Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Smn Adinda Hapsari,S.H RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2568/M.4.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adinda Hapsari,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Description: 20151225154423!Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jalan Parasamya No.16 Beran Tridadi Sleman 55511 Telp.(0274)868535 Fax.(0274) 865572

Website: kejari-sleman.go.id, email: kejarisleman.tu@gmail.com

 

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                                    P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”                                                                                                                                   

    

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA : PDM-83/Slmn/Enz.2/04/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 Nama Lengkap

     Tempat lahir

 Umur/Tanggal lahir

 Jenis kelamin

Kebangsaa/kewarganegaraan

 Tempat tinggal

  

     A g a m a

 Pekerjaan

 Pendidikan

 :

 :

 :

 :

 :

 :

 

 :

 :

 :

RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN

Sleman

18 Agustus 2002 (23 Tahun)

Laki – laki.

Indonesia.

Plosokuning III, RT 013, RW 005, Minomartani, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta,

Islam

KTP: Pelajar/mahasiswa, Pekerjaan saat ini: Tidak bekerja,

SMA (lulus)

 

  1. PENAHANAN : Terdakwa di tahan di RUTAN.
  • Penyidik                                                 :     tanggal 20 Februari 2026 s/d tanggal 11 Maret 2026
  • Diperpanjang Penuntut Umum                  :     tanggal  12 Maret 2026 s/d tanggal  20 April 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum                  :     tanggal 20 April 2026 s/d tanggal 09 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

-----------Bahwa terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN, pada hari kamis  tanggal 19 Februari 2026  sekira pukul 06.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2026  bertempat  di Plosokuning III, RT 13, RW 5, Minomartani, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta    atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,    yang  tanpa hak  atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,  dilakukan  dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

              Bahwa  Terdakwa menyalahgunakan ganja awalnya terdakwa mengetahui saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH memiliki akun jual Ganja di instagram bernama “left.petani01” kemudian saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH menawarkan kepada Terdakwa untuk membantu meletakkan beberapa paket kecil Ganja di titik koordinat MAPS dengan maksud akan dijual kepada orang lain dengan imbalan uang kemudian Terdakwa setuju namun terdakwa lupa alamatnya   selanjutnyaTerdakwa menerima 3 bungkus plastik klip lakban merah berisi Ganja siap edar dari saksi. FATTAAH dan meminta Terdakwa untuk meletakkan ketiga bungkus Ganja   di titik koordinat MAPS lalu Terdakwa meletakkan sebagaimana yang telah ditentukan oleh saksi FATTAH DHANY FIRMANSYAH ,namun sebelum Terdakwa meletakkan ganja dititik koordinat tersebut salah satu dari 3 bungkus berisi Ganja dimaksud Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan dan seijin saksi. FATTAAH DHANY FIRMANSYAH, lalu Ganja yang Terdakwa ambil dibawa pulang dan Terdakwa buat menjadi 3 linting yang kemudian Terdakwa simpan di rumah, kemudian pada hari Kamis, 19 Februari 2026 terdakwa didatangi saksi Deny Kurniawan, SH dan saksi  Wahyu Agus Santosa  adalah  petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda DIY yang sebelumnya menjelaskan sudah menangkap sdr. FATTAAH atas kepemilikan Ganja lalu petugas melakukan penggeledahan kamar terdakwa dan menemukan 3 puntung bekas pakai Ganja selanjutnya dilakukan penyitaan.

              Bahwa  barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa: 3 (tiga) puntung yang diduga ganja dengan berat bruto 0,25 gram; 1 (satu) asbak bertuliskan Marlboro; dan 1 (satu) handphone Merk Samsung seri A03s warna biru tanpa simcard yang terletak diatas Kasur tempat tidur terdakwa.

              Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab 561/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 disimpulkan BB-1399/2026/NNF berupa dau dalam puntung rokok diatas adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika. 

              Bahwa terdakwa pada tahun 2018   menjadi tersangka  dalam kasus Narkotika akan tetapi perkara tersebut telah diselesaikan secara diversi di Polda DIY pada tahun 2018. .

       

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat  (1) UU No. 35 tahun 2009  Tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

 -----------Bahwa terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN, pada hari kamis  tanggal 19 Februari 2026  sekira pukul 06.45 WIB  atau setidak-tidaknya bulan Pebruari 2026  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam tahun 2026  bertempat  di Plosokuning III, RT 13, RW 5, Minomartani, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta    atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Sleman, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,   dilakukan  dengan cara sebagai berikut :   -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

              Bahwa  terdakwa RASYIKH TEGAR MUNTADHAR Bin CHOIRUDIN memiliki 3 (tiga) puntung Ganja dengan berat bruto 0,25 gram sebagian telah digunakan  oleh terdakwa yaitu  pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 21.00 Wib      di dalam kamar pribadi terdakwa sendirian dengan menggunakan paper khusus kemudian digulung menyerupai lintingan rokok, selanjutnya cara menggunakannya  dibakar satu ujungnya lalu dihisap  sebagaimana orang merokok pada umumnya dan habis menggunakan Ganja tersebut terdakwa  kumpulkan puntungnya di dalam asbak rokok bertuliskan Marlboro dan  setelah menggunakan Ganja terdakwa  merasakan tenang dan rileks.

              Bahwa   berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. Lab 561/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 disimpulkan BB-1399/2026/NNF berupa daun dalam puntung rokok diatas adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang  Narkotika, dan  berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari RS Bhayangkara Polda DIY  dengan No. Lab L-296394 disimpulkan dengan hasil urine positip  tetrahydrocannabinol  (THC).

               

---------Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana pasal 127 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Sleman, 29 April  2026

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

ADINDA HAPSARI, SH.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya