Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Smn RINA WISATA, S.H. ILYAS NUR HIDAYAT Bin LILIK NUR WIDAYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1313/M.4.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINA WISATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILYAS NUR HIDAYAT Bin LILIK NUR WIDAYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1LEMBAGA BANTUAN HUKUM SEKAWANILYAS NUR HIDAYAT Bin LILIK NUR WIDAYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logoKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274) 868535 Fax. (0274) 865572 Website: kejari-sleman.go.id, email:kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28 /Slmn/Enz.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

ILYAS NUR HIDAYAT bin LILIK NUR WIDAYANTO

 

Tempat lahir

:

Bantul

 

Umur/tanggal lahir

:

26 Th/ 26 Agustus 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kalipakis Ambarbinangun RT 002, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Bengkel Motor

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1. Riwayat Penangkapan Terdakwa

 

1.

Ditangkap Oleh Penyidik

:

19 Pebruari 2025 s/d 22 Pebruari 2025

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa jenis RUTAN

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

21 Pebruari 2025 s/d 12 Maret 2025

 

 

Perpanjangan Penahanan Oleh  PU Sejak

:

13 Maret 2025 s/d 21 April 2025

 

2.

Penahanan Oleh  PU Sejak

:

13 Maret 2025 s/d 1 April 2025

 

C.

Dakwaan

:

 

 

 

 

Kesatu :

            Bahwa ia Terdakwa ILYAS NUR HIDAYAT bin LILIK NUR WIDAYANTO pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 12.30 Wib, di warung mie ayam ”Moro Asih”, selatan SMP Mataran, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 terdakwa membeli tembakau gorilla melalui akun IG “magictrip” milik terdakwa dan memesan tembakau gorilla sebanyak 5 (lima) gram melalui akun “wwrongway.coperation” namun belum membayarnya dikarenakan terdakwa kenal dengan yang mengelola akun tersebut. Selanjutnya barang turun di depan pabrik Gulo Gondang, Klaten. Setelah mendapat barang tersebut, terdakwa gunakan sebanyak 24 (dua puluh empat) linting kecil dengan cara dicampur tembakau biasa, dan pada saat menggunakan tembakau gorilla tersebut, terdakwa juga membuat paket tembakau gorilla sebanyak tujuh paket dengan berat masing-masing sekitar satu gram dengan maksud akan terdakwa jual. Selanjutnya tujuh paket tembakau gorilla tersebut, terdakwa buat 4 (empat) alamat map yang diletakkan di sekitar rumah terdakwa dan telah laku satu paket. Bahwa terdakwa menjual tembakau gorilla dengan harga Rp 100.000,-/ paket dan tidak ada ijin dalam menjual tembakau gorilla.
  • Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menggunakan tembakau gorilla di kamar mandi warung mie ayam tempat terdakwa makan. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Grow warna ungu yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket tembakau gorilla dengan berat masing-masing 0,9 gram, 1,2 gram, dan 1,3 gram dan 1 (satu) buah handphone  merek Oppo seri A15 warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya saksi petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, menemukan 1 (satu) buah buku tulis sampul warna merah putih di dalamnya terdapat 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastik klip berat 0,4 gram, dan tembakau gorilla yang diletakkan dilipatan buku dengan berat 0,5 gram serta 1 (satu) buah lakban besar warna coklat.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2965/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-6444/2024/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

            -------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

ATAU

Kedua

      Bahwa ia Terdakwa ILYAS NUR HIDAYAT bin LILIK NUR WIDAYANTO pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 12.30 Wib, di warung mie ayam ”Moro Asih”, selatan SMP Mataran, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 terdakwa membeli tembakau gorilla melalui akun IG “magictrip” milik terdakwa dan memesan tembakau gorilla sebanyak 5 (lima) gram melalui akun “wwrongway.coperation” namun belum membayarnya dikarenakan terdakwa kenal dengan yang mengelola akun tersebut. Selanjutnya barang turun di depan pabrik Gulo Gondang, Klaten. Setelah mendapat barang tersebut, terdakwa gunakan sebanyak 24 (dua puluh empat) linting kecil dengan cara dicampur tembakau biasa, dan pada saat menggunakan tembakau gorilla tersebut, terdakwa juga membuat paket tembakau gorilla sebanyak tujuh paket dengan berat masing-masing sekitar satu gram dengan maksud akan terdakwa jual. Selanjutnya tujuh paket tembakau gorilla tersebut, terdakwa buat 4 (empat) alamat map yang diletakkan di sekitar rumah terdakwa dan telah laku satu paket. Bahwa terdakwa menjual tembakau gorilla dengan harga Rp 100.000,-/ paket dan tidak ada ijin dalam menjual tembakau gorilla.
  • Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menggunakan tembakau gorilla di kamar mandi warung mie ayam tempat terdakwa makan. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Grow warna ungu yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket tembakau gorilla dengan berat masing-masing 0,9 gram, 1,2 gram, dan 1,3 gram dan 1 (satu) buah handphone  merek Oppo seri A15 warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya saksi petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, menemukan 1 (satu) buah buku tulis sampul warna merah putih di dalamnya terdapat 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastik klip berat 0,4 gram, dan tembakau gorilla yang diletakkan dilipatan buku dengan berat 0,5 gram serta 1 (satu) buah lakban besar warna coklat. Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2965/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-6444/2024/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa ILYAS NUR HIDAYAT bin LILIK NUR WIDAYANTO pada hari Rabu tanggal 19 Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 sekitar jam 12.30 Wib, di warung mie ayam ”Moro Asih”, selatan SMP Mataran, Kasihan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, namun oleh karena terdakwa ditahan di daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, terdakwa telah menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, yang pada pokoknya dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 15 Pebruari 2025 terdakwa membeli tembakau gorilla melalui akun IG “magictrip” milik terdakwa dan memesan tembakau gorilla sebanyak 5 (lima) gram melalui akun “wwrongway.coperation” namun belum membayarnya dikarenakan terdakwa kenal dengan yang mengelola akun tersebut. Selanjutnya barang turun di depan pabrik Gulo Gondang, Klaten. Setelah mendapat barang tersebut, terdakwa gunakan sebanyak 24 (dua puluh empat) linting kecil dengan cara dicampur tembakau biasa, dan pada saat menggunakan tembakau gorilla tersebut, terdakwa juga membuat paket tembakau gorilla sebanyak tujuh paket dengan berat masing-masing sekitar satu gram dengan maksud akan terdakwa jual. Selanjutnya tujuh paket tembakau gorilla tersebut, terdakwa buat 4 (empat) alamat map yang diletakkan di sekitar rumah terdakwa dan telah laku satu paket. Bahwa terdakwa menjual tembakau gorilla dengan harga Rp 100.000,-/ paket dan tidak ada ijin dalam menjual tembakau gorilla.
  • Bahwa selanjutnya petugas satresnarkoba Polresta Sleman mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika jenis tembakau gorilla tanpa izin di wilayah terdakwa dan setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa saat menggunakan tembakau gorilla di kamar mandi warung mie ayam tempat terdakwa makan. Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Grow warna ungu yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket tembakau gorilla dengan berat masing-masing 0,9 gram, 1,2 gram, dan 1,3 gram dan 1 (satu) buah handphone  merek Oppo seri A15 warna hitam yang kesemuanya diakui milik terdakwa. Selanjutnya saksi petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, menemukan 1 (satu) buah buku tulis sampul warna merah putih di dalamnya terdapat 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus plastik klip berat 0,4 gram, dan tembakau gorilla yang diletakkan dilipatan buku dengan berat 0,5 gram serta 1 (satu) buah lakban besar warna coklat.
  • Bahwa barang bukti yang diamankan dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2965/NNF/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti BB-6444/2024/NNF berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Peraturan Menkes No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

        -------------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

 

Sleman, 14 Maret 2025

ttd mb rinaPENUNTUT UMUM

 

 

 

RINA WISATA,SH

Jaksa Pratama

 

Pihak Dipublikasikan Ya