| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN P-29
“ Untuk Keadilan “
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM- 122/Slmn/Eku/12/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : BUDIARTO Bin MUKIJO
Tempat lahir : Sleman
Umur/Tgl lahir : 52 Tahun / 01 Juli 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Randugunting Rt 004/002 Tamanmartani Kalasan Sleman
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan
B. PENAHANAN TERDAKWA :
RUTAN :
Oleh Penyidik : 10 Desember 2025 s.d 29 Desember 2025
Oleh Penuntut Umum : 15 Desember 2025 s.d 03 Januari 2026
C. DAKWAAN :
Kesatu :
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIARTO Bin MUKIJO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib, vatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Dusun Randugunting Rt 004/002, Kelurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,wewenang,kepercayaan,perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan ,kerentanan,ketidaksetaraan,ketidakberdayaan,ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan,atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya saksi RINA KAFITA RINI mendengar saksi HARTANI (ibu saksi korban) di suruh memijit menantu terdakwa, kemudian saksi korban berangkat duluan ke rumah terdakwa, karena setiap saksi HARTANI (ibu saksi korban) mijit kemanapun saksi korban pasti ikut dan berangkat duluan, kemudian saat di jalan saksi korban di cegat oleh terdakwa, kemudian mengatakan “AYO RIN MELU AKU , SAMBIL MENARIK TANGAN SAYA DAN SAYA BERTANYA MEH NENGDI, KEMUDIAN PELAKU MENGATAKAN “AYO TAK SETUBUHI”, kemudian saksi korban ditarik diajak ke tempat dekat kandang kambing kemudian saksi korban di ciumi oleh terdakwa dan saksi korban sempat berteriak meminta tolong “ MAK TULUNGI AKU” kemudian terdakwa mencekik saksi korban, kemudian meremas payudara saksi korban, selanjutnya menurunkan celana saksi korban hingga di atas lutut, kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi korban,selanjutnya terdakwa juga menurunkan celananya, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban hingga masuk dan mengeluarkan cairan hingga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan setelah itu terdakwa mengatakan “OJO NGOMONG SOPO-SOPO, OJO NGOMONG KARO BU RATMI ( istri pertama terdakwa ), kemudian saksi korban langsung lari ke rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) mencari saksi HARTANI (ibu saksi korban) dan sampai di rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) saksi korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa kepada mereka;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :R/032/VI/FK-S/2025/RS Bhayangkara Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY tanggal 19 Juni 2025yang ditandatangani dokter pemeriksa dr.ICHSAN PRIYOTOMO,M.K.MCPHM dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan selaput dara empat buah luka robekan lama sampai dasar pada posisi arah jarum jam satu, arah jarum jam tiga, arah jarum jam enam, arah jarum jam sembilan dan arah jarum jam sebelas. Terdapat luka lecet pada tepi selaput dara arah jarum jam tiga akibat kekerasan tumpul.
- Selanjutnya pada pemeriksaan penunjang cek kehamilan dengan test pack,apusan vagina,hbsag HIV dab rutin memberikan hasil negatif.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis RINA KAFITA RINI yang dikeluarkan oleh yayasan RIFKA ANNISA SAKINA,tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ketua Tim Psikolog Dra.hartanti Rahayu Psikolog dengan kesimpulan :
- Korban mengalami hambatan intelektual yaitu Disabilitas Intelektual dengan kategori kemampuan intelektual yang sangat rendah.
- Skala kemasakan sosial,hasilnya menunjukkan bahwa beberapa aspek pada skala kemasakan sosial korban rata-rata setara dengan anak usia antara 2 sampai dengan mendekati 3 tahun.
- Kondisi disabilitas intelektual menghambat kemampuan berpikir dan adaptasi sehari-hari sehingga korban membutuhkan banyak bantuan dari lingkungan.Hal ini memperentan korban mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya.
