Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
124/Pid.B/2025/PN Smn | Euis Ratnawati | ANDI HARI YUANA Bin KUNCORO BUDIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 124/Pid.B/2025/PN Smn | |||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1355/M.4.11/Eoh.2/03/2025 | |||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Slmn/Eoh.2/03/2025
Nama Lengkap : ANDI HARI YUANA bin KUNCORO BUDIYANTO. Tempat Lahir : Sleman Umur/Tgl. Lahir : 30 Tahun/ 05 Desember 1994. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Randusari Rt. 007 Rw. 003, Kel. Purwomartani, Kalasan, Sleman. Agama : Islam. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Pendidikan : SMK (Lulus).
-------- Bahwa terdakwa ANDI HARI YUANA bin KUNCORO BUDIYANTO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar jam 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Santan, Kalongan Rt. 09, Rw. 29, Kel. Maguwoharjo, Kec. Depok, Sleman, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. -----
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |