Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
196/Pid.Sus/2025/PN Smn | ERICA NORMASARI, S.H. | 1.ROZZY DIAN CHANDRA alias ROSI bin SUJITO 2.AGUS PRIYANTO alias BODONG bin HANAFI (Alm.) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 196/Pid.Sus/2025/PN Smn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2272/M.4.11/Enz.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI D.I YOGYAKARTAKEJAKSAAN NEGERI SLEMAN Jl. Parasamya No.6, Beran Lor, Tridadi, Kec. Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55511
“ Demi Keadilan dan Kebenaran P - 29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”
SURAT DAKWAANNOMOR : REG. PERKARA PDM - 59 /Enz.2 /05/2025
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 4 Oktober 1990 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Tambak Pring Timur I-A No. 74 RT.008 RW.006 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (NIK. 357828141090001) A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Pegawai Ekspedisi) Pendidikan : SMA.
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 14 Agustus 1988 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Asem III-A No. 6 RT.010 RW.002 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur / Kos di Jl. Raya Tandes Lor, Tandes, Kec. Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur (NIK. 3578281408880001) A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta (Helper Gudang Mainan) Pendidikan : SMK
- PENYIDIK : Terdakwa – terdakwa ditangkap masing – masing sejak tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 17 Februari 2025. Perpanjangan penangkapan, masing – masing sejak tanggal 17 Februari 2025 sampai dengan tanggal 20 Februari 2025 RUTAN, terdakwa - terdakwa ditahan masing – masing sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 RUTAN, perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta masing – masing sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 April 2025. RUTAN, Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, masing – masing sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025. - PENUNTUT UMUM : RUTAN, masing – masing sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan 27 Mei 2025.
PERTAMA : Bahwa terdakwa 1 ROZZY DIAN CHANDRA alias ROSI Bin SUJITO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 1”) bersama dengan terdakwa 2 AGUS PRIYANTO alias BODONG Bin (alm) HANAFI (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 2”) pada bulan September 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan di daerah Karangkiring Gresik, namun oleh karena terdakwa - terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa - terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa 2 menerima chat whatsapp dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada pokoknya memberikan kabar bahwa saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ada kerjaan bungkar muatan truk di daerah Gresik dan memesan paket sabu setengah / 0,5 (nol koma lima) gram kepada terdakwa 2. Atas pemesanan paket sabu tersebut, terdakwa 2 memberikan harga sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos pengantaran paket sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Atas hal tersebut, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju. Bahwa selanjutnya sekira jam 19.07 WIB, terdakwa 2 menghubungi temannya yang bernama saksi RULLY SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan telepon whatsapp guna memesan paket sabu 2 (dua) gram dan mendapatkan harga sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa 2 pergi ke rumah saksi RULLY SETYAWAN yang beralamat di Jl. Asem 4 Asemrowo Kota Surabaya dan setelah bertemu, terdakwa 2 menerima paket sabu dengan berat 2 (dua) gram dari saksi RULLY SETYAWAN dengan kesepakatan pembayarannya saat terdakwa 2 sudah mempunyai uang. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, terdakwa 2 pulang kembali ke kostnya yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di kost tersebut, terdakwa 2 membagi paket sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket yakni 1 paket setengah / 0,5 gram, 1 paket supra / ¼ gram dan sisanya terdakwa 2 simpan di dalam kotak rokok warna hitam yang diletakkan dalam lemari loker terdakwa 2 di tempat kerja Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Kota Surabaya. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira 13.00 WIB, terdakwa 2 mendapat kabar dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO bahwa telah sampai di garasi PT. WELMAR NABATI Gresik. Setelah pulang kerja, terdakwa 2 langsung menuju Gresik dan sekira pukul 17.30 WIB di depan pintu masuk parkiran PT. WELMAR NABATI terdakwa 2 bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Saat itu juga terdakwa menerima pembayaran atas paket sabu tersebut dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil berpesan kalau terdakwa 2 masih mempunyai persediaan paket supra / ¼ gram sabu dan mendengar hal itu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO langsung memesan paket supra / ¼ gram sabu dan terdakwa 2 mengatakan besok hari akan diantar. Setelah menyerahkan paket sabu dan menerima uang pembayarannya, terdakwa 2 langsung meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 07.30 WIB terdakwa 2 mendapat telpon dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO terkait pesanan paket supra / ¼ gram sabu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO mengatakan kalau pembayaran atas paket supra / ¼ gram sabu tersebut melalui transfer dan kekurangannya akan dibayarkan setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Atas hal tersebut, terdakwa 2 menyetujuinya dan saat itu terdakwa 2 juga mengatakan bahwa yang akan mengantar adalah terdakwa 1. Selanjutnya terdakwa 2 mengirim nomor tujuan transfer ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.07 WIB saksi AGUNG SIGIT WIBOWO memberitahukan terdakwa 2 bahwa telah transfer sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.20 WIB terdakwa 2 menghubungi terdakwa 1 dan mengatakan bahwa kalau mau berangkat kerja ke Gresik agar mampir dulu ke kos terdakwa 2. Selanjutnya sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 sampai di kos terdakwa 2 dan saat itu juga terdakwa 2 langsung menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu sambil mengatakan kepada terdakwa 1 untuk mengantar paket sabu ke saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yang berada di Gresik dan searah dengan tempat kerja terdakwa 1. Selain itu, terdakwa 2 juga mengatakan kepada terdakwa 1 bahwa untuk ongkos kirimnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) agar minta kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah bekerjasama dalam menjual paket sabu dan telah beberapa kali terdakwa 1 mengantar paket sabu dari terdakwa 2 kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yakni pada Bulan September 2024 paket supra / ¼ gram sabu dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pada Bulan Desember 2024 paket kecil seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga atas permintaan terdakwa 2 untuk mengantar paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO tersebut, terdakwa 1 langsung menyetujuinya dan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 berangkat kerja menuju Gresik sambil membawa 1 (satu) paket supra / ¼ gram sabu dan sekira jam 09.59 WIB terdakwa 1 telah bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO di daerah Karangkiring Gresik dan terdakwa 1 langsung menyerahkan paket supra ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Terdakwa 2 yang telah mendapat kabar atas penyerahan paket supra / ¼ gram sabu tersebut langsung mengingatkan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO agar kekurangan pembayarannya segera ditransfer setelah sampai di Yogyakarta. Bahwa setelah terdakwa 1 menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, kemudian dilanjutkan ngobrol bersama di dalam truk milik sdr. AGUNG SIGIT WIBOWO, pada saat itu terdakwa 1 meminta saksi AGUNG SIGIT WIBOWO untuk mencicipi sabu. Setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju, selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO menggunakan sabu dengan cara dihisap dengan alat hisap / bong milik saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut terdakwa 1 menagih ongkos kirim kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan hanya diberi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai pengganti uang bensin, untuk kekurangannya nanti kalau saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di garasi PT. LESTARI yang beralamat di Jl. Kabupaten Kronggahan Trihanggo Gamping Sleman saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang tersimpan di dalam tas selempang warnaa hitam yang dibawa oleh saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, antara lain berupa :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/35.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB di Jl. Kapten Darmo Sugondo Kebonmas Gresik, terdakwa 1 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY dan sekira jam 15.30 WIB di Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Jl.Margomulyo Asemrowo Kota Surabaya, terdakwa 2 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 tersebut, telah ditemukan barang – barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I, diantaranya :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/219/D13.1 tanggal 21 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/44.