| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN
Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY Telp (0274) 868535
Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com
|

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-402/Slmn/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
Nama lengkap
|
:
|
PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pati
|
|
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
36 Tahun/ 05 November 1989
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Karangwage, RT.003/ RW. 001, Kel. Karangwage,
Kec. Trangkil, Kab. Pati, Jawa Tengah.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
B.
|
PENAHANAN :
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 04 November 2025
|
|
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 05 November 2025 s/d tanggal 14 Desember 2025
|
|
|
|
Penahanan Oleh PU
|
:
|
Di Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-------Bahwa Terdakwa PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada Kamis, 04 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S milik saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA di rumah kontrakan saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA yang beralamat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. dengan alasan untuk pergi ke Purwakarta, Jawa Barat untuk mengurus pekerjaan dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil milik saksi VITA AGUS ALIANA maksimal 2 hari , bahwa sebelum nya terdakwa berkata “AKU JALUK TULUNG SILIHE MOBILE AREP TAK GO NGURUSI GAWEANKU NENG PURWAKARTA SEK LAGI KETETERAN” (saya minta tolong pinjam mobilnya mau tak bawa untuk ngurusi pekerjaanku di Purwakarta yang lagi keteteran), dan dijawab oleh saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA “YO TAPI OJO SUWE SUWE SOAL E AKU YO GO NGURUSI GAWEAN” (iya tapi jangan lama-lama soalnya saya juga untuk mengurus pekerjaan), dan oleh terdakwa dijawab “IYO, MOSOK KOWE RA PERCOYO KARO AKU” (iya, masak kamu tidak percaya sama saya) kemudian saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S beserta kunci dan STNK nya kepada terdakwa
- Kemudian setelah 3 hari, saksi VITA AGUS ALIANA menanyakan keberadaan mobilnya dan terdakwa mengabari jika mobil korban berada di Gresik Jawa Timur karena rusak dan masuk bengkel, namun ketika saksi VITA AGUS ALIANA meminta supaya diberitahu bengkelnya, terdakwa tidak memberi tahu secara pasti dan berusaha menghindar bahwa kemudian hingga saat ini terdakwa tidak bisa mengembalikan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur beserta STNK nya kepada saksi VITA AGUS ALIANA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi VITA AGUS ALIANA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur senilai Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa PRANOMO Alias MOMO Bin SANAJI pada hari Kamis, tanggal 04 Juli 2024 sekira 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada Kamis, 04 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa meminjam 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S milik saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA di rumah kontrakan saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA yang beralamat di Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman. dengan alasan untuk pergi ke Purwakarta, Jawa Barat untuk mengurus pekerjaan dan terdakwa berjanji akan mengembalikan mobil milik saksi VITA AGUS ALIANA maksimal 2 hari , bahwa sebelum nya terdakwa berkata “AKU JALUK TULUNG SILIHE MOBILE AREP TAK GO NGURUSI GAWEANKU NENG PURWAKARTA SEK LAGI KETETERAN” (saya minta tolong pinjam mobilnya mau tak bawa untuk ngurusi pekerjaanku di Purwakarta yang lagi keteteran), dan dijawab oleh saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA “YO TAPI OJO SUWE SUWE SOAL E AKU YO GO NGURUSI GAWEAN” (iya tapi jangan lama-lama soalnya saya juga untuk mengurus pekerjaan), dan oleh terdakwa dijawab “IYO, MOSOK KOWE RA PERCOYO KARO AKU” (iya, masak kamu tidak percaya sama saya) kemudian saksi VITA AGUS ALIANA alias VITA menyerahkan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S beserta kunci dan STNK nya kepada terdakwa
- Kemudian setelah 3 hari, saksi VITA AGUS ALIANA menanyakan keberadaan mobilnya dan terdakwa mengabari jika mobil korban berada di Gresik Jawa Timur karena rusak dan masuk bengkel, namun ketika saksi VITA AGUS ALIANA meminta supaya diberitahu bengkelnya, terdakwa tidak memberi tahu secara pasti dan berusaha menghindar bahwa kemudian hingga saat ini terdakwa tidak bisa mengembalikan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur beserta STNK nya kepada saksi VITA AGUS ALIANA
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi VITA AGUS ALIANA mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit mobil Wuling, Tipe Almaz15LTUXCVT4X2A, tahun 2019, warna abu-abu metalik, nopol B 2446 TYP, Noka MK3BAAGA0KJ002368, Nosin LJ018K3020184 atas nama JUANITA S yang beralamat di Jl. Rawamangan Muka No. 1 C Rt.011 Rw.14, Jakarta Timur senilai Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Sleman,17 Desember 2025
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
|
ADINDA HAPSARI, S.H.
Ajun Jaksa
|
|