Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
711/Pid.B/2025/PN Smn Adinda Hapsari,S.H PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 711/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7356/M.4.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-402/Slmn/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS  TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI

 

Tempat lahir

:

Pati

 

Umur / Tgl. Lahir

:

36 Tahun/ 05 November 1989

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Alamat KTP

:

Karangwage, RT.003/ RW. 001, Kel. Karangwage,

Kec. Trangkil, Kab. Pati, Jawa Tengah.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

B.

PENAHANAN  :

 

 

 

Penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025

 

 

Penahanan Oleh PU

:

Di Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026

 

 

             

C.      DAKWAAN     :

         PERTAMA

-------Bahwa Terdakwa PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024,  bertempat di   Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada Kamis, 04 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S milik saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA di rumah kontrakan saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA yang beralamat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. dengan alasan untuk pergi ke Purwakarta, Jawa Barat untuk mengurus pekerjaan dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil milik saksi VITA AGUS ALIANA maksimal 2 hari , bahwa sebelum nya terdakwa berkata “AKU JALUK TULUNG SILIHE MOBILE AREP TAK GO NGURUSI GAWEANKU NENG PURWAKARTA SEK LAGI KETETERAN” (saya minta tolong pinjam mobilnya mau tak bawa untuk ngurusi pekerjaanku di Purwakarta yang lagi keteteran), dan dijawab oleh saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA “YO TAPI OJO SUWE SUWE SOAL E AKU YO GO NGURUSI GAWEAN” (iya tapi jangan lama-lama soalnya saya juga untuk mengurus pekerjaan), dan oleh terdakwa dijawab “IYO, MOSOK KOWE RA PERCOYO KARO AKU” (iya, masak kamu tidak percaya sama saya) kemudian saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S beserta kunci dan STNK nya kepada terdakwa
  • Kemudian setelah 3 hari, saksi VITA AGUS ALIANA menanyakan keberadaan mobilnya dan terdakwa mengabari jika mobil korban berada di Gresik Jawa Timur karena rusak dan masuk bengkel, namun ketika saksi VITA AGUS ALIANA meminta supaya diberitahu bengkelnya, terdakwa tidak memberi tahu secara pasti dan berusaha menghindar bahwa kemudian hingga saat ini terdakwa tidak bisa mengembalikan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur beserta STNK nya kepada saksi VITA AGUS ALIANA
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi VITA AGUS ALIANA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur senilai Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024,  bertempat di   Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa pada Kamis, 04 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S milik saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA di rumah kontrakan saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA yang beralamat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. dengan alasan untuk pergi ke Purwakarta, Jawa Barat untuk mengurus pekerjaan dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil milik saksi VITA AGUS ALIANA maksimal 2 hari , bahwa sebelum nya terdakwa berkata “AKU JALUK TULUNG SILIHE MOBILE AREP TAK GO NGURUSI GAWEANKU NENG PURWAKARTA SEK LAGI KETETERAN” (saya minta tolong pinjam mobilnya mau tak bawa untuk ngurusi pekerjaanku di Purwakarta yang lagi keteteran), dan dijawab oleh saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA “YO TAPI OJO SUWE SUWE SOAL E AKU YO GO NGURUSI GAWEAN” (iya tapi jangan lama-lama soalnya saya juga untuk mengurus pekerjaan), dan oleh terdakwa dijawab “IYO, MOSOK KOWE RA PERCOYO KARO AKU” (iya, masak kamu tidak percaya sama saya) kemudian saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S beserta kunci dan STNK nya kepada terdakwa
  • Kemudian setelah 3 hari, saksi VITA AGUS ALIANA menanyakan keberadaan mobilnya dan terdakwa mengabari jika mobil korban berada di Gresik Jawa Timur karena rusak dan masuk bengkel, namun ketika saksi VITA AGUS ALIANA meminta supaya diberitahu bengkelnya, terdakwa tidak memberi tahu secara pasti dan berusaha menghindar bahwa kemudian hingga saat ini terdakwa tidak bisa mengembalikan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur beserta STNK nya kepada saksi VITA AGUS ALIANA
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi VITA AGUS ALIANA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur senilai Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Sleman,17 Desember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADINDA HAPSARI, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
a> SLOT THAILAND SLOT GACOR SLOT GACOR JAV INDO SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT GACOR SLOT MAXWIN SLOT PULSA SLOT QRIS https://www.dierenartsdemaere.be/ https://harianviral.blog/ https://infogacor2026.com/ https://tips-taxi338.online/ https://sob-andre.com/ https://sipp.pn-sleman.go.id/ SLOT PULSA