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003181/T/02/2025 dan 003182/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa maksud terdakwa 2 membeli paket sabu dari saksi RULLY SETYAWAN dan menjualnya kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO adalah ingin mendapatkan keuntungan berupa uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari. Demikian juga terdakwa 1 yang mau mengantar paket sabu dari terdakwa 2 kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO adalah ingin mendapatkan upah ongkos kirim. Selain itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga dapat menggunakan paket sabu tersebut baik secara bersama – sama maupun menggunakan paket sabu tersebut dengan orang lain baik dengan saksi RULLY SETYAWAN maupun dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 dalam hal membeli paket sabu dari orang lain dan menjual paket sabu tersebut kepada orang lain tidak ada ijin dari pejabat dari berwenang. Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA : Bahwa terdakwa 1 ROZZY DIAN CHANDRA alias ROSI Bin SUJITO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 1”) bersama dengan terdakwa 2 AGUS PRIYANTO alias BODONG Bin (alm) HANAFI (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 2”) pada bulan September 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan di daerah Karangkiring Gresik, namun oleh karena terdakwa - terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa - terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa 2 menerima chat whatsapp dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada pokoknya memberikan kabar bahwa saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ada kerjaan bungkar muatan truk di daerah Gresik dan memesan paket sabu setengah / 0,5 (nol koma lima) gram kepada terdakwa 2. Atas pemesanan paket sabu tersebut, terdakwa 2 memberikan harga sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos pengantaran paket sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Atas hal tersebut, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju. Bahwa selanjutnya sekira jam 19.07 WIB, terdakwa 2 menghubungi temannya yang bernama saksi RULLY SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan telepon whatsapp guna memesan paket sabu 2 (dua) gram dan mendapatkan harga sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa 2 pergi ke rumah saksi RULLY SETYAWAN yang beralamat di Jl. Asem 4 Asemrowo Kota Surabaya dan setelah bertemu, terdakwa 2 menerima paket sabu dengan berat 2 (dua) gram dari saksi RULLY SETYAWAN dengan kesepakatan pembayarannya saat terdakwa 2 sudah mempunyai uang. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, terdakwa 2 pulang kembali ke kostnya yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di kost tersebut, terdakwa 2 membagi paket sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket yakni 1 paket setengah / 0,5 gram, 1 paket supra / ¼ gram dan sisanya terdakwa 2 simpan di dalam kotak rokok warna hitam yang diletakkan dalam lemari loker terdakwa 2 di tempat kerja Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Kota Surabaya. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira 13.00 WIB, terdakwa 2 mendapat kabar dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO bahwa telah sampai di garasi PT. WELMAR NABATI Gresik. Setelah pulang kerja, terdakwa 2 langsung menuju Gresik dan sekira pukul 17.30 WIB di depan pintu masuk parkiran PT. WELMAR NABATI terdakwa 2 bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Saat itu juga terdakwa menerima pembayaran atas paket sabu tersebut dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil berpesan kalau terdakwa 2 masih mempunyai persediaan paket supra / ¼ gram sabu dan mendengar hal itu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO langsung memesan paket supra / ¼ gram sabu dan terdakwa 2 mengatakan besok hari akan diantar. Setelah menyerahkan paket sabu dan menerima uang pembayarannya, terdakwa 2 langsung meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 07.30 WIB terdakwa 2 mendapat telpon dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO terkait pesanan paket supra / ¼ gram sabu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO mengatakan kalau pembayaran atas paket supra / ¼ gram sabu tersebut melalui transfer dan kekurangannya akan dibayarkan setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Atas hal tersebut, terdakwa 2 menyetujuinya dan saat itu terdakwa 2 juga mengatakan bahwa yang akan mengantar adalah terdakwa 1. Selanjutnya terdakwa 2 mengirim nomor tujuan transfer ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.07 WIB saksi AGUNG SIGIT WIBOWO memberitahukan terdakwa 2 bahwa telah transfer sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.20 WIB terdakwa 2 menghubungi terdakwa 1 dan mengatakan bahwa kalau mau berangkat kerja ke Gresik agar mampir dulu ke kos terdakwa 2. Selanjutnya sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 sampai di kos terdakwa 2 dan saat itu juga terdakwa 2 langsung menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu sambil mengatakan kepada terdakwa 1 untuk mengantar paket sabu ke saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yang berada di Gresik dan searah dengan tempat kerja terdakwa 1. Selain itu, terdakwa 2 juga mengatakan kepada terdakwa 1 bahwa untuk ongkos kirimnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) agar minta kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah bekerjasama dalam menjual paket sabu dan telah beberapa kali terdakwa 1 mengantar paket sabu dari terdakwa 2 kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yakni pada Bulan September 2024 paket supra / ¼ gram sabu dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pada Bulan Desember 2024 paket kecil seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga atas permintaan terdakwa 2 untuk mengantar paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO tersebut, terdakwa 1 langsung menyetujuinya dan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 berangkat kerja menuju Gresik sambil membawa 1 (satu) paket supra / ¼ gram sabu dan sekira jam 09.59 WIB terdakwa 1 telah bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO di daerah Karangkiring Gresik dan terdakwa 1 langsung menyerahkan paket supra ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Terdakwa 2 yang telah mendapat kabar atas penyerahan paket supra / ¼ gram sabu tersebut langsung mengingatkan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO agar kekurangan pembayarannya segera ditransfer setelah sampai di Yogyakarta. Bahwa setelah terdakwa 1 menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, kemudian dilanjutkan ngobrol bersama di dalam truk milik saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, pada saat itu terdakwa 1 meminta saksi AGUNG SIGIT WIBOWO untuk mencicipi sabu. Setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju, selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO menggunakan sabu dengan cara dihisap dengan alat hisap / bong milik saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut terdakwa 1 menagih ongkos kirim kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan hanya diberi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai pengganti uang bensin, untuk kekurangannya nanti kalau saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di garasi PT. LESTARI yang beralamat di Jl. Kabupaten Kronggahan Trihanggo Gamping Sleman saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam yang dibawa oleh saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, antara lain berupa :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/35.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB di Jl. Kapten Darmo Sugondo Kebonmas Gresik, terdakwa 1 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY dan sekira jam 15.30 WIB di Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Jl.Margomulyo Asemrowo Kota Surabaya, terdakwa 2 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 tersebut, telah ditemukan barang – barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I, diantaranya :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/219/D13.1 tanggal 21 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/44.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003181/T/02/2025 dan 003182/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa maksud terdakwa 1 dan terdakwa 2 memiliki dengan cara membeli paket sabu dan menyimpannya adalah ingin mendapatkan keuntungan berupa uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari. Selain itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga dapat menggunakan paket sabu tersebut baik secara bersama – sama maupun menggunakan paket sabu tersebut dengan orang lain baik dengan saksi RULLY SETYAWAN maupun dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 bersama dengan terdakwa 2 dalam hal memiliki dengan cara membeli paket sabu dan menyimpannya tersebut tidak ada ijin dari pejabat dari berwenang. Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa 1 ROZZY DIAN CHANDRA alias ROSI Bin SUJITO (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 1”) dan terdakwa 2 AGUS PRIYANTO alias BODONG Bin (alm) HANAFI (yang selanjutnya disebut ” terdakwa 2”) pada bulan September 2024 sampai dengan hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 dan 2025 bertempat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dan di daerah Karangkiring Gresik, namun oleh karena terdakwa - terdakwa ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Sleman maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sleman berwenang mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa 2 menerima chat whatsapp dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada pokoknya memberikan kabar bahwa saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ada kerjaan bungkar muatan truk di daerah Gresik dan memesan paket sabu setengah / 0,5 (nol koma lima) gram kepada terdakwa 2. Atas pemesanan paket sabu tersebut, terdakwa 2 memberikan