Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2025/PN Smn Euis Ratnawati ANDI HARI YUANA Bin KUNCORO BUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2025/PN Smn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1355/M.4.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Euis Ratnawati
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI HARI YUANA Bin KUNCORO BUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN

Jl. Parasamya No. 06 Beran Tridadi, Sleman

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Eoh.2/03/2025

 

  1. TERDAKWA :

            Nama Lengkap            : ANDI HARI YUANA bin KUNCORO BUDIYANTO.

Tempat Lahir              : Sleman

Umur/Tgl. Lahir         : 30 Tahun/ 05 Desember 1994.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.      

Kewarganegaraan       : Indonesia.

  Tempat Tinggal          : Randusari Rt. 007 Rw. 003, Kel. Purwomartani, Kalasan, Sleman.

  Agama                         : Islam.

  Pekerjaan                    : Pelajar/Mahasiswa

  Pendidikan                  : SMK (Lulus).

            

  1. PENAHANAN :
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penyidik :  sejak tanggal 18 Januari 2025 s/d tanggal 06 Februari  2025.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum :sejak tanggal 7 Februari 2025 s/d tanggal 18 Maret 2025.
  • Penahanan jenis Rutan oleh Penuntut Umum  : tanggal 18 Maret 2025  s/d tanggal 06 April 2025.

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa ANDI HARI YUANA bin KUNCORO BUDIYANTO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Santan, Kalongan Rt. 09, Rw. 29, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  1. 1 (satu) ekor burung murai batu dan sangkarnya.
      • Bahwa barang milik saksi Agung Jati Nugroho, yang diambil oleh Terdakwa tersebut, bernilai kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang sekitar itu. -----------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -----

 

 

 

 

SLEMAN,   19  Maret 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

EUIS RATNAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198106212005012009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya