Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2026/PN Smn ERICA NORMASARI, S.H. VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2026/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2345/M.4.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERICA NORMASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No.6 Beran Lor Tridadi Sleman Kecamatan Sleman Kabupaten Sleman Provinsi DIY

Website : www.kejari-sleman.go.id email : kejarislemantu@gmail.com

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan                                                          SP-FORM-08

               Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-69/Slmn/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI

Tempat lahir

:

Sleman

Umur/ Tgl lahir

:

22 tahun / 23 Januari 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

KTP : Pondok Tiyasan, RT 002 / RW 001,  Condongcatur, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta

Domisili : Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA
  •  

Terdakwa ditahan oleh penyidik

:

Di Rutan, sejak tanggal 13 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026

  •  

Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

 

Di Rutan, sejak tanggal 05 Maret 2026 s/d 13 April 2026

  •  

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d 28 April 2026

  1. DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat 06 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa menghubungi akun Instagram dengan nama akun “.inforuwet” menggunakan Handphone Iphone XR dengan No. Simcard 083149473842 milik Terdakwa dengan percakapan sebagai berikut :

Terdakwa             : “cek mas”

Pemilik akun “.inforuwet” : “apa saja”

Terdakwa                         : “sapi”

Pemilik akun “.inforuwet” : “berapa?”

Terdakwa                         : “100 (butir)”

Pemilik akun “.inforuwet” : “Harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)”

Kemudian Terdakwa diberi maps jalan Magelang tepatnya di pinggir jalan Murangan, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa menuju lokasi dan menaruh uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di bawah batu dekat pohon, kemudian Terdakwa foto uang tersebut dan mengirimkan ke akun “.inforuwet” dan sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa dikirimi foto maps pengampilan Pil Trihexyphenidyl yang berlokasi sekira 1 (satu) meter dari Terdakwa meletakkan uang tersebut kemudian Terdakwa menemukan dan mengambil 100 (serratus) butir Pil Trihexyphenidyl yang dibungkus dengan lakban warna hitam.

  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa menjual 5 (lima) butir Pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Muqsith Abdillah Hassani bin Saptono Budi Samudro dengan cara Saksi Muqsit datang ke rumah Terdakwa dan mengatakan “meh nemppil setengah/5 butir” (mau beli setengah/5 butir) dan dijawab oleh Terdakwa “yo” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Saksi Desta Pradyatama Abung Putra Darfi Bin Ndaru Pujono yang melihat Terdakwa berada di kamar dan sedang mengkonsumsi Pil Trihexyphenidyl kemudian mengatakan “aku jaluk” (saya minta) dan Terdakwa langsung memberikan 2 (dua) butir pil Trihexyphenidyl kepada Saksi Desta.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli pil Trihexyphenidyl adalah sebagia untuk dikonsumsi sendiri dan sebagiannya lagi untuk dijual kembali kepada teman Terdakwa dan untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan obat keras jenis pil Trihexyphenidyl tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berdasarkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Laboratorium 491/NPF/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., yang pada pokoknya menyatakan bahwa BB-1251/2026/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.

--------Perbuatan Terdakwa VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------

 

 

 

DAN

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa datang ke Apotek Althaf Farma Mlati yang beralamat di Jl. Baru Mulungan No. 27, Gilingan, Sendangadi, Mlati, Sleman untuk melakukan periksa ke dokter dan mendapatkan resep dokter kemudian Terdakwa membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg sebanyak 60 (enam puluh) butir dengan harga Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan resep dokter.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Banteran RT 004 / RW 026, Donoharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Terdakwa menjual 4 (empat) butir Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi Ajie Nugroho bin Eko Santoso (Alm) dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dan sudah dibayar lunas.
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual/mengedarkan Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg kepada Saksi Ajie Nugroho bin Eko Santoso (Alm).
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg adalah sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagiannya lagi untuk dijual kembali kepada teman Terdakwa untuk mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menyerahkan psikotropika jenis Pil Calmlet Alprazolam Tablet 1 mg tidak memiliki ijin dari Instansi Pemerintah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Laboratorium 491/NPF/2026 tanggal 12 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, Budi Santoso, S.Si., M.Si dan Pemeriksa Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,S.E., yang pada pokoknya menyatakan bahwa BB-1252/2026/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam Tablet 1mg Adalah mengandung Alprazolam, terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa VINCENTIUS DIO BAGUSPERWIRA alias DIO anak dari YULIUS HARIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Lampiran I Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

 

 

Sleman, 09 April 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                        

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

ERICA NORMASARI, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://infogacor2026.com/ https://podcastyuk.com/ https://faketaxi338.com/ https://tips-taxi338.online/ https://harianviral.blog/ https://moodle.ikp-rao.ru/ https://www.ei.yzu.edu.tw/ https://claremont.altaplanning.cloud/ https://osvita.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://invest.trostyanets-miskrada.gov.ua/ https://sipp.pn-sleman.go.id/