harga sebesar Rp. 650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan ongkos pengantaran paket sabu sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga total harga sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Atas hal tersebut, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju. Bahwa selanjutnya sekira jam 19.07 WIB, terdakwa 2 menghubungi temannya yang bernama saksi RULLY SETYAWAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui panggilan telepon whatsapp guna memesan paket sabu 2 (dua) gram dan mendapatkan harga sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian sekira jam 20.00 WIB terdakwa 2 pergi ke rumah saksi RULLY SETYAWAN yang beralamat di Jl. Asem 4 Asemrowo Kota Surabaya dan setelah bertemu, terdakwa 2 menerima paket sabu dengan berat 2 (dua) gram dari saksi RULLY SETYAWAN dengan kesepakatan pembayarannya saat terdakwa 2 sudah mempunyai uang. Setelah mendapatkan paket sabu tersebut, terdakwa 2 pulang kembali ke kostnya yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. Sesampainya di kost tersebut, terdakwa 2 membagi paket sabu dengan berat 2 (dua) gram tersebut menjadi 3 (tiga) paket yakni 1 paket setengah / 0,5 gram, 1 paket supra / ¼ gram dan sisanya terdakwa 2 simpan di dalam kotak rokok warna hitam yang diletakkan dalam lemari loker terdakwa 2 di tempat kerja Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Kota Surabaya. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira 13.00 WIB, terdakwa 2 mendapat kabar dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO bahwa telah sampai di garasi PT. WELMAR NABATI Gresik. Setelah pulang kerja, terdakwa 2 langsung menuju Gresik dan sekira pukul 17.30 WIB di depan pintu masuk parkiran PT. WELMAR NABATI terdakwa 2 bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,5 (nol koma lima) gram kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Saat itu juga terdakwa menerima pembayaran atas paket sabu tersebut dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sambil berpesan kalau terdakwa 2 masih mempunyai persediaan paket supra / ¼ gram sabu dan mendengar hal itu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO langsung memesan paket supra / ¼ gram sabu dan terdakwa 2 mengatakan besok hari akan diantar. Setelah menyerahkan paket sabu dan menerima uang pembayarannya, terdakwa 2 langsung meninggalkan lokasi tersebut. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 07.30 WIB terdakwa 2 mendapat telpon dari saksi AGUNG SIGIT WIBOWO terkait pesanan paket supra / ¼ gram sabu, saksi AGUNG SIGIT WIBOWO mengatakan kalau pembayaran atas paket supra / ¼ gram sabu tersebut melalui transfer dan kekurangannya akan dibayarkan setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Atas hal tersebut, terdakwa 2 menyetujuinya dan saat itu terdakwa 2 juga mengatakan bahwa yang akan mengantar adalah terdakwa 1. Selanjutnya terdakwa 2 mengirim nomor tujuan transfer ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.07 WIB saksi AGUNG SIGIT WIBOWO memberitahukan terdakwa 2 bahwa telah transfer sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ke rekening DANA 087861692422 milik terdakwa 2. Sekira jam 08.20 WIB terdakwa 2 menghubungi terdakwa 1 dan mengatakan bahwa kalau mau berangkat kerja ke Gresik agar mampir dulu ke kos terdakwa 2. Selanjutnya sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 sampai di kos terdakwa 2 dan saat itu juga terdakwa 2 langsung menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu sambil mengatakan kepada terdakwa 1 untuk mengantar paket sabu ke saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yang berada di Gresik dan searah dengan tempat kerja terdakwa 1. Selain itu, terdakwa 2 juga mengatakan kepada terdakwa 1 bahwa untuk ongkos kirimnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) agar minta kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah bekerjasama dalam menjual paket sabu dan telah beberapa kali terdakwa 1 mengantar paket sabu dari terdakwa 2 kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO yakni pada Bulan September 2024 paket supra / ¼ gram sabu dengan harga Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pada Bulan Desember 2024 paket kecil seharga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga atas permintaan terdakwa 2 untuk mengantar paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO tersebut, terdakwa 1 langsung menyetujuinya dan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 08.35 WIB terdakwa 1 berangkat kerja menuju Gresik sambil membawa 1 (satu) paket supra / ¼ gram sabu dan sekira jam 09.59 WIB terdakwa 1 telah bertemu dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO di daerah Karangkiring Gresik dan terdakwa 1 langsung menyerahkan paket supra ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Terdakwa 2 yang telah mendapat kabar atas penyerahan paket supra / ¼ gram sabu