waktu antara bulan Maret tahun 2024 hingga bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di bertempat di kantor PT Rajawali Delapan Tiga Jalan Jambu I C Jetak II RT 005 RW 005 Desa/Kel Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang dilakukan dengan cara :
Pada terdakwa ACENG TATA Bin (Alm) GUNGGUN SAEFULLOH selaku Direktur PT RAJAWALI DELAPAN TIGA sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 03 tanggal 04 Desember 2023 yang dibuat di Notaris-PPAT Raden Heri Sartana, S.H. Jln Magelang KM 9 Denggung Tridadi Sleman, yang bergerak dalam bidang perdagangan dan jasa antara lain melaksanakan kegiatan usaha perdagangan/jual beli beras dengan menggunakan Rekening Bank BCA atas nama PT RAJAWALI DELAPAN TIGA nomor : 0378638383, telah bertindak mentransfer uang kepada :
Padahal terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa uang yang ditransferkan, dibelanjakan, dibayarkan oleh terdakwa tersebut sebenarnya uang hasil penipuan atau penggelapan atas penjualan beras milik saksi WARTINI dan milik saksi Sagita Dian Susanto pada waktu antara bulan Maret 2024 hingga bulan Agustus 2024, namun terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut karena untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan berupa uang tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) Huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Jl. Parasamnya Beran Tridadi Sleman Telp (0274) 868535
JAKSA PENUNTUT UMUM