- Kondisi disablitas intelektual menghambat korban memahami pengalaman kekerasan seksual tidak tampak perubahan emosi dan perilaku yang mencolok meski setelah kejadian reaksi korbab adalah ketakutan.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual----------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIARTO Bin MUKIJO pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 18.30 Wib, vatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Dusun Randugunting Rt 004/002, Kelurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, Yang melakukan perbuatan seksual secara fisik, yang ditujukan kepada tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi. Adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya saksi RINA KAFITA RINI mendengar saksi HARTANI (ibu saksi korban) di suruh memijit menantu terdakwa, kemudian saksi korban berangkat duluan ke rumah terdakwa, karena setiap saksi HARTANI (ibu saksi korban) mijit kemanapun saksi korban pasti ikut dan berangkat duluan, kemudian saat di jalan saksi korban di cegat oleh terdakwa, kemudian mengatakan “AYO RIN MELU AKU , SAMBIL MENARIK TANGAN SAYA DAN SAYA BERTANYA MEH NENGDI, KEMUDIAN PELAKU MENGATAKAN “AYO TAK SETUBUHI”, kemudian saksi korban ditarik diajak ke tempat dekat kandang kambing kemudian saksi korban di ciumi oleh terdakwa dan saksi korban sempat berteriak meminta tolong “ MAK TULUNGI AKU” kemudian terdakwa mencekik saksi korban, kemudian meremas payudara saksi korban, selanjutnya menurunkan celana saksi korban hingga di atas lutut, kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin saksi korban,selanjutnya terdakwa juga menurunkan celananya, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban hingga masuk dan mengeluarkan cairan hingga alat kelamin saksi korban terasa sakit dan setelah itu terdakwa mengatakan “OJO NGOMONG SOPO-SOPO, OJO NGOMONG KARO BU RATMI ( istri pertama terdakwa ), kemudian saksi korban langsung lari ke rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) mencari saksi HARTANI (ibu saksi korban) dan sampai di rumah saksi WIDHA ASTUTI (istri terdakwa) saksi korban menceritakan kejadian yang dilakukan oleh terdakwa kepada mereka;
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :R/032/VI/FK-S/2025/RS Bhayangkara Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY tanggal 19 Juni 2025yang ditandatangani dokter pemeriksa dr.ICHSAN PRIYOTOMO,M.K.MCPHM dengan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan seorang perempuan yang mengaku berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan selaput dara empat buah luka robekan lama sampai dasar pada posisi arah jarum jam satu, arah jarum jam tiga, arah jarum jam enam, arah jarum jam sembilan dan arah jarum jam sebelas. Terdapat luka lecet pada tepi selaput dara arah jarum jam tiga akibat kekerasan tumpul.
- Selanjutnya pada pemeriksaan penunjang cek kehamilan dengan test pack,apusan vagina,hbsag HIV dab rutin memberikan hasil negatif.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Psikologis RINA KAFITA RINI yang dikeluarkan oleh yayasan RIFKA ANNISA SAKINA,tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh ketua Tim Psikolog Dra.hartanti Rahayu Psikolog dengan kesimpulan :
- Korban mengalami hambatan intelektual yaitu Disabilitas Intelektual dengan kategori kemampuan intelektual yang sangat rendah.
- Skala kemasakan sosial,hasilnya menunjukkan bahwa beberapa aspek pada skala kemasakan sosial korban rata-rata setara dengan anak usia antara 2 sampai dengan mendekati 3 tahun.
- Kondisi disabilitas intelektual menghambat kemampuan berpikir dan adaptasi sehari-hari sehingga korban membutuhkan banyak bantuan dari lingkungan.Hal ini memperentan korban mengalami kekerasan seksual dari orang terdekatnya.
- Kondisi disablitas intelektual menghambat korban memahami pengalaman kekerasan seksual tidak tampak perubahan emosi dan perilaku yang mencolok meski setelah kejadian reaksi korbab adalah ketakutan.
------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b Tentang UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ----------
Sleman, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
HANIFAH, S.H.
JAKSA MUDA
|