tersebut langsung mengingatkan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO agar kekurangan pembayarannya segera ditransfer setelah sampai di Yogyakarta. Bahwa setelah terdakwa 1 menyerahkan paket supra / ¼ gram sabu kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, kemudian dilanjutkan ngobrol bersama di dalam truk milik saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, pada saat itu terdakwa 1 meminta sdr. AGUNG SIGIT WIBOWO untuk mencicipi sabu. Setelah saksi AGUNG SIGIT WIBOWO setuju, selanjutnya terdakwa 1 bersama dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO menggunakan sabu dengan cara dihisap dengan alat hisap / bong milik saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Setelah selesai menggunakan sabu tersebut terdakwa 1 menagih ongkos kirim kepada saksi AGUNG SIGIT WIBOWO dan hanya diberi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebagai pengganti uang bensin, untuk kekurangannya nanti kalau saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sampai di Yogyakarta. Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB di garasi PT. LESTARI yang beralamat di Jl. Kabupaten Kronggahan Trihanggo Gamping Sleman saksi AGUNG SIGIT WIBOWO ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I yang tersimpan di dalam tas selempang warnaa hitam yang dibawa oleh saksi AGUNG SIGIT WIBOWO, antara lain berupa :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/162/D13.1 tanggal 15 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/35.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 002614/T/02/2025, 002615/T/02/2025, 002616/T/02/2025, 002617/T/02/2025 dan 002618/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa 1 menggunakan sabu sejak tahun 2018 dan terdakwa 2 menggunakan sabu sejak pertengahan Tahun 2024. Dalam hal terdakwa 1 mengantar pesanan paket sabu dari terdakwa 2 untuk diserahkan kepada pembelinya termasuk saksi AGUNG SIGIT WIBOWO sejak Bulan September 2024 sampai dengan tanggal 8 Februari 2025, sering mendapatkan uang ongkos kirim dengan rata – rata sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan sering mendapatkan gratis menggunakan sabu bersama dengan terdakwa 2. Pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB bertempat di kostnya terdakwa 2 yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, terdakwa 1 menggunakan sabu bersama dengan terdakwaa 2 dengan cara terdakwa 2 mengeluarkan peralatan hisap sabu yang sudah dirangkai, kemudian terdakwa 2 mengambil sabu dengan sedotan lalu memasukkannya ke dalam pipet kaca, selanjutnya pipet kaca tersebut dirangkaikan ke bong. Kemudian sabu dalam pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek api gas hingga keluar asap, selanjutnya dihisap lalu dikeluarkan lagi seperti orang merokok. Terdakwa 1 dan terdakwa 2 secara bergantian menghisap hingga sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah menghisap sabu tersebut terdakwa 1 dan terdakwa 2 merasa tidak mudah ngantuk dan merasa badannya jadi enak. Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 bertempat di kostnya terdakwa 2 yang beralamat di Jl. Raya Tandes Lor Tandes Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, terdakwa 2 menggunakan sabu bersama dengan saksi RULLY SETYAWAN dan pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 14.30 WIB di Jl. Kapten Darmo Sugondo Kebonmas Gresik, terdakwa 1 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY dan sekira jam 15.30 WIB di Kawasan Pergudangan Suri Mulia Permai Jl.Margomulyo Asemrowo Kota Surabaya, terdakwa 2 ditangkap oleh Anggota Polisi dari Polda DIY. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 tersebut, telah ditemukan barang – barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I, diantaranya :
Bahwa terhadap barang - barang yang diduga mengandung Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil pemeriksaan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan DIY Nomor R/400.7.5/219/D13.1 tanggal 21 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa dalam barang bukti No. BB/44.e/II/2025/ Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 003181/T/02/2025 dan 003182/T/02/2025 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa maksud terdakwa 1 dan terdakwa 2 memiliki dengan cara membeli paket sabu dan menyimpannya adalah ingin mendapatkan keuntungan berupa uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari. Selain itu terdakwa 1 dan terdakwa 2 juga dapat menggunakan paket sabu tersebut baik dengan saksi RULLY SETYAWAN maupun dengan saksi AGUNG SIGIT WIBOWO. Bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 dalam hal menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu untuk dirinya sendiri tersebut tidak ada ijin dari pejabat dari berwenang. Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sleman, 08 Mei 2025
ERICA NORMASSARI, SH.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |